Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
41-K/PM.I-04/AU/IV/2025 1.Zarkasi, SH
2.Dwi Prihantoro
Junaidi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 41-K/PM.I-04/AU/IV/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/37/IV/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Zarkasi, SH
2Dwi Prihantoro
Terdakwa
NoNama
1Junaidi
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal empat belas bulan Juni tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan tanggal dua puluh satu bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Kesatuan Lanud Pangeran M. Bun Yamin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari“, dengan cara sebagai berikut :

 

a.         Bahwa Terdakwa Letda Lek Junaidi NRP 532723 adalah anggota TNI AU yang masih aktif sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini di kesatuan Lanud Pangeran M. Bun Yamin dengan jabatan sebagai Ps. Kasubsi PLLU Sibaseops Disops;

 

b.         Bahwa sesuai dengan surat perintah Komandan Lanud Pangeran M. Bun Yamin Nomor Sprin/126/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024 Terdakwa melaksanakan pindah tugas ke Lanud RSN Pekanbaru sebagai Ps. Kaur GCA Subsi PLLU Sibaseops Disops Lanud Rsn, berangkat pada tanggal 14 Juli 2024 berdasarkan Keputusan Kasau Nomor Kep/17-PKS/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI AU,

 

c.         Bahwa pada tanggal 5 Agustus 2024 Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru mengeluarkan Telegram Nomor : T/220/2024 tentang pemberitahuan bahwa Terdakwa belum melaksanakan laporan/datang di satuan Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru;

 

d.         Bahwa kemudian setelah mengetahui Terdakwa belum melaporkan diri ke kesatuan baru kemudian satuan Pangeran M. Bun Yamin berupaya melakukan pencarian Terdakwa ke tempat-tempat  yang diduga sering dikunjungi Terdakwa, namun tidak ditemukan sampai dengan sekarang;

e.         Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, Terdakwa tidak ada membawa barang inventaris milik satuan dan Terdakwa tidak pernah menghubungi Kesatuan Lanud Pangeran M. Bun Yamin maupun Kesatuan di Lanud Roesmin Nurjadin untuk memberitahukan tentang keberadaannya;

 

f.          Bahwa Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan satuan diduga karena Terdakwa tidak terima untuk di mutasi/pindah tugas ke kesatuan baru Lanud Roesmin Noerjadin Pekanbaru Provinsi Riau, karena Terdakwa  asli suku Lampung  dan hanya ingin berdinas di Provinsi Lampung, dan tingkat disiplin Terdakwa yang rendah sebagai prajurit TNI;

 

g.         Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin  yang sah dari Komandan Satuan, Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang disiagakan atau dipersiapkan untuk tugas operasi militer dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan damai; dan

 

h.         Bahwa dengan demikian Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan sejak tanggal 14 Juni 2024 secara berturut-turut sampai dengan tanggal 21 Agustus 2024 atau selama 39 (tiga puluh Sembilan) hari sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : POM-405/A/IDIK-01/VIII/2024/BNY dan sampai dengan sekarang Terdakwa belum kembali ke satuan.

             Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2)  KUHPM.

 

Pihak Dipublikasikan Ya