Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan dinas jenis Honda Kirana Warna hijau dengan Noreg 5870-II pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022, sekira pukul 09.45 Wib di JalanKapten A Rivai Kota Palembang, telahmelakukanpelanggaran
- Mengemudikankendaraan bermotor di jalan tidak dilengkapi STNK atau STCK atau (BNKB kendaraan dinas)
- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak dapat menunjukan SIM yang sah.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebu telah memenuhi unsur-unsur Pelanggaran lalu lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 288 ayat (1) jo ayat (2) Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yang diperiksaolehPengadilanMiliter I-04 Palembang di Palembang. |