Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
49-K/PM.I-04/AD/IV/2024 Toho Nirmawati Hutabarat, S.H Ardi Juni Kusumo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencucian Uang/TPPU
Nomor Perkara 49-K/PM.I-04/AD/IV/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/39/IV/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Toho Nirmawati Hutabarat, S.H
Terdakwa
NoNama
1Ardi Juni Kusumo
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada bulan November tahun dua ribu dua puluh dua, dan bulan Februari tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh tiga atau masih dalam tahun dua ribu dua puluh dua sampai dengan tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di Kab. Mukomuko, Prov. Bengkulu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang telah melakukan tindak pidana:  “Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 yang dilakukan setiap orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Pencucian Uang”, dengan cara sebagai berikut :  

 

a.         Bahwa Terdakwa (Ardi Juni Kusumo) masuk TNI AD pada tahun 2015 melalui pendidikan Secaba PK di Rindam II/Sriwijaya selama 5 (lima) bulan, setelah dilantik dengan pangkat Serda, selanjutnya mengikuti pendidikan kejuruan Infanteri di Puslatpur Rindam II/Sriwijaya selama 3 (tiga) bulan, kemudian Terdakwa ditempatkan di Yonif Raider 142/KJ, kemudian pada tahun 2018 dipindahkan ke Kodim 0428/Mukomuko sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini masih berstatus dinas aktif di Kodim 0428/Mukomuko dengan pangkat Sertu NRP 21150015760693, Jabatan Baban Juyar Kodim 0428/Mukomuko, Kesatuan Kodim 0428/Mukomuko;

 

b.         Bahwa pada tanggal 1 November 2022 Terdakwa telah menerima aliran Dana Anomali Tunjangan Kinerja yang masuk ke Rekening BRI milik Terdakwa dengan Nomor Rekening 002001102550505 a.n. Ardi Juni sebesar Rp 9.720.000,00 (sembilan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), selanjutnya PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan memerintahkan Terdakwa untuk mentransfer uang sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke Nomor Rekening BNI a.n. M. Ali Kurniawan, kemudian langsung ditransfer oleh Terdakwa ke rekening BRI tersebut, dan sisa uang sebesar Rp 4.720.000,00 (empat juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) sebagai Fee untuk Terdakwa;

 

c.         Bahwa pada tahun 2023 tepatnya pada bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023 Terdakwa telah menerima Dana Tunjangan Kinerja yang masuk ke rekening BRI milik Terdakwa dengan Nomor Rekening 002001102550505 a.n. Ardi Juni sebagai berikut:

Pihak Dipublikasikan Ya