Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
67-K/PM.I-04/AD/VI/2024 Toho Nirmawati Hutabarat, S.H Porman Jamot Situmorang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 67-K/PM.I-04/AD/VI/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/64/VI/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Toho Nirmawati Hutabarat, S.H
Terdakwa
NoNama
1Porman Jamot Situmorang
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal tujuh belas bulan Januari tahun dua ribu dua puluh empat secara berturut-turut sampai dengan perkaranya dilaporkan ke penyidik Denpom II/2 Jambi tanggal empat bulan Maret tahun dua ribu dua puluh empat, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan Maret tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat  bertempat di Makodim 0419/Tanjab atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “ Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin, dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari “, dengan cara-cara sebagai berikut : 

 

a.       Bahwa Terdakwa Serma Porman Jamot Situmorang NRP 21050020140586 adalah Prajurit TNI AD yang masih dinas aktif, sampai dengan terjadinya tindak pidana yang menjadi perkara ini Terdakwa bertugas sebagai Babinsa Desa Lubuk Lawas Ramil 419-02/Tungkal Ulu kesatuan Kodim 0419/Tanjab;

 

b.       Bahwa Serma Redho Harnas (Saksi-1) dan Koptu Nurul Hidayat   (Saksi-2)  mengetahui Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin dari petugas jaga pada saat apel pagi yang diambil oleh Danramil 419-02/Tungkal Ulu pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 07.00 WIB pada saat melakukan pengecekan Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK);

 

c.        Bahwa Saksi-1 dan Saksi-2 melaporkan perbuatan Terdakwa kepada Danramil 419-02/Tungkal Ulu Kodim 0419/Tanjab, kemudian menghubungi Terdakwa melalui handphonenya namun tidak aktif dan mengecek ke kosan Terdakwa serta mencari Terdakwa di sekitar Koramil 419-02/Tungkal Ulu namun Terdakwa tidak diketemukan, selanjutnya Danramil 419-02/Tungkal Ulu melaporkan perbuatan Terdakwa ke Kodim 0419/Tanjab;

 

 

d.       Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin dari Dansat tidak membawa barang-barang inventaris Koramil 419-02/Tungkal Ulu Kodim 0419/Tanjab dan tidak pernah menghubungi rekan-rekannya maupun ke kesatuannya baik melalui telepon maupun surat sehingga menyulitkan pihak satuan dalam upaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa;

 

e.       Bahwa setelah menerima laporan Danramil 419-02/Tungkal Ulu lalu Dandim 0419/Tanjab membuat laporan THTI 3 (tiga) kali kepada Danrem 042/Gapu sesuai surat laporan THTI yang ke.3 dari Dandim 0419/Tanjab Nomor R/22/II/2024 tanggal 06 Februari 2024, membuat permohonan DPO kepada Danrem 042/Gapu sesuai surat Dandim 0419/Tanjab Nomor R/17/II/2024 tanggal 30 Januari 2024, dan setelah lebih dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut membuat laporan Desersi kepada Danrem 042/Gapu sesuai surat Dandim 0419/Tanjab Nomor R/28/II/2024 tanggal 19 Februari 2024, dan melimpahkan perkara Terdakwa kepada Dandenpom II/2 Jambi sesuai surat Dandim 0419/Tanjab Nomor R/33/II/2024 tanggal 23 Februari 2024;

 

f.        Bahwa sampai dengan dilaporkannya perbuatan Terdakwa yang telah melakukan ketidak hadiran tanpa izin ke penyidik Denpom II/2 Jambi pada tanggal 04 Maret 2024 Terdakwa belum kembali ke kesatuan Kodim 0419/Tanjab;

 

g.       Bahwa dengan demikian Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan satuan sejak 17 Januari 2024 secara berturut-turut sampai dengan dilaporkan ke penyidik Denpom II/2 Jambi tanggal 04 Maret 2024 sesuai laporan Polisi Nomor LP-04/A-04 /III/2024/Idik tanggal 04 Maret 2024 Terdakwa belum kembali ke kesatuan atau selama  52 (lima puluh dua) hari, lebih lama dari 30 hari; dan

 

h.       Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan satuan maupun Terdakwa tidak sedang dipersiapkan dan tidak sedang dalam melaksanakan tugas Operasi Militer untuk perang.

 

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yang tercantum dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya