Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
97-K/PM.I-04/AD/IX/2024 | Zarkasi, SH | Ari Anggara | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 97-K/PM.I-04/AD/IX/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/91/IX/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal 10 (sepuluh) bulan Mei tahun dua ribu dua puluh tiga berlanjut sampai dengan bulan Juni tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di Jl.Trikora, Lr.Tanjung, No. 4626, RT. 037/013, Kec. Ilir Timur I, Kel. 20 llir, Kota Palembang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan, orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang”, dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI-AD melalui pendidikan Secaba PK TNI AD 2016 di Rindam II/Swj, lulus dan dilantik dengan pangkat Serda, selanjutnya mengikuti Dikjur di Pusdik Zeni Bogor (Jabar), pada tahun 2016 selesai dan ditempatkan di satuan Yonzipur 2-SG (Prabumulih), selanjutnya ditugaskan ke Makorem 045/Gaya dan sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini, dengan pangkat Sertu NRP 21160033730395, jabatan Basiap Ops Siops Korem 045/Gaya; b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Warti Halim (Saksi-1) pada tahun 2020 dalam hubungan pertemanan dan tidak ada hubungan sedarah atau kelaurga; c. Bahwa pada tanggal 10 Mei 2023 Terdakwa datang ke rumah Saksi-1 beralamat di Jl.Trikora, Lr.Tanjung, No. 4626, RT. 037/013, Kec. Ilir Timur I, Kel. 20 llir, Kota Palembang, saat bertemu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-1, bahwa Terdakwa memerlukan modal, karena sedang mengerjakan proyek jalan di Kab. Muara Enim dan Kab. Pali Prov. Sumsel bersama rekannya bernama Sdr. Firman Tanjung, lalu Terdakwa meminta pinjaman modal sebesar Rp 335.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah) kepada Saksi-1 dengan status uang titipan dan Terdakwa berjanji akan memberikan keuntungan dari pengerjaan proyek tersebut sebesar 10?ri modal yang dipinjamkan, karena itu Saksi-1 bersedia bekerja sama dengan Terdakwa, namun saat itu Saksi-1 menyampaikan bahwa dana yang tersedia sebesar Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah), selanjutnya atas dasar kesepakatan kedua belah pihak, maka dibuatlah surat perjanjian tertanggal 10 Mei 2023 tentang penitipan uang milik Saksi-1 kepada Terdakwa sejumlah Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) dengan kewajiban Terdakwa untuk mengembalikan sejumlah uang tersebut kepada Saksi-1 setelah pengerjaan proyek milik Terdakwa selesai pada tanggal tanggal 10 Juli 2023, lalu surat tersebut ditanda tangani oleh Terdakwa dan Saksi-1, dengan disaksikan oleh Sdr. Giyarto Joko (Saksi-2) dan Sdr. Adrian Taufik (Saksi-3) pada saat itu Terdakwa menyerahkan Sertifikat tanah a.n. Ari Anggara akan tetapi hanya titipan bukan jaminan dan tidak ada tenggang waktu atau batas waktu; d. Bahwa setelah surat perjanjian disepakati dan dibuat Terdakwa dengan Saksi-1, lalu Saksi-1 menyuruh anaknya, yaitu Saksi-2 untuk mentransfer uang ke rekening BCA atas nama Terdakwa (Ari Anggara) nomor rekening 3000751391 sejumlah Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah), namun karena Mbanking BCA milik Saksi-2 mempunyai limit, maka Saksi-2 hanya mentransfer uang sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke Rekening Terdakwa, lalu beberapa hari kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-1, bahwa Terdakwa tetap meminta agar Saksi-1 mau membantu menitipkan modal sejumlah yang dibutuhkan Terdakwa dan Saksi-1 menyetujuinya, kemudian Saksi-1 menyuruh Saksi-2 mentransfer sejumlah uang yang diminta Terdakwa ke rekening BCA atas nama Terdakwa, yaitu pada tanggal 15 Mei 2023 sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), pada tanggal 28 Mei 2023 sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), pada tanggal 31 Mei 2023 sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan terakhir pada tanggal 05 Juni 2023 sebesar Rp 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah), sehingga uang titipan modal Saksi-1 kepada Terdakwa berjumlah total sebesar Rp 335.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah); e. Bahwa selanjutnya sampai dengan tanggal 10 Juli 2023 kesepakatan Terdakwa dengan Saksi-1 berakhir, namun Terdakwa tidak mengembalikan uang modal yang dititipkan Saksi-1, karena itu beberapa hari kemudian, masih di bulan Juli 2023 Saksi-1 menghubungi Terdakwa melalui telepon dan menagih uang yang Saksi-1 titipkan kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menyampaikan bahwa uang proyek Terdakwa belum dicairkan, sehingga belum bisa mengembalikan uang modal Saksi-1, beberapa hari dan bulan kemudian Saksi-1 selalu menghubungi Terdakwa dan meminta agar uang modalnya dikembalikan, hingga Terdakwa tidak mau lagi menerima atau mengangkat telepon Saksi-1 hingga saat Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa tidak ada memberi kabar; f. Bahwa proyek jalan di Kab. Muara Enim dan Kab. Pali Prov. Sumsel yang dikerjakan Terdakwa bersama rekannya bernama Sdr. Firman Tanjung ternyata adalah proyek Fiktip dan hanya sebagai karangan Terdakwa semata untuk bisa meyakinkan Saksi-1 agar mau ikut menitipkan modal usaha; dan g. Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi-1 merasa dibohongi dan diperdaya oleh Terdakwa, sehingga mengakibatkan Saksi-1 mengalami kerugian sebesar Rp335.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah), selanjutnya Saksi-1 melaporkan perkara tersebut ke Pomdam II/Swj guna di proses sesuai hukum yang berlaku. Atau kedua Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut dibawah ini, yaitu sekira pada bulan Juli tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di Jl.Trikora, Lr.Tanjung, No. 4626, RT. 037/013, Kec. Ilir Timur I, Kel. 20 llir, Kota Palembang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan”, dengan cara sebagai berikut; a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI-AD melalui pendidikan Secaba PK TNI AD 2016 di Rindam II/Swj, lulus dan dilantik dengan pangkat Serda, selanjutnya mengikuti Dikjur di Pusdik Zeni Bogor (Jabar), pada tahun 2016 selesai dan ditempatkan di satuan Yonzipur 2-SG (Prabumulih), selanjutnya ditugaskan ke Makorem 045/Gaya dan sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini, dengan pangkat Sertu NRP 21160033730395, jabatan Basiap Ops Siops Korem 045/Gaya; b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Warti Halim (Saksi-1) pada tahun 2020 dalam hubungan pertemanan dan tidak ada hubungan sedarah atau kelaurga; c. Bahwa pada tanggal 10 Mei 2023 Terdakwa datang ke rumah Saksi-1 beralamat di Jl.Trikora, Lr.Tanjung, No. 4626, RT. 037/013, Kec. Ilir Timur I, Kel. 20 llir, Kota Palembang, saat bertemu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-1, bahwa Terdakwa memerlukan modal, karena sedang mengerjakan proyek jalan di Kab. Muara Enim dan Kab. Pali Prov. Sumsel bersama rekannya bernama Sdr. Firman Tanjung, lalu Terdakwa meminta pinjaman modal sebesar Rp 335.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah) kepada Saksi-1 dengan status uang titipan dan Terdakwa berjanji akan memberikan keuntungan dari pengerjaan proyek tersebut sebesar 10?ri modal yang dipinjamkan, karena itu Saksi-1 bersedia bekerja sama dengan Terdakwa, namun saat itu Saksi-1 menyampaikan bahwa dana yang tersedia sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah), selanjutnya atas dasar kesepakatan kedua belah pihak, maka dibuatlah surat perjanjian tertanggal 10 Mei 2023 tentang penitipan uang milik Saksi-1 kepada Terdakwa sejumlah Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) dengan kewajiban Terdakwa untuk mengembalikan sejumlah uang tersebut kepada Saksi-1 setelah pengerjaan proyek milik Terdakwa selesai pada tanggal tanggal 10 Juli 2023, lalu surat tersebut ditanda tangani oleh Terdakwa dan Saksi-1, dengan disaksikan oleh Sdr. Giyarto Joko (Saksi-2) dan Sdr. Adrian Taufik (Saksi-3) pada saat itu Terdakwa menyerahkan Sertifikat tanah a.n. Ari Anggara akan tetapi hanya titipan bukan jaminan dan tidak ada tenggang waktu atau batas waktu; d. Bahwa setelah surat perjanjian disepakati dan dibuat Terdakwa dengan Saksi-1, lalu Saksi-1 menyuruh anaknya, yaitu Saksi-2 untuk mentransfer uang ke rekening BCA atas nama Terdakwa (Ari Anggara) nomor rekening 3000751391 sejumlah Rp 180.000.000,00,- (seratus delapan puluh juta rupiah), namun karena Mbanking BCA milik Saksi-2 mempunyai limit, maka Saksi-2 hanya mentransfer uang sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke Rekening Terdakwa, lalu beberapa hari kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-1, bahwa Terdakwa tetap meminta agar Saksi-1 mau membantu menitipkan modal sejumlah yang dibutuhkan Terdakwa dan Saksi-1 menyetujuinya, kemudian Saksi-1 menyuruh Saksi-2 mentransfer sejumlah uang yang diminta Terdakwa ke rekening BCA atas nama Terdakwa, yaitu pada tanggal 15 Mei 2023 sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), pada tanggal 28 Mei 2023 sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), pada tanggal 31 Mei 2023 sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan terakhir pada tanggal 05 Juni 2023 sebesar Rp 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah), sehingga uang titipan modal Saksi-1 kepada Terdakwa berjumlah total sebesar Rp 335.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah); e. Bahwa selanjutnya sampai dengan tanggal 10 Juli 2023 kesepakatan Terdakwa dengan Saksi-1 berakhir, namun Terdakwa tidak mengembalikan uang modal yang dititipkan Saksi-1, karena itu beberapa hari kemudian, masih di bulan Juli 2023 Saksi-1 menghubungi Terdakwa melalui telepon dan menagih uang yang Saksi-1 titipkan kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menyampaikan bahwa uang proyek Terdakwa belum dicairkan, sehingga belum bisa mengembalikan uang modal Saksi-1, beberapa hari dan bulan kemudian Saksi-1 selalu menghubungi Terdakwa dan meminta agar uang modalnya dikembalikan, hingga Terdakwa tidak mau lagi menerima atau mengangkat telepon Saksi-1 hingga saat Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa tidak ada memberi kabar; Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana : Pertama : Pasal 378 KUHP Atau Kedua : Pasal 372 KUHP |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |