Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda dua jenis Honda Scoopy, Warna Merah Hitam, Nopol BN 4006 CC pada hari senin, tanggal 9 Desember 2024, sekitar pukul 15.00 WIB di jalan sambung, kota Pangkalpinang, Prov. Kep Bangka Belitung, telah melakukan pelanggaran; "Setiap orang yang menggemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebGi mana dimakdud Pasal 77 ayat (1).
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran lalu lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana atau denda dalam Pasal 281 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yang di periksa oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang di Palembang. |