Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
11-K/PM.I-04/AD/I/2026 Eni Sulisdawati SH SUPRIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 11-K/PM.I-04/AD/I/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/12/I/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Eni Sulisdawati SH
Terdakwa
NoNama
1SUPRIYANTO
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal dua puluh dua bulan Juli tahun Dua ribu dua puluh lima secara berturut-turut sampai dengan tanggal sembilan bulan September tahun Dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya  pada suatu  waktu tertentu  dalam bulan Juli sampai dengan bulan September tahun Dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh lima, bertempat di Markas Denharjasaint II/Palembang, Bekangdam II/Swj, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin, dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari“, dengan cara sebagai berikut:

 

a.         Bahwa  Terdakwa  Supriyanto adalah Prajurit TNI AD yang berdinas aktif di Kesatuan Bekangdam II/Swj dengan Jabatan Danton Bek Denharjasaint II/Palembang,  dan belum pernah mengakhiri sebagai prajurit TNI-AD, dan saat perkara ini terjadi berpangkat  Letda Cba, NRP 21060297680284.   

 

b.         Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 07.00 WIB sewaktu Wadan Denharjasaint II/Palembang Mayor Cba Budi Hartono melakukan pengecekan anggota yang melaksanakan apel pagi di Denharjasaint II/Palembang, Bekangdam II/Swj di ketahui Terdakwa Tidak Hadir Tanpa Keterangan (TK).    

 

c.         Bahwa selanjutnya Praka Ihsan Hadi Pratama (Saksi-2) sebagai Provost menelepon Terdakwa tetapi Handphonenya tidak aktif, selanjutnya Wadan Denharjasaint II/Palembang, memerintahkan Saksi-2 untuk mengecek kerumah Terdakwa di Jalan Yasin Salman, Nomor 2000, Blok H4, Kec. IT II Kota Palembang.

 

d.         Bahwa sesampainya di rumah Terdakwa, diketahui Terdakwa tidak ada di rumahnya dan istrinya juga tidak tahu keberadaan Terdakwa, kemudian   Saksi-2 melakukan pencarian yang ditempat-tempat yang sering di kunjungi oleh Terdakwa namun tidak ketemukan dan  Saksi-2 melaporkan ke Wadan Denharjasaint II/Palembang.

 

 

e.         Bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin, Terdakwa tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui surat maupun telepon kepada Saksi-1, Saksi-2 dan Komandan satuannya.

 

f.          Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2025  Kesatuan melimpahkan Perkara Terdakwa  ke Pomdam II/Swj, kemudian Kabekangdam II/Swj memerintahkan Lettu Cba Kasmir Agus (Saksi-1) melaporkan kejadian tersebut ke Pomdam II/Swj sesuai Laporan Polisi Nomor LP-18/A-18/IX/2025/Idik tanggal 9 September 2025.

 

g.         Bahwa dengan demikian Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin sejak tanggal 22 Juli 2025 sampai dengan Laporan Polisi tanggal 9 September 2025 selama 50 (lima puluh) hari, secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan sampai saat ini Terdakwa belum kembali ke Kesatuan.

 

h.           Bahwa penyebab Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin dari komandan satuan karena tingkat disiplin sangat rendah.

 

i.          Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dalam keadaan perang dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi militer.   

 

            Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya