Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
94-K/PM.I-04/AD/IX/2025 Zarkasi, SH Joni Efendi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 94-K/PM.I-04/AD/IX/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/44/IX/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Zarkasi, SH
Terdakwa
NoNama
1Joni Efendi
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal Dua puluh bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh lima secara berturut-turut sampai dengan  tanggal sembilan belas bulan Juni tahun Dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan Juni tahun Dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh lima, bertempat di Markas Korem 044/Gapo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan pengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin, dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari“,dengan cara sebagai berikut:

 

a.         Bahwa Terdakwa Joni Efendi adalah prajurit TNI AD melalui Secata PK Tahap I pada tahun 2018 di Dodik Secata Rindam I/BB Sumatera Barat selama 5 (lima) bulan  setelah lulus dilantik dengan pangka Prada, dan ditugasakan di Yonarhanud 12/SBP, pada tahun 2022 di mutasikan sebagai Tamunisi 1 SLT Denma, Korem 044/Gapo, sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Pratu NRP 31180525250697.

 

b.         Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 07.30 WIB, setelah melaksanakan Upacara Bendera di Makorem 044/Gapo, kemudian dilakukan apel pengecekan terhadap personel Denmarem 044/Gapo yang diambil oleh Dandenmarem 044/Gapo a.n. Mayor Inf Fariq Abduh lalu diketahui Terdakwa a.n. Pratu Joni Efendi tidak hadir tanpa keterangan (TK), sekira pukul 08.30 WIB, Dandenmarem 044/Gapo a.n. Mayor Inf Fariq Abduh memerintahkan Peltu Rio Donny Punguan Sihombing (Saksi-1) untuk mencari keberadaan Terdakwa, kemudian pada sekira pukul 08.40 WIB, Saksi-1 menghubungi Terdakwa menggunakan Handphone namun nomor Handphone Terdakwa tidak aktif kemudian Saksi-1 dengan didampingi Danru Provos Korem 044/Gapo a.n. Serma Harry Sukria dan Baunit Intel 2/A/I Tim Intelrem 044/Gapo a.n. Sertu Wira Santana (Saksi-2) melakukan pencarian terhadap Terdakwa di Barak Bujangan Korem 044/Gapo dan di sekitar Makorem 044/Gapo akan tetapi Terdakwa tidak ada dan tidak diketemukan.

 

c.         Bahwa sekira pukul 10.00 WIB, Saksi-1 menghubungi Dandenmarem 044/Gapo a.n. Mayor Inf Fariq Abduh menggunakan Handphone untuk melaporkan hasil pencarian tersebut, kemudian Dandenmarem 044/Gapo a.n. Mayor Inf Fariq Abduh memerintahkan Saksi-1 untuk melakukan pencarian lagi di sekitar Makorem 044/Gapo dan tempat-tempat yang sering dikunjungi oleh Terdakwa akan tetapi Terdakwa tidak juga diketemukan dan tidak diketahui keberadaannya.

 

d.         Bahwa karena Terdakwa tidak ditemukan dan sampai sekarang belum kembali ke Kesatuan, kemudian Danrem 044/Gapo melaporkan ke Komando Atas dengan membuat Laporan THTI, membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan setelah lebih dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut membuat Laporan Desersi kemudian melimpahkan perkara tindak pidana Militer Desersi yang diduga dilakukan oleh Terdakwa ke Denpom II/4 guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sesuai Surat Danrem 044/Gapo Nomor R/48/II/2025 tanggal 21 Februari 2025.

 

e.         Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan sehingga diduga telah melakukan tindak pidana Militer Desersi, Terdakwa tidak ada membawa barang-barang inventaris milik Kesatuan kemudian situasi Negara Kesatuan Republik Indonesia saat itu dalam keadaan damai dan Kesatuan tidak dalam Siaga atau disiagakan;

 

f.          Bahwa penyebab Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan hingga diduga telah melakukan tindak pidana Militer Desersi diduga mempunyai banyak hutang dan rendahnya tingkat disiplin Terdakwa.

 

g.         Bahwa upaya yang dilakukan Kesatuan setelah mengetahui Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan yaitu melakukan pencarian Terdakwa di tempat-tempat yang diduga pernah dikunjungi Terdakwa, membuat Laporan THTI, membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan membuat Laporan Desersi ke Komando Atas serta melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom II/4 Palembang guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

h.         Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa dengan berjalan kaki pergi dari rumah Sdr. Gunawan  menuju Bundaran Jakabaring yang beralamat di Jalan Gubernur H.A. Bastari, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang (Sumsel) untuk menemui Sdri. Herlen (pacar Terdakwa) dan setibanya di Bundaran Jakabaring tersebut lalu Terdakwa duduk sambil menunggu Sdri.Herlen kemudian sekira pukul 16.30 WIB datang 3 (tiga) orang laki-laki mengenakan pakaian biasa mengaku anggota Reskrim Denpom II/4 Palembang yang belakangan Terdakwa ketahui bernama Kapten Cpm Stevanus JDH, Serka Reza Fahlepi (Saksi-3) dan Serda Sudana setelah itu Saksi-3 menanyakan identitas Terdakwa, kemudian Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa adalah Pratu Joni Efendi (Terdakwa) anggota Korem 044/Gapo yang sedang melakukan tindak pidana Militer Desersi.  

 

i.          Bahwa setelah menjelaskan identitasnya kemudian Terdakwa dibawa oleh Kapten Cpm Stevanus JDH, Saksi-3 dan Serda Sudana menuju Denpom II/4 Palembang menggunakan kendaraan Toyota Avanza yang dikemudikan oleh Saksi-3, sekira pukul 17.30 WIB atau setibanya di Madenpom II/4 Palembang kemudian Terdakwa diamankan di ruang tahanan Denpom II/4 Palembang untuk dilakukan penahanan guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

j.           Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan hingga diduga telah melakukan tindak pidana Militer Desersi, Terdakwa hanya berada di rumah Sdr. Gunawan saja yang beralamat di  Jalan BP. Peliung I, No. 2, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang (Sumsel), kemudian yang Terdakwa lakukan/kerjakan yaitu hanya jalan-jalan di sekitar Bundaran Jakabaring, makan dan tidur saja di rumah Sdr. Gunawan tersebut.

 

k.         Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakan hadiran tanpa izin, terhitung  sejak tanggal 20 Januari 2025 secara berturut-turut sampai dengan tanggal 19 Juni 2025,  atau selama 151 (seratus lima puluh tujuh) hari dan hal tersebut lebih lama dari tiga puluh hari.

 

l.          Bahwa pada saat Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai, Terdakwa maupun Kesatuan Danrem 044/Gapo tidak sedang disiagakan atau dipersiapkan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer untuk perang.

 

            Berpendapat,bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya