Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
61-K/PM.I-04/AL/V/2024 Toho Nirmawati Hutabarat, S.H Suwardi Ramli Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 61-K/PM.I-04/AL/V/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/57/V/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Toho Nirmawati Hutabarat, S.H
Terdakwa
NoNama
1Suwardi Ramli
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal tiga bulan Juli tahun dua ribu dua puluh tiga secara berturut-turut sampai dengan tanggal tiga bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di Kesatuan Yonif 7 Marinir  , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut :

 

a.         Bahwa Terdakwa Suwardi Ramli adalah Prajurit TNI-AL aktif, sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini Terdakwa Suwandi Ramli, berpangkat Koptu Mar, NRP 102123, jabatan Ta Bak SMS Ton I Ki A, kesatuan Yonif 7 Marinir;

 

b.         Bahwa pada tanggal 3 Juli 2023 telah Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan dari Danyonif 7 Mar;

 

c.         Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari komandan satuan  diduga karena tingkat disiplin yang rendah sebagai seorang prajurit TNI;

 

d.         Bahwa upaya yang dilakukan pihak Kesatuan Yonif 7 Mar setelah mengetahui Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin yaitu Danyonif 7 Mar memerintahkan Provost dan Intel Yonif 7 Mar melakukan pencarian dan penangkapan namun sampai dengan dilaporkannya perkara Terdakwa ke Denpom Lanal Lampung tanggal 3 Agustus 2003 sesuai dengan Laporan Polisi dari Denpomal Lampung Nomor LP.04/I-1/VIII/2023 tanggal 3 Agustus 2023 Terdakwa belum kembali ke Kesatuan, belum tertangkap dan keberadaannya belum diketahui selain itu pihak Kesatuan Yonif 7 Mar membuat Surat Pernyataan Mangkir Nomor : R/25/VII/2023 tanggal 03 Juli 2023 dan Surat Pernyataan Desersi  Nomor : R/61/VIII/2023 tanggal 02 Agustus 2023;

 

e.         Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Koamndan satuan, Terdakwa tidak membawa barang inventaris dan senjata Yonif 7 Mar dan Terdakwa tidak pernah menghubungi Komandan Satuan maupun anggota Yonif 7 Mar untuk memberitahukan keberadaannya dan sampai dengan sekarang Terdakwa belum kembali ke kesatuan;

 

f.          Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan sejak tanggal 03 Juli 2023  secara berturut-turut sampai dengan tanggal 3 Agustus 2023 atau lebih kurang selama 38 (tiga puluh delapan) hari dan lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari; dan

 

g.         Bahwa Terdakwa pada saat melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, Negara Kesatuan RI dalam keadaan aman dan damai, Terdakwa maupun Kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk tugas Operasi Militer untuk perang maupun tugas-tugas Operasi Militer lainnya.

 

             Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya