Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
52-K/PM.I-04/AD/VI/2025 Zarkasi, SH Joni Efendi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 52-K/PM.I-04/AD/VI/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/44/V/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Zarkasi, SH
Terdakwa
NoNama
1Joni Efendi
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu sejak  tanggal Dua puluh bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh Lima secara berturut-turut sampai dengan Laporan Polisi Nomor  LP-08/A-08/III/2025/Idik tanggal Tujuh nelas bulan Maret tahun Dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan Maret tahun Dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun  Dua ribu dua puluh lima, bertempat di Markas  Korem 044/Gapo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan pengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin, dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari“, dengan cara sebagai berikut:

 

a.         Bahwa Terdakwa Joni Efendi  adalah prajurit TNI AD aktif yang berpangkat Pratu NRP 31180525250697, yang bertugas sebagai Tamunisi 1 SLT Denma, Korem 044/Gapo, sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini;

 

b.         Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 07.30 WIB, setelah melaksanakan Upacara Bendera di Makorem 044/Gapo, kemudian dilakukan apel pengecekan terhadap personel Denmarem 044/Gapo yang diambil oleh Dandenmarem 044/Gapo a.n. Mayor Inf Fariq Abduh lalu diketahui Terdakwa a.n. Pratu Joni Efendi tidak hadir tanpa keterangan (TK), sekira pukul 08.30 WIB, Dandenmarem 044/Gapo  a.n. Mayor Inf Fariq Abduh memerintahkan Peltu Rio Donny Punguan Sihombing (Saksi-1) untuk mencari keberadaan Terdakwa kemudian pada sekira pukul 08.40 WIB, Saksi-1 menghubungi Terdakwa menggunakan Handphone namun nomor Handphone Terdakwa tidak aktif kemudian Saksi-1 dengan didampingi Danru Provos Korem 044/Gapo a.n. Serma Harry Sukria dan Baunit Intel 2/A/I Tim Intelrem 044/Gapo a.n. Sertu Wira Santana (Saksi-2) melakukan pencarian terhadap Terdakwa di Barak Bujangan Korem 044/Gapo dan di sekitar Makorem 044/Gapo akan tetapi Terdakwa tidak ada dan tidak diketemukan;

c.         Bahwa sekira pukul 10.00 WIB, Saksi-1 menghubungi Dandenmarem 044/Gapo a.n. Mayor Inf Fariq Abduh menggunakan Handphone untuk melaporkan hasil pencarian tersebut, kemudian Dandenmarem 044/Gapo a.n. Mayor Inf Fariq Abduh memerintahkan Saksi-1 untuk melakukan pencarian lagi di sekitar Makorem 044/Gapo dan tempat-tempat yang sering dikunjungi oleh Terdakwa akan tetapi Terdakwa tidak juga diketemukan dan tidak diketahui keberadaannya;

  d.         Bahwa karena Terdakwa tidak ditemukan dan sampai sekarang belum kembali ke Kesatuan kemudian Danrem 044/Gapo melaporkan ke Komando Atas dengan membuat Laporan THTI, membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan setelah lebih dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut membuat Laporan Desersi kemudian melimpahkan perkara tindak pidana Militer Desersi yang diduga dilakukan oleh Terdakwa ke Denpom II/4 Palembang guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sesuai Surat Danrem 044/Gapo Nomor R/48/II/2025 tanggal 21 Februari 2025;

 

e.         Bahwa penyebab Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan hingga diduga telah melakukan tindak pidana Militer Desersi diduga mempunyai banyak hutang akan tetapi Saksi-1 tidak mengetahui kepada siapa dan berapa besaran hutang Terdakwa tersebut;

 

f.          Bahwa dengan demikian Terdakwa melakukan ketidakan hadiran tanpa izin, terhitung sejak tanggal 20 Januari 2025 secara berturut-turut  sampai dengan tanggal 17 Maret 2025, sesuai Laporan Polisi Nomor LP-08/A-08/III/2025/Idik tanggal 17 Maret 2025 atau selama 57 (lima puluh tujuh) hari dan hal tersebut lebih lama dari tiga puluh hari;

 

g.         Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa izin, tidak ada membawa barang barang inventaris satuan serta selama melakukakan ketidakhadiran tanpa izin, tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui surat maupun telepon; dan

 

h.         Bahwa pada saat Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai, Terdakwa maupun Kesatuan Korem 044/Gapo tidak sedang disiagakan atau dipersiapkan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer untuk perang.

 

            Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal  87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya