Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
72-K/PM.I-04/AD/VII/2024 Toho Nirmawati Hutabarat, S.H Ahmad Susilo Septigo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara THTI
Nomor Perkara 72-K/PM.I-04/AD/VII/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/68/VII/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 86 ke-1 KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Toho Nirmawati Hutabarat, S.H
Terdakwa
NoNama
1Ahmad Susilo Septigo
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu sejak tiga belas bulan Februari dua ribu dua puluh empat sampai dengan tanggal dua puluh tiga bulan Februari tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Kesatuan Kodim 0421/LS atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang telah melakukan tindak pidana “Militer yang dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut :  

 

  1.          Bahwa Terdakwa Serka Ahmad Susilo Septigo masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2010 melalui pendidikan Secaba PK, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda dan ditugaskan di Yonif 144/JY, setelah mengalami beberapa kali kenaikan pangkat dan mutasi jabatan, pada tahun 2019 dipindah tugaskan ke Kodim 0421/LS sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Serka NRP 21100029340990;
  2. Bahwa pada hari selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB pergi dari rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Sumber Sari 1, RT.04, Desa Taman Sari, Kec. Gedong Tataan, Kab. Pesawaran menuju rumah teman Terdakwa a.n. Sdr. Sambudi yang beralamat di Dusun Sumber Sari 1, RT. 01 Desa Taman Sari, Kec. Gedong Tataan, Kab. Pesawaran  dengan menumpang kendaraan yang lewat di depan rumah Terdakwa, setibanya di rumah Sdr. Sambudi Terdakwa mengobrol terkait permasalahan  hutang yang Terdakwa miliki sehingga membuat Terdakwa tidak nyaman berdinas, dan Sdr. Sambudi memberikan saran kepada Terdakwa agar permasalahan tersebut harus dihadapi kemudian Terdakwa menginap di rumah Sdr. Sambudi, dan di tempat terpisah di Kesatuan Terdakwapada saat apel pagi di Koramil 421-02/Gedong Tataan, Kodim 0421/LS Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan;
  3. Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 Terdakwa mengalami sakit panas tinggi dan sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa meminta izin kepada Sdr. Sambudi untuk pamit pulang dengan berjalan kaki, kemudian Terdakwa menahan rasa sakit di rumah Terdakwa dan dirawat oleh istri Terdakwa sampai dengan pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 05.00 WIB, istri Terdakwa menghubungi kakak kandung Terdakwa a.n. Rangga Kesuma dan Terdakwa dibawa ke RS GMC (Gladish Medical Center) di Jln. Ahmad Yani, Desa Taman Sari, Kec. Gedong Tataan, Kab. Pesawaran;
  4. Bahwa setelah di rawat 2 (dua) hari di RS GMC (Gladish Medical Center) dengan diagnosa tekena tipes, pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa meminta pulang ke rumah agar dirawat di rumah saja
  5. Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa diantar oleh istri dan Ibu kandung serta 3 (tiga) orang anak Terdakwa berangkat menggunakan kendaraan roda 4 (empat) jenis Dhaihatsu Sigra milik kakak ipar Terdakwa menuju Kodim 0421/LS, sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa tiba diKodim 0421/LS dan langsung menghadap Pasi Intel 0421/LS dan memerintahkan Terdakwa standby di Kodim 0421/LS sampai menunggu perintah lebih lanjut, kemudian sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa dibawa oleh 2 (dua) orang provost dan 1 (satu) orang anggota Intel serta 1 (satu)  orang Sopir Kodim 0421/LS ke Denpom II/3 Lampung guna diproses hukum lebih lanjut
  6. Bahwa selama Terdakwa tidak masuk dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan Terdakwa pergi menuju rumah Sdr. Sambudi yang beralamat di Dusun Sumber Sari 1, RT.01, Desa Taman Sari, Kec. Gedong Tataan, Kab. Pesawaran dengan tujuan membicarakan masalah hutang yang Terdakwa miliki yang membuat Terdakwa tidak nyaman berdinas dan Sdr. Sambudi menyarankan agar permasalahan tersebut dihadapi;
  7. upaya yang dilakukan oleh kesatuan setelah mengetahui Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari komandan satuan yaitu melakukan pencarian ke rumah Terdakwa dan tempat-tempat yang diduga sering dikunjungi Terdakwa namun tidak ditemukan, kemudian Kesatuan mengeluarkan surat perintah Nomor Sprin/63/II/2024 tanggal 15 Februari 2024 untuk melakukan pencarian dan membuat daftar pencarian orang (DPO);
  8. Bahwa Terdakwa pada saat melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan atau pejabat lain yang berwenang tidak pernah menghubungi kesatuan atau anggota lainnya untuk memberitahukan keberadaannya, dan Terdakwa tidak ada membawa senjata api atau barang-barang inventaris milik satuan;
  9. Bahwa penyebab Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan yaitu karena Terdakwa ingin menyelesaikan masalah hutang piutang dengan Sdr. Sambudi

  10.  

Pihak Dipublikasikan Ya