| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 12-K/PM.I-04/AL/I/2026 | Eni Sulisdawati SH | Wendi Wiliyanton | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 12-K/PM.I-04/AL/I/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 02 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/2/I/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Sembilan belas bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal dua puluh empat bulan Juni tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan Juni tahun dua ribu dua puluh lima atau suatu waktu tertentu masih dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Kesatuan Lanal Lampung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa Wendi Wiliyanton pangkat Kopka Ttg NRP 101446 jabatan Ta Satma Lanal Lampung adalah prajurit TNI AL aktif yang belum pernah mengakhiri atau diakhiri masa dinasnya sebagai prajurit TNI AL.
b. Bahwa Terdakwasejak tanggal 19 Mei 2025 tidak hadir tanpa keterangan sampai dengansekarang dilakukan secara berturut-turut dan dinyatakan desersi TMT 18 Juni 2025 di Satma Lanal Lampung sampai dengan saat ini Terdakwa tidak diketahui keberadaannya.
c. Bahwa upaya yang dilakukan oleh Kesatuan Lanal Lampung yaitu Danlanal memerintahkan Provost dan intel Lanal Lampung untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Tersangka namun hingga saat ini Terdakwa tidak dapat diketemukan dan tidak diketahui keberadaannya.
d. Bahwa Terdakwa dinyatakan mangkir oleh Danlanal Lampung selaku Ankum berdasarkan surat pernyataan mengkir Nomor R/74/V/2025 tanggal 26 Mei 2025 dan Terdakwa dinyatakan desersi berdasarkan surat pernyataan Nomor R/99/Vi/2025 tanggal 23 Juni 2025, selanjutnya melimpahkan perkara Tersangka ke Denpom Lanal Lampung untuk dilakukan proses hokum berdasarkan surat Nomor R/107/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025. e. Bahwa pada saat Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan kesatuan, Terdakwa tidak ada membawa barang-barang inventaris milik kesatuan Lanal Lampung.
f. Bahwa selama terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan sejak tanggal 19 Mei 2025 hingga saat ini Terdakwa tidak pernah menghubungi satuan maupunrekan-rekannya baik melalui telepon maupun melalui surat untuk memberitahukan keberadaannya.
g. Bahwa pada saat Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan atau pejabat lain yang berwenang, situasi Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun satuan tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi atau perang.
h. Bahwa dengan demikian Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan sejak tanggal 19 Mei 2025 sampai dengan perbuatan Terdakwa dilaporkan ke Pomal Lampung sesuai Laporan Polisi Nomor LP-03/I-1/VI/2025/Pomal tanggal 24 Juni 2025 atau selama 37 (tiga puluh tujuh) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
