INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
6-P/PM.I-04/AD/III/2021 | Rismu Beda, S.H. M.H. | Freddi Donnikson Samosir | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Mar. 2021 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu lintas dan Angkutan Jalan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 6-P/PM.I-04/AD/III/2021 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Mar. 2021 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/16/III/2021 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda dua warna merah Jenis Ninja 150-7 Nopol BD 2152 PZ pada hari kamis tanggal 21 Januari 2021 pukul 07.00 WIB di Jalan Danau Kota BengkuluĀ telah melakukan pelanggaran mengemudikan Ranmor tidak dilengkapi STNK yang ditetapkan Bahwa perbuatan Terdakwa tersebutĀ telah memenuhi unsur-unsur Pelanggaran lalu lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal 288 ayat (1) UURI No 22 Tahun 2009 yang diperiksa oleh Pengadilan Militer I-04 di Palembang |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |