Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
19-K/PM.I-04/AD/II/2026 Datzun Riyanto Erik Santana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 19-K/PM.I-04/AD/II/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/20/II/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Datzun Riyanto
Terdakwa
NoNama
1Erik Santana
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu pada  hari Rabu tanggal tiga puluh bulan Juni tahun Dua ribu dua puluh lima atau  setidak-tidaknya  masih  dalam  bulan Juni tahun Dua ribu dua puluh lima,  setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di dalam rumah Saksi-3 (Sdr Bery Permana, S.E)  yang beralamat di Komplek Griya jalan Baru Permai No 13, Kel Kota Baru, Kec Lahat, Kab Lahat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum  Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “ Setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan cara sebagai berikut :

 

a.         Bahwa Terdakwa Erik Santana pada tahun 2015 mengikuti pendidikan Secaba PK TNI-AD di Rindam Iskandar Muda Aceh, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda, NRP 21160239670195, kemudian mengikuti kejuruan Infanteri di Dodiklatpur Rindam IM setelah lulus selanjutnya ditugaskan di Yonif 144/JY, setelah mengalami berbagai jabatan, penugasan dan kenaikan pangkat terakhir Terdakwa dipindah tugaskan ke Rindam II/Swj sampai dengan perbuatan yang menjadikan perkara sekarang ini dengan pangkat Sertu.

 

b.         Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi-2 (Sdr. Redi Susandy) sejak masih kecil karena masih ada hubungan keluarga, sedangkan dengan Saksi-3 (Sdr. Berry Pramana, SE.), Saksi-4 (Sdr. Hidayat, SE) dan Saksi-5 (Sdr. Muhammad Sulaiman alias Rahul) Terdakwa kenal karena teman dari Saksi-2.

 

c.         Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 11.30 WIB, Terdakwa menemui Saksi-2 dirumah kontrakannya di Jl Baru Gang Akasia, Kel Manggul, Kec Lahat, Kab Lahat yang saat Terdakwa tiba di rumah kontrakan Saksi-2 sudah ada Saksi-4, dan Saksi-5, setelah bertemu Terdakwa dengan para Saksi lalu mengobrol santai, kemudian Saksi-2 menyuruh Terdakwa dan Saksi-5 untuk membeli nasi kemudian Saksi-2 menyuruh Terdakwa dan Saksi-5 menyusul Saksi-2 kerumah Saksi-3 yang beralamat di Komplek Griya jalan Baru Permai No 13, Kel Kota Baru, Kec Lahat, Kab Lahat.

 

d.         Bahwa selanjutnya Saksi-2 bersama dengan Saksi-4 pergi dengan menggunakan Sepeda Motor menuju rumah Saksi-3, setelah tiba dirumah  Saksi-3 lalu Saksi-2 dan Saksi-4 masuk keruang tengah kemudian Saksi-2 mempersiapkan alat untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu diantaranya Narkotika jenis sabu, botol plastik merk Tebs yang tutup botolnya sudah dibolongi dan dimasukkan sedotan/ pipet tabung kaca pirek.

 

e.         Bahwa sekira pukul 12.30 WIB, Terdakwa bersama Saksi-5 datang menyusul Saksi-2 dan Saksi-4 kerumah Saksi-3 dan langsung masuk kedalam rumah, kemudian Saksi-5 mengunci pintu dari dalam rumah sedangkan Terdakwa menuju kekamar mandi, selanjutnya Saksi-2 dan Saksi-4 mengkonsumsi Narkotika jenis sabu secara bergantian, setelah Terdakwa keluar dari kamar mandi lalu ikut bergabung bersama Saksi-2, Saksi-4 dan Saksi-5 di ruang tengah rumah Saksi-3.

 

f.          Bahwa selanjutnya Saksi-2 menyekop Sabu yang masih didalam bungkus plastik klip sedang kemudian ditaruh di atas kaca pirek lalu Saksi-2 menyerahkan alat hisapnya kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa membakar Sabu di atas kaca pirek dengan menggunakan korek api gas yang apinya sudah distel/ diseting menjadi kecil, setelah serbuk meleleh kemudian Terdakwa menghisap Sabu tersebut lalu mengehembuskan asapnya seperti sedang merokok sebanyak kuranglebih 3 (tiga) kali hisapan, setelah itu Saksi-2, Saksi-4 dan Saksi-5 melakukan hal yang sama secara bergantian.

 

 

g.         Bahwa pada sekira pukul 15.00 WIB, Sdr. Andre alias kodok (tidak diperiksa) datang menemui Saksi-2 lalu ikut mengkonsumsi Sabu bersama Terdakwa dan yang lainnya, kemudian sekira pukul 15.30 WIB, Saksi-3 pulang kerumahnya, setelah berada di dalam rumah, Saksi-3 ikut bergabung bersama Terdakwa, Saksi-2, Saksi-4, Saksi-5, kemudian Saksi-3 juga ikut mengkonsumsi sabu secara bergiliran.

 

h.         Bahwa pada sekira pukul 16.30 WIB, setelah selesai mengkonsumsi narkoba jenis sabu sdr. Andre pergi meninggalkan rumah Saksi-3 yang diantar oleh Saksi-5 dengan menggunakan SPM Yamaha Vixion warna putih sedangkan Saksi-2 bersama Saksi-4 keluar dari rumah menuju garasi memperbaiki sepeda motor Kawasaki RGR warna hitam, sedangkan Terdakwa masih berada di dalam rumah mengobrol dengan Saksi-3.

 

i.          Bahwa sekira pukul 17.00  WIB, Terdakwa ikut keluar rumah dan duduk dikursi melihat Saksi-2 dan Saksi-4 sedang memperbaiki Sepeda motor Kawasaki

RGR, kemudian secara tiba-tiba datang Tim Satnarkoba Polres Lahat dipimpin Kasat Narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan, selanjutnya Tim Satnarkoba Polres Lahat menangkap dan mengamankan Terdakwa, Saksi-2, Saksi-3, Saksi-4 dan Saksi-5.

 

j.          Bahwa selanjutnya Tim  Satnarkoba Polres Lahat melakukan penggeledahan di dalam dan di luar  rumah  milik  Saksi-3  dan  pada saat melakukan penggeledah

petugas Satnarkoba menemukan Narkoba jenis sabu milik Saksi-2 sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip sedang dengan berat bruto kurang lebih 67 (enam puluh tujuh gram) dan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil dengan berat bruto kurang lebih 2,58 (dua koma lima puluh delapan gram) dan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil dengan berat bruto kurang lebih 0,22 (nol koma dua puluh dua gram) milik Saksi-3 , berikut alat penghisap sabu (bong), kemudian sabu dan bong tersebut diamankan oleh Petugas Satnarkoba Polres Lahat.

 

k.         Bahwa sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa dan para Saksi yang tertangkap kemudian dibawa ke Polres Lahat, selanjutnya dibawa keruang Satnarkoba, kemudian Terdakwa dan Saksi-2, Saksi-3, Saksi-4 dan Saksi-5 di Interogasi dan Urine Terdakwa dan para Saksi yang tertangkap diperiksa dengan menggunakan alat tes pack Narkoba dengan merk Egens Doa Test dengan 3 (tiga) Parameter, dengan hasil Urine milik Terdakwa  terindikasi reaktif/positif mengandung Amphetamine dengan ditandai 1 strip/garis warna merah.

 

l.          Bahwa cara Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut yaitu dengan cara alat hisap (bong) yang terbuat dari botol plastik tebs diberi air sedikit, kemudian pada bagian tutup botol sudah dilubangi dengan 2 (dua) lubang lalu dimasukan 1 (satu) pipet dan 1 tabung kaca pirek, kemudian sabu diletakan di atas tabung kaca, selanjutnya kaca yang sudah ada sabunya dibakar dari bawah dengan menggunakan korek api kecil, hingga meleleh dan mengeluarkan asap, kemudian Terdakwa menghisap sabu tersebut dari tabung kaca seperti orang merokok dan setelah dihisap kemudian asapnya dihembuskan dari mulut, kegiatan tersebut Terdakwa lakukan secara berulang kali dan dilakukan secara bergantian dengan rekan Terdakwa lainnya, adapun pada saat itu Terdakwa mengkonsumsi sabu sebanyak ± 10 (sepuluh) kali hisapan.

 

m.        Bahwa setelah petugas Satnarkoba Polres Lahat mengetahui bahwa Terdakwa adalah seorang Prajurit TNI aktif, Kasat Narkoba Polres Lahat langsung berkodinasi dengan Dansubdenpom II/4-3 Lahat, selanjutnya setelah Terdakwa diamankan di Mapolres lahat kemudian petugas melakukan pengecekan urine milik Terdakwa, membuat berita acara pengambilan urine milik Terangka, mengingat Terdakwa adalah seorang TNI-AD aktif kemudian Satnarkoba Polres Lahat menyerahkan  Terdakwa  kepada  Dansubdenpom  II/4-3  Lahat  dan Kapolres Lahat

sesuai surat Nomor B/547.VII/2025/Res Narkoba tanggal 31 Juli 2025 melimpahkan perkara tersebut ke Subdenpom II/4-3 guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

n.         Bahwa selain perbuatan yang diuaraikan di atas Terdakwa sudah pernah mengkongsumsi Narkotika di waktu-waktu lain yaitu pada tahun 2018 pernah mengkonsumsi Narkotika jenis Extasy (Inex) ditempat hiburan malam di Kab. Manak (Bengkulu Selatan) dan pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 24.00 WIB (tengah malam) bertempat dirumah Saksi-2 yang beralamat di Komplek Griya Jalan Baru Permai Nomor. 13 Kel. Kota Baru Kec. Lahat Kab. Lahat (Sumsel) Terdakwa bersama Saksi-2 dan beberapa orang lain mengkonsumsi Narkotika jenis pil extacy (inex).

 

o.         Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik R.I cabang Palembang Nomor LAB 2586/NNF/2025 tanggal 5 Agustus 2025, diperoleh Kesimpulan bahwa barang bukti berupa Urine dan darah Terdakwa positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan positif MDMA yang terdaftar sebagai golongan I Nomor urut 37 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Berpendapat bahwa perbuatan  Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya