Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
26-K/PM.I-04/AD/II/2024 | Toho Nirmawati Hutabarat, S.H | Derry Agi Saputra | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Feb. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 26-K/PM.I-04/AD/II/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 12 Feb. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/14/II/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Empat belas bulan November tahun Dua ribu dua puluh tiga sampai dengan dilaporkannya perbuatan Terdakwa ke Denpom II/4 Palembang pada tanggal Empat bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh empat secara berturut-turut atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun Dua ribu dua puluh tiga sampai dengan bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tahun Dua ribu dua puluh empat bertempat di Kesatuan Yonif 141/AYJP, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut: a. Bahwa Terdakwa Derry Agi Saputra adalah prajurit TNI AD yang sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini masih berstatus dinas aktif di Yonif 141/AYJP dengan pangkat Pratu NRP 31150346740894, jabatan Taban/Tamu Morri Ton III Kipan C, kesatuan Yonif 141/AYJP;
b. Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul 07.30 WIB Serda Sahrul (Saksi-1) selaku Petugas Bintara Jaga Kipan C melakukan pengecekan personel Kipan C Yonif 141/AYJP untuk melaksanakan apel pagi di lapangan apel Kipan C Yonif 141/AYJP, kemudian Danton III Kipan C Yonif 141/AYJP a.n. Letda Inf Hairul Amri memberitahukan kepada Saksi-1 bahwa Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, selanjutnya sekira pukul 08.00 WIB pada saat apel pagi Danton III Kipan C Yonif 141/AYJP a.n. Letda Inf Hairul Amri melaporkan ketidakhadiran Terdakwa kepada Dankipan C Yonif 141/AYJP a.n. Lettu Inf Marhis Yudha Prawira Putra Tama, S.T. (Han);
c. Bahwa selanjutnya Dankipan C Yonif 141/AYJP Lettu Inf Marhis Yudha Prawira Putra Tama, S.T. (Han) memerintahkan Saksi-1 dan Pratu Martinus Hendri Susilo (Saksi-2) untuk mencari keberadaan Terdakwa di sekitar Asrama Yonif 141/AYJP dan di tempat-tempat yang sering dikunjungi Terdakwa namun tidak ditemukan, kemudian Saksi-1 dan Saksi-2 melaporkan hal tersebut ke Dankipan C Yonif 141/AYJP, selanjutnya Dankipan C Yonif 141/AYJP melaporkan ketidakhadiran Terdakwa kepada Danyonif 141/AYJP;
d. Bahwa mengetahui Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan satuan Danyonif 141/AYJP, Kesatuan Terdakwa Yonif 141/AYJP membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom II/4 Palembang guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
e. Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan tidak ada membawa barang inventaris milik satuan;
f. Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya kepada satuan baik melalui surat maupun telepon;
i. Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan damai, baik Terdakwa maupun Kesatuan Terdakwa Yonif 141/AYJP tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer untuk perang.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
|
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |