Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
48-K/PM.I-04/AD/IV/2024 Toho Nirmawati Hutabarat, S.H Deni Apriansyah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencucian Uang/TPPU
Nomor Perkara 48-K/PM.I-04/AD/IV/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/41/IV/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pidana Pasal Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Toho Nirmawati Hutabarat, S.H
Terdakwa
NoNama
1Deni Apriansyah
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu pada  bulan Februari tahun Dua ribu dua puluh tiga  sampai dengan bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh tiga atau  setidak-tidaknya  masih  dalam  tahun Dua ribu dua puluh tiga,  bertempat di Seluma, Kab. Bengkulu Selatan, Prov, Bengkulu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dilakukan oleh setiap orang yang berada di dalam atau diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang  dengan turut serta melakukan percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Pencucian Uang”, dengan cara sebagai berikut :

 

a.         Bahwa Terdakwa Deni Apriansyah,Terdakwa menjadi prajurit TNI-AD melalui Pendidikan Secata PK TA. 2004, melaksanakan pendidikan Pembentukan di Rindam II/Sriwijaya Puntang Lahat selama 5 (lima) Bulan, setelah dilantik pada bulan Oktober 2004 dengan pangkat Prajurit Dua selanjutnya Terdakwa melanjutkan Pendidikan Kejuruan Infanteri selama 3(tiga) bulan di Puslatpur Baturaja Kodam II/Sriwijaya. Setelah menyelesaikan pendidikan, Terdakwa ditugaskan di Yonif 144/JY selama kurang lebih 3 (tiga) tahun dengan jabatan Tabak 1 RU 1 Ton 1 Kompi Senapan A Yonif 144/JYkemudian Terdakwa alih tugas ke Kompi Senapan B Yonif 144/JY selama kurang lebih 13 (tiga belas) tahun dengan jabatan Wadanru RU 3 Ton 3 Kompi Senapan B Yonif 144/JY. Pada tahun 2015 Terdakwa alih tugas ke Kodim 0408/BS selanjutnya pada tahun 2019 Terdakwa mengikuti pendidikan Secabareg di Rindam II/Sriwijaya  Puntang Lahat selama 6 (enam) bulan,  setelah dilantik dengan pangkat Sersan Dua, selanjutnya Terdakwa mengikuti Pendidikan Kejuruan Infanteri di Puslatpur Batu Raja Kodam II/Sriwijaya  selama 2 (dua) bulan 15 (lima belas) hari, setelah itu Terdakwa mendapatkan penempatan dinas di Kodim 0425/Seluma sampai dengan perbuatan yang menjadikan perkara sekarang ini;

 

b.         Bahwa Terdakwa  kenal dengan Serka Fadliansyah (Saksi-5) pada tahun 2008 pada saat Terdakwa masih berdinas di Kompi Senapan B 144/JY dan Terdakwa tidak memiliki hubungan keluarga atau Family;

Pihak Dipublikasikan Ya