Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
77-K/PM.I-04/AD/VII/2024 Zarkasi, SH Sasman Fernadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 77-K/PM.I-04/AD/VII/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/80/VI/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no 35 Tahun 2009
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Zarkasi, SH
Terdakwa
NoNama
1Sasman Fernadi
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama :

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Tujuh belas bulan Desember tahun Dua ribu dua puluh tiga, atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di Perumahan Purimas 2, Blok H, Nomor 19, Desa Tugu Hiu, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang telah melakukan tindak pidana “Setiap penyalahguna Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri”, dengan cara sebagai berikut :  

a.         Bahwa Terdakwa menjadi anggota TNI AD melalui pendidikan Secata PK TA 2006 di Rindam II/Sriwijaya selama3 (tiga) bulan, lulus dan dilantik dengan pangkat Prada, selanjutnya mengikuti pendidikan kejuruan Infanteri di Dodiklatpur Rindam II/Sriwijaya selama 3 (tiga) bulan, kemudian Terdakwa ditempatkan di Bataliyon 144/Jaya Yudha sampai dengan bulan Oktober 2015, lalu pindah tugas ke Kodim 0423/Bengkulu Utara sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini masih berstatus dinas aktif di Kodim 0423/Bengkulu Utaradengan pangkat Kopda NRP 31070920450288, Jabatan Babinsa Ramil 423-01/Ketahun, Kesatuan Kodim 0423/Bengkulu Utara;

b.         Bahwa pada tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa menemui temannya yang bernama Sdr. Totok di rumahnya di Jalan Lintas Bengkulu-Mukomuko, Desa Pasar Ketahun, dengan tujuan mencari pinjaman uang sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah), namun saat itu Sdr. Totok tidak memiliki uang untuk dipinjamkan, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 Sdr. Totok menyuruh Terdakwa datang ke rumahnya, setelah berjumpa Sdr.Totok mengajak Terdakwa ikut dengannya untuk mengambil paket Narkotika jenis Sabu-sabu di daerah Bentiring, Kota Bengkulu, karena sebelumnya Sdr. Totok disuruh oleh seorang temannya untuk mengambil dan menjualkan Narkotika jenis Sabu, lalu Sdr. Totok berjanji kepada Terdakwa “Apabila paket Sabu-sabu tersebut berhasil terjual, maka Sdr. Totok mempunyai uang untuk dipinjamkan kepada Terdakwa”, karena itu Terdakwa menyanggupi permintaan Sdr. Totok;

c.         Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa dan Sdr. Totok berangkat dari rumah Sdr. Totok menuju Kota Bengkulu dengan menggunakan kendaraan mobil jenis sedan Honda Accord warna putih milik Sdr. Totok, sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa dan Sdr. Totok tiba di Daerah Bentiring, Kota Bengkulu, lalu Terdakwa dan Sdr. Totok mencari paket Sabu-sabu dengan menggunakan Peta (aplikasi penemuan lokasi) yang dikirim oleh pengirim paket Sabu-sabu tersebut kepada Sdr. Totok, kemudian Terdakwa menghentikan mobil tepatnya di tepi jalan Semarang, Bentiring, Kota Bengkulu, selanjutnya Sdr. Totok turun dari mobil dan berjalan ke bawah pohon jengkol yang tidak jauh dari mobilnya berhenti, kemudian Sdr. Totok berpura-pura buang air kecil, dan langsung mengambil bungkusan permen kopiko yang berisi paket Sabu-sabu di bawah pohon tersebut, setelah mengambil paket Narkotika tersebut Sdr. Totok Kembali masuk ke dalam mobil;

d         Bahwa pada saat berada di dalam mobil Sdr. Totok bertanya kepada Terdakwa “Ada tempat nggak untuk ngetes barang ini”, dan Terdakwa jawab “Ke rumah saya aja”, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. Totok langsung menuju ke rumah Terdakwa yang beralamat di Perumahan Purimas 2, Blok H, Nomor 19, Desa Tugu Hiu, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu-sabu, sekira pukul 16.00 WIB tiba di rumah Terdakwa, selanjutnya di ruang tamu rumah Terdakwa Sdr. Totok membuka bungkusan permen kopiko yang di dalamnya terdapat plastik klip warna bening yang berisi Narkotika jenis Sabu-sabu, kemudian Sdr. Totok mengeluarkan alat hisap Sabu (bong) dari dalam tasnya yang memang sudah disiapkan Sdr. totok, lalu sabu dimasukkan ke dalam pirek kaca kurang lebih 0.3 (Nol koma tiga) Gram, setelah itu dibakar  menggunakan korek api gas modifikasi yang dirakit menggunakan jarum terbuat dari timah rokok yang digulung-gulung kecil, lalu dipasangkan di ujung korek gas api, selanjutnya pirek yang sudah terisi sabu dibakar kemudian ujung pipet di hisap pelan-pelan sampai keluar asap dari pipet yang Terdakwa hisap, setelah asap keluar dari pipet tersebut kemudian Terdakwa masukkan ke dalam mulut Terdakwa selang beberapa detik asap sabu yang berada di dalam mulut Terdakwa, Terdakwa hembuskan semua keluar, selanjutnya Terdakwa lakukan hal demikian secara berulang-ulang sampai sabu dalam pirek tersebut habis dan setelah selesai alat hisap (bong) tersebut  dimasukkan kembali ke dalam tas milik Sdr. Totok dan dibawa oleh Sdr. Totok dan setelah Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu-sabu efek samping yang Terdakwa rasakan meningkatnya aktivitas dan menimbulkan efek euforia, peningkatan suasana/mood, percaya diri, serta bertambahnya daya konsentrasi Terdakwa;

e.         Bahwa pada saat Terdakwa mengkonsumsi Sabu-sabu, Terdakwa mendengar Sdr. Totok menelephon seseorang bernama Sdr. Edo dan menawarkan paket Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut, dan saat itu Sdr. Edo setuju membeli paket Sabu-sabu senilai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dari Sdr. Totok, lalu keduanya bersepakat bertemu di Jalan Jalur Dua, Jalan Raya Pasar Pedati, Kota Bengkulu;

f.          Bahwa seseorang yang bernama Sdr. Edo ternyata merupakan informan Petugas BNN Kota Bengkulu, lalu atas informasi tersebut di atas, Sdr. Edo menghubungi Penyidik BNN Kota Bengkulu bernama Bripka Yudha Sudiantara (Saksi-3) dan memberitahukan bahwa ada seseorang yang ingin menjual Sabu-sabu dengannya, kemudian Saksi-3, Bripka Tris Cahaya Bandara Dinata (Saksi-4) dan beberapa anggota Tim dari BNN Kota Bengkulu, dengan berbekal surat perintah nomor : Sprin/622/XII/KA/PB.01.03/2023/BNNK tanggal 11 Desember 2023 tentang perintah untuk melaksanakan Penyelidikan, Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan serta tindakan Hukum lainnya terhadap penyalahguna/pengedar Narkotika di wilayah hukum Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Utara, dan Kabupaten Bengkulu Tengah, berangkat dengan menggunakan 2 (dua) unit mobil dan 1 (satu) unit sepeda motor untuk melakukan penyelidikan;

g.         Bahwa sesampainya Terdakwa dan Sdr. Totok di Jalan Raya Pasar Pedati, Kota Bengkulu, keduanya menunggu kurang lebih 30 (tiga puluh) menit, namun Sdr. Edo tidak kunjung datang, saat itu Terdakwa dan Sdr. Totok berencana akan pulang ke Bengkulu Utara, kemudian Sdr. Edo menghubungi Terdakwa dan menanyakan posisi Terdakwa dan Sdr. Totok, kemudian Sdr. Totok menghentikan mobilnya di Jln. Pasar Pedati, Kota Bengkulu, selanjutnya Terdakwa mengirimkan lokasi keberadaannya/Aplikasi Sharelok melalui handphone kepada Sdr. Edo, setelah itu Terdakwa turun dari dalam mobil sambil menghubungi Sdr. Edo, sementara Sdr. Totok menunggu di dalam mobil;

h.         Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB Saksi-3, Saksi-4 dan Timnya dari BNN Kota Bengkulu sampai di Jalan Lintas Pasar Pedati, Kota Bengkulu, kemudian Saksi-3, Saksi-4 dan Tim dari BNN Kota Bengkulu melihat Terdakwa sesuai ciri-ciri yang disampaikan oleh Sdr. Edo sedang berdiri di tepi Jalan Raya, Tugu Hiu dengan posisi sedang berdiri di belakang mobil sedan seperti sedang menunggu seseorang, selanjutnya Saksi-3, Saksi-4 dan Timnya langsung menangkap Terdakwa sedangkan Sdr. Totok melarikan diri menggunakan kendaraan mobil sedan miliknya, selanjutnya Saksi-3 dan Timnya melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menyisir sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), namun Saksi-3 dan Timnya tidak menemukan paket Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut, kemudian Saksi-3 dan Timnya membawa Terdakwa ke Kantor BNN Kota Bengkulu dengan menggunakan kendaraan mobil dinas milik BNN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

i.          Bahwa sekira pukul 21.00 WIB Saksi-3 tiba di Kantor BNN Kota Bengkulu di Jl. RE Martadinata 6, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan selebar, Kota Bengkulu, kemudian Saksi-3 bertanya kepada Terdakwa “Nama kamu siapa, kerja di mana, tinggal di mana, kamu makai narkoba nggak?”, dan di jawab oleh Terdakwa “Nama saya Sasman Fernadi, kerja di Koramil Ketahun Bengkulu Utara, saya tinggal di Ketahun, saya memakai sabu”, kemudian Saksi-3 memanggil salah satu rekannya a.n. Brigpol Novriadi Trio Putra, S.H untuk mengambilkan alat Test Urine;

j.           Bahwa selanjutnya Saksi-3 melakukan test urine terhadap Terdakwa dengan menggunakan alat tes merek DOA TEST, selanjutnya Saksi-3 memerintahkan Terdakwa untuk menuju kamar mandi, kemudian Saksi-3 memberikan Kap/Botol Urine, selanjutnya Terdakwa memasukkan Urinnya ke Kap/Botol Urine tersebut, kemudian Saksi-3 memperlihatkan alat Tespack yang masih tersegel kepada Terdakwa, kemudian Saksi-3 menyelupkan/memasukkan alat tespack tersebut ke dalam Kap/Botol yang sudah terisi Urine Terdakwa, setelah menunggu sekitar kurang lebih 5 (lima) menit Saksi-3 mengangkat alat tespack tersebut, selanjutnya Saksi-3 mengibas-ngibaskan tespack tersebut di depan Terdakwa dan tidak lama kemudian Saksi-3 langsung menunjukkan hasilnya di depan Terdakwa yaitu POSITIF mengandung METHAPETAMINE, selanjutnya Terdakwa mengakui bahwa benar telah memakai Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian Saksi-3 meminta dompet Terdakwa untuk memastikan apakah benar Terdakwa adalah Anggota TNI;

k.         Bahwa selanjutnya Saksi-3 melihat KTA yang berada di dalam dompet Terdakwa, kemudian setelah mengetahui bahwa Terdakwa benar Anggota TNI AD yang berdinas di Koramil Ketahun, Kodim 0423/BU, selanjutnya Saksi-3 melaporkan kepada pimpinannya a.n. Kombes Pol Drs. Heru Suprihasto, SH, Kepala BNN Kota Bengkulu, dan melaporkan hasil penangkapan dan tes urine Terdakwa Positif (+) AMP dan MET Narkotika Golongan 1, kemudian Kepala BNN Kota Bengkulu memerintahkan Saksi-3 untuk melakukan interogasi terlebih dahulu terhadap Terdakwa, dan melaporkan hasilnya kepada Kepala BNN Kota Bengkulu;

l.          Bahwa kemudian Terdakwa ditanya oleh salah satu anggota BNN yang Terdakwa tidak kenal “Kau nak di bantu nggak” Terdakwa jawab “Maulah bang”, selanjutnya Terdakwa ditanya lagi “Siapa kira-kira yang bisa dihubungi malam ini” Terdakwa jawab “Maksudnya apa bang siapa yang bisa dihubungi” kemudian dibalas lagi oleh anggota BNN tersebut “Jangan pura-pura tidak tahu” kemudian Terdakwa jawab “Aku nggak paham bang, yang dihubungi siapa” dan dijawab oleh anggota BNN tersebut “Kita fer-feran aja, kau ada duit berapa malam ini” Terdakwa menjawab “Mana ada duit bang kalau malam ini, jangankan duit besar, didompet bae nggak ada duit bang” dan dijawab kembali oleh anggota BNN “Cobalah pikir-pikir siapa yang bisa di hubungi malam ini”, sekira setengah jam kemudian salah satu anggota BNN datang lagi menemui Terdakwa dan bertanya “Sudah ada belum yang bisa dihubungi” Terdakwa jawab “Belum ada bang” kemudian Terdakwa langsung disuruh masuk ke dalam ruang tahanan sambil anggota BNN tersebut berkata kepada Terdakwa “Kalau mau keluar-keluar atau bebas-bebas aja tidak bisa kau nih, saya tunggu sampai besok pagi sudah ada jawabannya oke” Terdakwa jawab “Siap bang”;

m.        Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa kembali didatangi oleh anggota BNN Kota Bengkulu dan berkata “Sudah ada yang bisa di hubungi belum” Terdakwa  jawab “Sudah ada yaitu kakak kandung saya a.n. Sdr. Hadi”, kemudian anggota BNN tersebut meminta nomor HP kakak Terdakwa a.n Sdr. Hadi Kurniawan (Saksi-8), kemudian anggota BNN tersebut langsung berkoordinasi dengan Saksi-8;

n.         Bahwa pada tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 19.30WIB Saksi-8 datang ke Kantor BNN Kota Bengkulu, selanjutnya Saksi-8 bertemu dengan Saksi-3, kemudian Saksi-8 dibawa ke ruangan Saksi-3, kemudian Saksi-8 menyampaikan kesanggupan dari pihak keluarga Terdakwa hanya mampu memberikan uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), kemudian Saksi-3 berkata“ Tunggu sebentar ya pak”, kemudian pergi keluar ruangan, kurang lebih selama 15 (lima belas) menit kemudian Saksi-3 datang kembali menemui Saksi-8, kemudian mengatakan “Ini kami terima, adikmu ini bila masalahnya sampai ke Pom lebih gawat lagi”, selanjutnya Saksi-8 menyerahkan amplop yang berisikan uang tunai sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada Saksi-3, setelah kurang lebih 30 (tiga puluh) menit Saksi-8 disuruh menunggu di depan, kemudian 2 (dua) orang petugas BNN mengeluarkan Terdakwa dari ruang tahanan BNN dan menyerahkan Terdakwa kepada Saksi-8 tanpa melalui proses administrasi apapun, selanjutnya Saksi-8 dan Terdakwa meninggalkan kantor BNN Kota Bengkulu;

o.         Bahwa Terdakwa, setelah mengalami peristiwa penangkapan oleh petugas BNN Kota Bengkulu pada tanggal 17 Desember 2023 sebagaimana uraian fakta diatas, tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada Dandim 0423/BU ataupun kepada Atasan Terdakwa lainnya, namun pada awal bulan Januari 2024 Dandim 0423/BU mendapatkan informasi  intelijen dari Staf Intel Kodim 0423/BU dan dari laporan BNN Kota Bengkulu, bahwa beberapa anggota Kodim 0423/BU terindikasi melakukan Penyalahgunaan Narkotika, oleh karena itu dilakukan Penyelidikan internal Kodim 0423/BU lebih lanjut dan didapatkan informasi bahwa salah satu personil yang terindikasi melakukan Penyalahgunaan Narkotika adalah Terdakwa, karena itu pada tanggal 12 Januari 2024 perkara Terdakwa dilimpahkan ke Denpom II/1 Bengkulu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut;

p.         Bahwa Terdakwa selain menggunakan Narkotika jenis Sabu pada tanggal 17 Desember 2024, sebelumnya sudah sering menggunakan, namun yang Terdakwa ingat menggunakan Narkotika jenis Sabu-sabu pada bulan Juli 2023 sebanyak 2 (dua) kali, yaitu 1 (satu) kali bersama dengan Sdr. Totok dan 1 (satu) kali Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu-sabu sendiri di rumahnya di Perumahan Purimas 2, Blok H, Nomor 19, Desa Tugu Hiu, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu; dan

q.         Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Januari 2024 dilaksanakan pengambilan, penyegelan dan pemeriksaan sample rambut, urine dan darah Terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Cabang Palembang Nomor : Lab: 221/NNF/2024  tanggal 26 Januari 2024 Urine dan darah a.n. Terdakwa Kopda Sasman fernadi NRP 31070920450288, sample rambut, urine dan darah Terdakwa Negatif mengandung Narkotika.

Atau

Kedua 

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Tujuh belas bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga, atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di daerah Bentiring, Kota Bengkulu, dan di Jalan Lintas Bengkulu-Mukomuko, Desa Pasar Ketahun, Prov Bengkulu, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika”, dengan cara sebagai berikut :  

a.         Bahwa Terdakwa menjadi anggota TNI AD melalui pendidikan Secata PK TA 2006 di Rindam II/Sriwijaya selama3 (tiga) bulan, lulus dan dilantik dengan pangkat Prada, selanjutnya mengikuti pendidikan kejuruan Infanteri di Dodiklatpur Rindam II/Sriwijaya selama 3 (tiga) bulan, kemudian Terdakwa ditempatkan di Bataliyon 144/Jaya Yudha sampai dengan bulan Oktober 2015, lalu pindah tugas ke Kodim 0423/Bengkulu Utara sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini masih berstatus dinas aktif di Kodim 0423/Bengkulu Utaradengan pangkat Kopda NRP 31070920450288, Jabatan Babinsa Ramil 423-01/Ketahun, Kesatuan Kodim 0423/Bengkulu Utara;

b.         Bahwa pada tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa menemui temannya yang bernama Sdr. Totok di rumahnya di Jalan Lintas Bengkulu-Mukomuko, Desa Pasar Ketahun, dengan tujuan mencari pinjaman uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), namun saat itu Sdr. Totok tidak memiliki uang untuk dipinjamkan, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 Sdr. Totok menyuruh Terdakwa datang ke rumahnya, setelah berjumpa Sdr.Totok mengajak Terdakwa ikut dengannya untuk mengambil paket Narkotika jenis Sabu-sabu di daerah Bentiring, Kota Bengkulu, karena sebelumnya Sdr. Totok disuruh oleh seorang temannya untuk mengambil dan menjualkan Narkotika jenis Sabu, lalu Sdr. Totok berjanji kepada Terdakwa “Apabila paket Sabu-sabu tersebut berhasil terjual, maka Sdr. Totok mempunyai uang untuk dipinjamkan kepada Terdakwa”, karena itu Terdakwa menyanggupi permintaan Sdr. Totok;

c.         Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa dan Sdr. Totok berangkat dari rumah Sdr. Totok menuju Kota Bengkulu dengan menggunakan kendaraan mobil jenis sedan Honda Accord warna putih milik Sdr. Totok, sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa dan Sdr. Totok tiba di Daerah Bentiring, Kota Bengkulu, lalu Terdakwa dan Sdr. Totok mencari paket Sabu-sabu dengan menggunakan Peta (aplikasi penemuan lokasi) yang dikirim oleh pengirim paket Sabu-sabu tersebut kepada Sdr. Totok, kemudian Terdakwa menghentikan mobil tepatnya di tepi jalan Semarang, Bentiring, Kota Bengkulu, selanjutnya Sdr. Totok turun dari mobil dan berjalan ke bawah pohon jengkol yang tidak jauh dari mobilnya berhenti, kemudian Sdr. Totok berpura-pura buang air kecil, dan langsung mengambil bungkusan permen kopiko yang berisi paket Sabu-sabu di bawah pohon tersebut, setelah mengambil paket Narkotika tersebut Sdr. Totok Kembali masuk ke dalam mobil;

d.         Bahwa pada saat berada di dalam mobil Sdr. Totok bertanya kepada Terdakwa “Ada tempat nggak untuk ngetes barang ini”, dan Terdakwa jawab “Ke rumah saya aja”, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. Totok langsung menuju ke rumah Terdakwa yang beralamat di Perumahan Purimas 2, Blok H, Nomor 19, Desa Tugu Hiu, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu-sabu;

e.         Bahwa pada saat Terdakwa mengkonsumsi Sabu-sabu, Terdakwa mendengar Sdr. Totok menelepon seseorang bernama Sdr. Edo dan menawarkan paket Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut, dan saat itu Sdr. Edo setuju membeli paket Sabu-sabu senilai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dari Sdr. Totok, lalu keduanya bersepakat bertemu di Jalan Jalur Dua, Jalan Raya Pasar Pedati, Kota Bengkulu;

f.          Bahwa seseorang yang bernama Sdr. Edo ternyata merupakan informan Petugas BNN Kota Bengkulu, lalu atas informasi tersebut di atas, Sdr. Edo menghubungi Penyidik BNN Kota Bengkulu bernama Bripka Yudha Sudiantara (Saksi-3) dan memberitahukan bahwa ada seseorang yang ingin menjual Sabu-sabu dengannya, kemudian Saksi-3, Bripka Tris Cahaya Bandara Dinata (Saksi-4) dan beberapa anggota Tim dari BNN Kota Bengkulu, dengan berbekal surat perintah nomor : Sprin/622/XII/KA/PB.01.03/2023/BNNK tanggal 11 Desember 2023 tentang perintah untuk melaksanakan Penyelidikan, Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan serta tindakan Hukum lainnya terhadap penyalahguna/pengedar Narkotika di wilayah hukum Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Utara, dan Kabupaten Bengkulu Tengah, berangkat dengan menggunakan 2 (dua) unit mobil dan 1 (satu) unit sepeda motor untuk melakukan penyelidikan;

g.         Bahwa sesampainya Terdakwa dan Sdr. Totok di Jalan Raya Pasar Pedati, Kota Bengkulu, keduanya menunggu kurang lebih 30 (tiga puluh) menit, namun Sdr. Edo tidak kunjung datang, saat itu Terdakwa dan Sdr. Totok berencana akan pulang ke Bengkulu Utara, kemudian Sdr. Edo menghubungi Terdakwa dan menanyakan posisi Terdakwa dan Sdr. Totok, kemudian Sdr. Totok menghentikan mobilnya di Jln. Pasar Pedati, Kota Bengkulu, selanjutnya Terdakwa mengirimkan lokasi keberadaannya/Aplikasi Sharelok melalui handphone kepada Sdr. Edo, setelah itu Terdakwa turun dari dalam mobil sambil menghubungi Sdr. Edo, sementara Sdr. Totok menunggu di dalam mobil;

h.         Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB Saksi-3, Saksi-4 dan Timnya dari BNN Kota Bengkulu sampai di Jalan Lintas Pasar Pedati, Kota Bengkulu, kemudian Saksi-3, Saksi-4 dan Tim dari BNN Kota Bengkulu melihat Terdakwa sesuai ciri-ciri yang disampaikan oleh Sdr. Edo sedang berdiri di tepi Jalan Raya, Tugu Hiu dengan posisi sedang berdiri di belakang mobil sedan seperti sedang menunggu seseorang, selanjutnya Saksi-3, Saksi-4 dan Timnya langsung menangkap Terdakwa sedangkan Sdr. Totok melarikan diri menggunakan kendaraan mobil sedan miliknya, selanjutnya Saksi-3 dan Timnya melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menyisir sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), namun Saksi-3 dan Timnya tidak menemukan paket Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut, kemudian Saksi-3 dan Timnya membawa Terdakwa ke Kantor BNN Kota Bengkulu dengan menggunakan kendaraan mobil dinas milik BNN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

i.          Bahwa sekira pukul 21.00 WIB Saksi-3 tiba di Kantor BNN Kota Bengkulu di Jl. RE Martadinata 6, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan selebar, Kota Bengkulu, kemudian Saksi-3 bertanya kepada Terdakwa “Nama kamu siapa, kerja di mana, tinggal dimana, kamu makai narkoba nggak?”, dan di jawab oleh Terdakwa “Nama saya Sasman Fernadi, kerja di Koramil Ketahun Bengkulu Utara, saya tinggal di Ketahun, saya memakai sabu”, kemudian Saksi-3 memanggil salah satu rekannya a.n. Brigpol Novriadi Trio Putra, S.H untuk mengambilkan alat Test Urine;

 

j.           Bahwa selanjutnya Saksi-3 melakukan test urine terhadap Terdakwa dengan menggunakan alat tes merek DOA TEST, selanjutnya Saksi-3 memerintahkan Terdakwa untuk menuju kamar mandi, kemudian Saksi-3 memberikan Kap/Botol Urine, selanjutnya Terdakwa memasukkan Urinnya ke Kap/Botol Urine tersebut, kemudian Saksi-3 memperlihatkan alat Tespack yang masih tersegel kepada Terdakwa, kemudian Saksi-3 menyelupkan/memasukkan alat tespack tersebut ke dalam Kap/Botol yang sudah terisi Urine Terdakwa, setelah menunggu sekitar kurang lebih 5 (lima) menit Saksi-3 mengangkat alat tespack tersebut, selanjutnya Saksi-3 mengibas-ngibaskan tespack tersebut di depan Terdakwa dan tidak lama kemudian Saksi-3 langsung menunjukkan hasilnya di depan Terdakwa yaitu POSITIF mengandung METHAPETAMINE, selanjutnya Terdakwa mengakui bahwa benar telah memakai Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian Saksi-3 meminta dompet Terdakwa untuk memastikan apakah benar Terdakwa adalah Anggota TNI;

k.         Bahwa selanjutnya Saksi-3 melihat KTA yang berada di dalam dompet Terdakwa, kemudian setelah mengetahui bahwa Terdakwa benar Anggota TNI AD yang berdinas di Koramil Ketahun, Kodim 0423/BU, selanjutnya Saksi-3 melaporkan kepada pimpinannya a.n. Kombes Pol Drs. Heru Suprihasto, SH, Kepala BNN Kota Bengkulu, dan melaporkan hasil penangkapan dan tes urine Terdakwa Positif (+) AMP dan MET Narkotika Golongan 1, kemudian Kepala BNN Kota Bengkulu memerintahkan Saksi-3 untuk melakukan interogasi terlebih dahulu terhadap Terdakwa, dan melaporkan hasilnya kepada Kepala BNN Kota Bengkulu;

l.          Bahwa kemudian Terdakwa ditanya oleh salah satu anggota BNN yang Terdakwa tidak kenal “Kau nak di bantu nggak” Terdakwa jawab “Maulah bang”, selanjutnya Terdakwa ditanya lagi “Siapa kira-kira yang bisa dihubungi malam ini” Terdakwa jawab “Maksudnya apa bang siapa yang bisa dihubungi” kemudian dibalas lagi oleh anggota BNN tersebut “Jangan pura-pura tidak tahu” kemudian Terdakwa jawab “Aku nggak paham bang, yang dihubungi siapa” dan dijawab oleh anggota BNN tersebut “Kita fer-feran aja, kau ada duit berapa malam ini” Terdakwa menjawab “Mana ada duit bang kalau malam ini, jangankan duit besar, didompet bae nggak ada duit bang” dan dijawab kembali oleh anggota BNN “Cobalah pikir-pikir siapa yang bisa di hubungi malam ini”, sekira setengah jam kemudian salah satu anggota BNN datang lagi menemui Terdakwa dan bertanya “Sudah ada belum yang bisa dihubungi” Terdakwa jawab “Belum ada bang” kemudian Terdakwa langsung disuruh masuk ke dalam ruang tahanan sambil anggota BNN tersebut berkata kepada Terdakwa “Kalau mau keluar-keluar atau bebas-bebas aja tidak bisa kau nih, saya tunggu sampai besok pagi sudah ada jawabannya oke” Terdakwa jawab “Siap bang”;

o.         Bahwa Terdakwa mengetahui Sdr. Totok pada tanggal 17 Desember 2023 akan mengambil paket narkotika jenis sabu-sabu di daerah Berinting, Kota Bengkulu untuk dijual dan tidak berusaha untuk melaporkan perbuatan Sdr. Totok tersebut ke pihak yang berwenang, Terdakwa bahkan mau diajak oleh Sdr. Totok untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan harapan sesuai janji Sdr. Totok kepada Terdakwa, apabila paket sabu-sabu tersebut terjual Sdr. Totok mempunyai uang untuk dipinjamkan kepada Terdakwa;

 

p.         Bahwa Terdakwa, setelah mengalami peristiwa penangkapan oleh petugas BNN Kota Bengkulu pada tanggal 17 Desember 2023 sebagaimana uraian fakta diatas, tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada Dandim 0423/BU ataupun kepada Atasan Terdakwa lainnya, namun pada awal bulan Januari 2024 Dandim 0423/BU mendapatkan informasi  intelijen dari staf Intel Kodim 0423/BU dan dari laporan BNN Kota Bengkulu, bahwa beberapa anggota Kodim 0423/BU terindikasi melakukan Penyalahgunaan Narkotika, oleh karena itu dilakukan Penyelidikan internal Kodim 0423/BU lebih lanjut dan didapatkan informasi bahwa salah satu personil yang terindikasi melakukan Penyalahgunaan Narkotika adalah Terdakwa, karena itu pada tanggal 12 Januari 2024 perkara Terdakwa dilimpahkan ke Denpom II/1 Bengkulu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut;

q.         Bahwa Terdakwa selain menggunakan Narkotika jenis Sabu pada tanggal 17 Desember 2024, sebelumnya sudah sering menggunakan, namun yang Terdakwa ingat menggunakan Narkotika jenis Sabu-sabu pada bulan Juli 2023 sebanyak 2 (dua) kali, yaitu 1 (satu) kali bersama dengan Sdr. Totok dan 1 (satu) kali Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu-sabu sendiri di rumahnya di Perumahan Purimas 2, Blok H, Nomor 19, Desa Tugu Hiu, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu; dan

r.          Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Januari 2024 dilaksanakan pengambilan, penyegelan dan pemeriksaan sample rambut, urine dan darah Terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Cabang Palembang Nomor : Lab: 221/NNF/2024  tanggal 26 Januari 2024 Urine dan darah a.n. Terdakwa Kopda Sasman fernadi NRP 31070920450288, sample rambut, urine dan darah Terdakwa Negatif mengandung Narkotika.

 

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana :

Pertama : Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009.

Atau

Kedua   : Pasal 131 UU RI No.35 Tahun 2009

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya