Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda dua Jenis Honda GL 200 R, Warna Hitam, Nomor Polisi BG 2752 UM, pada hari Rabu tanggal 23 November 2022, sekira pukul 07.00 WIB di Jalan Sultan Agung kota Jambi telah melakukan pelanggaran: “Mengemudikan Ranmor di jalan yang tidak dilengkapi dengan kaca spion dan lampu petunjuk arah.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran lalu lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana atau denda dalam pasal 285 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang diperiksa oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang di Palembang. |