Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-05 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
89-K/PM.I-05/AD/X/2026 Yasmiadi,S.H.,M.H. Muhammad Farid Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara THTI
Nomor Perkara 89-K/PM.I-05/AD/X/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/94/X/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 86 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Yasmiadi,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1Muhammad Farid
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal sebelas bulan Mei tahun Dua ribu dua puluh enam sampai dengan tanggal 23 Mei 2026 atau setidak-tidaknya  pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun Dua ribu dua puluh enam bertempat di Mayonif TP 893/KBK, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana:“Militer dengan sengaja melakukan ketidakhadiran  tanpa  izin dalam masa damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari  tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:

a.         Bahwa  Terdakwa  Muhammad Farid  masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun  2025 melalui  Pendidikan Secata PK Tahap II, kemudian dilanjutkan  Dikjur di Pusdik Bekang Cimahi, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada dan ditugaskan  di Yonif  TP 893/KBK, jabatan Tamudi Ambulance mini Icu Ru Evakuasi 3 ton Evak Ki Medis Keslap sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat terakhir Prada NRP 172517070072931.

b.         Bahwa Terdakwa tanggal 25 April 2026 sampai dengan tanggal 10 Mei 2026, diperintahkan oleh Dantonkes Kima Yonif TP 893/KBK untuk menemani/mendampingi Kopda Safril Bidona Jaya, berobat  jalan ke RSUP (dr.Mohammad Hoesin)  Palembang, dan  tanggal 11 Mei 2026  pukul 07.00 WIB harus masuk dan melaksanakan apel pagi di Yonif TP 893/KBK.                                                 

c.         Bahwa pada hari Sabtu tanggal 9 Mei 2026 sekira pukul 16.20 WIB saat  Terdakwa  berada di rumah orang  tua angkat Kopda Safril Bidona Jaya yang beralamat di Kecamatan Suka Maju Kota Palembang, Terdakwa berpamitan kepada Kopda Safril Bidona Jaya dengan alasan mau melaundry pakaian kemudian sekira pukul 20.00 Terdakwa pergi ke Kota Medan (Sumatera Utara) dengan menumpang kendaraan Bus P.O. Putra Pelangi, setelah sampai di Kota Medan Terdakwa menemui Sdr. Dika dan istirahat di Warkop Agam Setia Budi selanjutnya Terdakwa dengan menumpang Bus berangkat ke Kota Banda Aceh ke rumah orang tua Terdakwa yang bernama Sdr. Fadli yang beralamat Desa Gampung Peuniti Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh.

d.         Bahwa selama Terdakwa berada di rumah orangtuanya yang dilakukan Terdakwa hanya dirumah saja menjaga orang tuanya yang sedang sakit dan menemui teman-teman Terdakwa yang berada di Kota Banda Aceh.         

e.         Bahwa pada tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 07.00 WIB saat  dilaksanakan kegiatan apel pagi  di lapangan  apel  Yonif  TP 893/KB yang diambil oleh Pawas (Letda  Inf  Donny Kurniawan) dan pada saat pengecekan personil Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK), dan sekira pukul 08.00 Wib Letda Inf Donny Kurniawan memerintahkan personil  Yonif TP 893 KBK untuk melakukan pencarian Terdakwa dibarak remaja dan sekitar Yonif TP 893/KBK namun tidak ditemukan. 

f.          Bahwa  kemudian Letda  Inf  Donny Kurniawan melaporkan  secara berjenjang lalu Wadanyon  Yonif TP 893/KBK  memerintahkan personil Yonif  TP 893/KBK untuk melakukan pencarian Terdakwa di tempat –tempat yang sering di kunjunginya dan sekitar Kab.OKU (Sum-sel) namun tidak ditemukan.

g.         Bahwa Terdakwa melakukan ketidak hadiran tanpa izin yang sah dari Komandan kesatuan, Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan untuk memberitahukan keberadaannya  dan tidak ada membawa barang iventaris milik satuan Yonif TP 893/KBK.

h.         Bahwa pada tangga 24 Mei 2026 sekira pukul 07.00 WIB anggota Provost dan anggota  Intel Yonif TP 893/KBK (Ari Oktavia Renaldi dan Serda Dika Prasetya Pratama) menjemput Terdakwa  di loket  bus Kurnia yang berada di Kota Baturaja, Kab. Oku (sumsel) yang sebelumnya Terdakwa sudah menghubungi  Serda Dika Prasetya Pratama karena inigin menyerahkan diri atas kesadaran sendiri.

i.          Bahwa kemudian pihak satuan dalam hal ini Danyonif TP 893/KBK melimpahkan perkara Terdakwa ke Subdenpom II/4-4 Baturaja dan memerintahkan Saksi-1 untuk melaporkan perkara Terdakwa sesuai dengan dengan Laporan Polisi Nomor  LP-15/A-14/VI/2026/Idik  tanggal 3 Juni  2026 untuk diproses sesuai dengan kententuan hukum yang berlaku. 

j.           Bahwa penyebab Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Komandan satuan karena kepikiran orang tuanya yang sedang sakit di Banda Aceh dan ingin pulang untuk melihat kondisi orang tuanya.

k.         Bahwa  dengan demikian Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Komandan satuan sejak tanggal 11 Mei 2026 sampai dengan tanggal 23 Mei 2026 atau selama 13 (tiga belas) hari secara berturut-turut dan tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.  

l.          Bahwa  pada saat  Terdakwa  melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk suatu tugas Operasi Militer.

            Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak  pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 86 ayat  (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya