Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
3-P/PM.I-04/AD/XI/2024 Mochamad Muchlis, S.H., M, Tr. Hanla., M.M Fahmi Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 3-P/PM.I-04/AD/XI/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/23/XI/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 280 UU RI No. 22 Tahun 2009t
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Mochamad Muchlis, S.H., M, Tr. Hanla., M.M
Terdakwa
NoNama
1Fahmi
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

              Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran lalu lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana atau denda dalam Pasal 280 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang diperiksa oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang di Palembang.

 

              Bahwa oleh karena itu, agar perkara Terdakwa diperiksa dan diadili di Pengadilan Militer I-04 Palembang, dengan Tuntutan:

              a.   Agar Terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau kurungan pengganti selama 1 (satu) bulan;

              b.   Agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp7,500,- (Tujuh ribu lima ratus rupiah);

              c.  Agar barang  bukti berupa: 1 (satu) lembar Berita Acara Pelanggaran Lalu Lintas Tertentu (Balanglalin) tanggal 14November 2024 tetap diletakkan dalam berkas;

d.Agar  barang  bukti berupa:1 (satu) buah Surat IzinMengemudi (SIM C Umum) Nomor 1117-9802-000984 a.n. Fahmidi kembalikan kepada yang berhak; dan

              e.  Agar barang  bukti berupa:1 (satu) lembar Foto/Gambar Surat IzinMengemudi (SIM C Umum) Nomor 1117-9802-000984 a.n. Fahmi tetap diletakkan dalam berkas.

Pihak Dipublikasikan Ya