Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
115-K/PM.I-04/AD/XI/2024 | Ferry Irawan, SH | Wawan Kurniawan | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 29 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 115-K/PM.I-04/AD/XI/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/120/XI/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | a. Bahwa Terdakwa Wawan Kurniawan, masuk Secaba PK Th 1998-1999 melalui Ajendam III/Siliwangi, lalu mengikuti pendidikan pembentukan di Rindam III/Swiliwangi selama 7 (tujuh) bulan. Setelah dilantik dengan pangkat Sersan Dua kemudian melanjutkan Pendidikan Dasar Kecabangan Arhanud di Pusdik Arhanud Malang selama 5 (lima) bulan, setelah selesai Pendidikan kecabangan selanjutnya di tugaskan di Yon Arhanud 11/Medan, pada tahun 2004 s.d. tahun 2008 ditugaskan sebagai Ajudan Kasdam I/Bukit Barisan, pada tahun 2008 Terdakwa beralih tugas di Kodim 0303/BKLS, dengan jabatan Ba Unit Intel Kodim 0303/BKLS, selanjutnya pada tahun 2013 Terdakwa mengikuti seleksi Secapa Reg, dan setelah lulus mengikuti pendidikan di Secapa AD selama 7 (tujuh) bulan, setelah dilantik dengan pangkat Letnan dua melanjutkan pendidikan kecabangan (dik sarcab) di Pusdik Arhanud Malang selama 7 (tujuh) bulan, setelah dilantik berpangkat letnan dua Arhanud pada tahun 2014, kemudian Terdakwa di tempatkan berdinas di Kodam Jaya di Yon Arhanud 10/Gagak dengan jabatan Danton Ops Intel, kemudian pada tahun 2016 Terdakwa Pindah di Kodam II/Sriwijaya di Yon Arhanud 12/SBP dengan jabatan sebagai Danton Aang. Selanjutnya pada tahun 2020 dipindah tugas di Korem 041/Gamas dengan jabatan sebagai Kabintal Korem 041/Gamas sampai dengan sekarang ini dengan Pangkat Lettu Arh; b. Bahwa pada tanggal 6 Maret 2024 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa datang ke rumah Sdr Sugiyo (Saksi-1) yang berlamat Desa Meok, Kecamatan Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara dengan maksud untuk menawarkan Bisnis Minyak Solar dengan modal pertama sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan keuntungan selama 3 (tiga) hari sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan keuntungan dibagi dua kemudian Saksi-1 mentransfer uang tersebut ke rekening BRI milik Terdakwa, kemudian pada sore harinya Terdakwa kembali menghubungi Saksi-1 untuk meminta tambahan modal sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan perjanjian yang sama selama 3 (tiga) hari dengan keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah); c. Bahwa pada tanggal 7 Maret 2024 Terdakwa kembali menghubungi Saksi-1 dengan maksud untuk meminjam uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk keperluan orang tua Terdakwa sakit dengan di janjikan akan dikembalikan keesokan harinya beserta uang modal bisnis minyak yang sudah Terdakwa janjikan sebelumnya dengan total Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan keuntungan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), tetapi uang tersebut tidak Terdakwa jalankan untuk berbinis minyak solar melainkan untuk keperluan enkoni keluarga dan membayar hutang sehingga Terdakwa tidak bisa mengembalikan uang milik Saksi-1; d Bahwa Terdakwa tidak ada membuat kesepakatan dengan Saksi-1 dalam bentuk apapun dan Terdakwa belum mengasih keuntungan dari bisnis Minyak Solar yang Terdakwa janjikan tersebut, dan Terdakwa belum pernah melakukan bisnis minyak dan Terdakwa menjanjikan bisnis Minyak Solar kepada Saksi-1 agar Saksi-1 memberikan uang kepada Terdakwa; e. Bahwa cara Terdakwa meyakinkan Saksi-1 dengan cara Terdakwa langsung datang ke rumah Saksi-1 untuk melaksanakan Anjangsana yang beralamat di Desa Meok Kecamatan Enggano, Kabupaten Enggano, Terdakwa selaku Danton satgas menjelaskan kepada Saksi-1 bahwa Terdakwa bisa bermain minyak dengan keuntungan Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) selama 3 (tiga) hari dengan modal 4.000.000,- (empat juta rupiah); f Bahwa pada tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. Meireliansius (Saksi-2) sudah berada di depan rumah Saksi-2, kemudian Terdakwa mengatakan “ bapak ada dimana” dan Saks-2 jawab “saya ada di rumah” selanjutnya Terdakwa mengatakan “boleh saya main ke rumah, ada yang perlu dibicarakan ada yang sangat penting” dan Saksi-2 jawab “boleh” setelah Saksi-2 membuka pintu ternyata Terdakwa telah berada di depan rumah Saksi-2; g. Bahwa kemudian Terdakwa dipersilahkan masuk, kemudian Saksi-2 tanya “ada apa pak” dan di jawab ‘ saya dari Grub Pernggawa ada kekurangan dana untuk main minyak, dan mengajak Saksi-2 bisnis minyak dengan Grup penggawa yang anggota Grup terdiri dari Pak Camat, Kapolsek, Danramil dan Danposal, tidak usah ragu, masalah keuntungan nanti kita bagi, dari satu ton bapak dapat dua juta rupiah”, dan Saksi-2 jawab “belum ada uang, nanti kalau ada uang saya usahakan” dan di jawab oleh Terdakwa “o iya pak”, selanjutnya Terdakwa pulang dan tidak berselang lama Terdakwa menghubungi Saksi-2 lagi dan menyuruh Saksi-2 untuk mengirim uang kepada Terdakwa, akhirnya Saksi-2 minta nomor rekening dan Saksi-2 kirim sebanyak Rp 16.000.000.- (enam belas juta rupiah) dalam dua kali transfer; h. Bahwa pada saat Terdakwa mengajak Saksi-2 bisnis Minyak tidak ada membuat surat perjanjian dengan Terdakwa secara tertulis tetapi Saksi-2 memiliki bukti transfer kepada Terdakwa, pada saat itu, Terdakwa meyakinkan Saksi-2 dengan mengatakan “saya seorang TNI dan tidak akan menipu”; i. Bahwa pada saat Saksi-2 mengirim uang kepada Terdakwa tidak ada yang melihat karena Saksi-2 mengirim melalui handphone dan sampai dengan saat ini, Saksi-2 belum pernah mendapatkan keuntungan dari hasil membeli atau bisnis Minyak dengan Terdakwa serta uang yang sudah Saksi-2 pinjamkan kepada Terdakwa tersebut belum ada yang dikembalikan sedikitpun kepada Saksi-2 dikarenakan uangnya sudah tidak ada lagi j. Bahwa selain dengan Saksi-1 dan Saksi-2, Terdakwa juga mengajak bisnis kepada 11 (Sebelas) orang lainnya dengan menjajiikan keuntungan di bagi dua dan total keseluruhan uang yang sudah Terdakwa terima dari 13 (tiga) belas orang tersebut untuk modal bisnis minyak solar sebesar Rp. 133.500.000,- (seratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah); k. Bahwa Terdakwa meyakinkan 13 (tiga belas) orang tersebut yaitu dengan cara di sela-sela kegiatan anjangsana selaku Danton Satgas memberikan penawaran kepada masyarakat untuk mengajak bermain minyak memasukan ke PT Rotex dengan modal Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dengan memperoleh keuntungan Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) selama 3 (tiga) hari dan keuntungan tersebut di bagi dua, apabila 2 (dua) Ton minyak solar dengan modal Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dengan keuntungan selama 3 (tiga) hari sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dibagi dua, dengan cara itu Terdakwa menjajikan kepada Masyarakat Engano sehingga masyarakat yakin kepada Terdakwa; l. Bahwa masarakat enggano tidak dapat keuntungan dari bisnis minyak yang Terdakwa janjikan karena Terdakwa tidak menggunakan uangnya untuk berbisnis dan melainkan untuk kepetingan pribadinya sendiri; m. Bahwa pada saat Terdakwa di Kecamatan Enggano, baru 1 (satu) orang yang sudah Terdakwa kembalikan namun sampai dengan saat ini untuk pengembalian sisa uang tersebut melalui Juyar dengan cara dipotong gaji dan Tunkin Terdakwa mulai dari bulan Maret 2024 yang disalurkan kepada Danramil 423-06/Enggano kemudian di bayarkan kepada 13 (tiga belas) orang Masyarakat Enggano, namun Terdakwa tidak mengetahui perincian pembayarannya,dan n. Bahwa Akibat dari perbuatan Terdakwa, Warga Enggano sangat kecewa dengan Terdakwa sehingga warga Mastarakat Enggano yang diwakili oleh Sdr. Sugiyo (Saksi-1) melaporkan perbuatan Terdakwa kepada Kesatuan Terdakwa yaitu Korem 041/Gamas, sehingga untuk epek jera Terhadap Terdakwa, Danrem 041/Gamas memerintahkan kepada para korban penipuan untuk melaporkan perbuatan Terdakwa ke Denpom II/1 Bengkulu. atau Kedua : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu pada tanggal enam dan tanggal tujuh bulan Maret tahun Dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh empat, bertempat dirumah Sdr. Sugiyo (Saksi-1) Desa Meok, Kecamatan Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana : “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan,” dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa Wawan Kurniawan, masuk Secaba PK Th 1998-1999 melalui Ajendam III/Siliwangi, lalu mengikuti pendidikan pembentukan di Rindam III/Swiliwangi selama 7 (tujuh) bulan. Setelah dilantik dengan pangkat Sersan Dua kemudian melanjutkan Pendidikan Dasar Kecabangan Arhanud di Pusdik Arhanud Malang selama 5 (lima) bulan, setelah selesai Pendidikan kecabangan selanjutnya di tugaskan di Yon Arhanud 11/Medan, pada tahun 2004 s.d. tahun 2008 ditugaskan sebagai Ajudan Kasdam I/Bukit Barisan, pada tahun 2008 Terdakwa beralih tugas di Kodim 0303/BKLS, dengan jabatan Ba Unit Intel Kodim 0303/BKLS, selanjutnya pada tahun 2013 Terdakwa mengikuti seleksi Secapa Reg, dan setelah lulus mengikuti pendidikan di Secapa AD selama 7 (tujuh) bulan, setelah dilantik dengan pangkat Letnan dua melanjutkan pendidikan kecabangan (dik sarcab) di Pusdik Arhanud Malang selama 7 (tujuh) bulan, setelah dilantik berpangkat letnan dua Arhanud pada tahun 2014, kemudian Terdakwa di tempatkan berdinas di Kodam Jaya di Yon Arhanud 10/Gagak dengan jabatan Danton Ops Intel, kemudian pada tahun 2016 Terdakwa Pindah di Kodam II/Sriwijaya di Yon Arhanud 12/SBP dengan jabatan sebagai Danton Aang. Selanjutnya pada tahun 2020 dipindah tugas di Korem 041/Gamas dengan jabatan sebagai Kabintal Korem 041/Gamas sampai dengan sekarang ini dengan Pangkat Lettu Arh; b. Bahwa pada tanggal 6 Maret 2024 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa datang ke rumah Saksi-1 yang berlamat Desa Meok, Kecamatan Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara dengan maksud untuk menawarkan Bisnis Minyak Solar dengan modal pertama sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan keuntungan selama 3 (tiga) hari sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan keuntungan dibagi dua kemudian Saksi-1 mentransfer uang tersebut ke rekening BRI milik Terdakwa, kemudian pada sore harinya Terdakwa kembali menghubungi Saksi-1 untuk meminta tambahan modal sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan perjanjian yang sama selama 3 (tiga) hari dengan keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah); c. Bahwa pada tanggal 7 Maret 2024 Terdakwa kembali menghubungi Saksi-1 dengan maksud untuk meminjam uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk keperluan orang tua Terdakwa sakit dengan di janjikan akan dikembalikan keesokan harinya beserta uang modal bisnis minyak yang sudah Terdakwa janjikan sebelumnya dengan total Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan keuntungan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), tetapi uang tersebut tidak Terdakwa jalankan untuk berbinis minyak solar melainkan untuk keperluan enkoni keluarga dan membayar hutang sehingga Terdakwa tidak bisa mengembalikan uang milik Saksi-1; d Bahwa Terdakwa tidak ada membuat kesepakatan dengan Saksi-1 dalam bentuk apapun dan Terdakwa belum mengasih keuntungan dari bisnis Minyak Solar yang Terdakwa janjikan tersebut, dan Terdakwa belum pernah melakukan bisnis minyak dan Terdakwa menjanjikan bisnis Minyak Solar kepada Saksi-1 agar Saksi-1 memberikan uang kepada Terdakwa; e. Bahwa cara Terdakwa meyakinkan Saksi-1 dengan cara Terdakwa langsung datang ke rumah Saksi-1 untuk melaksanakan Anjangsana yang beralamat di Desa Meok Kecamatan Enggano, Kabupaten Enggano, Terdakwa selaku Danton satgas menjelaskan kepada Saksi-1 bahwa Terdakwa bisa bermain minyak dengan keuntungan Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) selama 3 (tiga) hari dengan modal 4.000.000,- (empat juta rupiah); f. Bahwa pada tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. Meireliansius (Saksi-2) sudah berada di depan rumah Saksi-2, kemudian Terdakwa mengatakan “ bapak ada dimana” dan Saks-2 jawab “saya ada di rumah” selanjutnya Terdakwa mengatakan “boleh saya main ke rumah, ada yang perlu dibicarakan ada yang sangat penting” dan Saksi-2 jawab “boleh” setelah Saksi-2 membuka pintu ternyata Terdakwa telah berada di depan rumah Saksi-2; g. Bahwa kemudian Terdakwa dipersilahkan masuk, kemudian Saksi-2 tanya “ada apa pak” dan di jawab ‘ saya dari Grub Pernggawa ada kekurangan dana untuk main minyak, dan mengajak Saksi-2 bisnis minyak dengan Grup penggawa yang anggota Grup terdiri dari Pak Camat, Kapolsek, Danramil dan Danposal, tidak usah ragu, masalah keuntungan nanti kita bagi, dari satu ton bapak dapat dua juta rupiah”, dan Saksi-2 jawab “belum ada uang, nanti kalau ada uang saya usahakan” dan di jawab oleh Terdakwa “o iya pak”, selanjutnya Terdakwa pulang dan tidak berselang lama Terdakwa menghubungi Saksi-2 lagi dan menyuruh Saksi-2 untuk mengirim uang kepada Terdakwa, akhirnya Saksi-2 minta nomor rekening dan Saksi-2 kirim sebanyak Rp 16.000.000.- (enam belas juta rupiah) dalam dua kali transfer; h. Bahwa pada saat Saksi-2 mengirim uang kepada Terdakwa tidak ada yang melihat karena Saksi-2 mengirim melalui handphone dan sampai dengan saat ini, Saksi-2 belum pernah mendapatkan keuntungan dari hasil membeli atau bisnis Minyak dengan Terdakwa serta uang yang sudah Saksi-2 pinjamkan kepada Terdakwa tersebut belum ada yang dikembalikan sedikitpun kepada Saksi-2 dikarenakan uangnya sudah tidak ada lagi i. Bahwa selain dengan Saksi-1 dan Saksi-2, Terdakwa juga mengajak bisnis kepada 11 (Sebelas) orang lainnya dengan menjajiikan keuntungan di bagi dua dan total keseluruhan uang yang sudah Terdakwa terima dari 13 (tiga) belas orang tersebut untuk modal bisnis minyak solar sebesar Rp. 133.500.000,- (seratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah); j. Bahwa Terdakwa meyakinkan 13 (tiga belas) orang tersebut yaitu dengan cara di sela-sela kegiatan anjangsana selaku Danton Satgas memberikan penawaran kepada masyarakat untuk mengajak bermain minyak memasukan ke PT Rotex dengan modal Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dengan memperoleh keuntungan Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) selama 3 (tiga) hari dan keuntungan tersebut di bagi dua, apabila 2 (dua) Ton minyak solar dengan modal Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dengan keuntungan selama 3 (tiga) hari sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dibagi dua, dengan cara itu Terdakwa menjajikan kepada Masyarakat Engano sehingga masyarakat yakin kepada Terdakwa; k. Bahwa masarakat enggano tidak dapat keuntungan dari bisnis minyak yang Terdakwa janjikan karena Terdakwa tidak menggunakan uangnya untuk berbisnis dan melainkan untuk kepetingan pribadinya sendiri; l. Bahwa pada saat Terdakwa di Kecamatan Enggano, baru 1 (satu) orang yang sudah Terdakwa kembalikan namun sampai dengan saat ini untuk pengembalian sisa uang tersebut melalui Juyar dengan cara dipotong gaji dan Tunkin Terdakwa mulai dari bulan Maret 2024 yang disalurkan kepada Danramil 423-06/Enggano kemudian di bayarkan kepada 13 (tiga belas) orang Masyarakat Enggano, namun Terdakwa tidak mengetahui perincian pembayarannya,dan m Bahwa Akibat dari perbuatan Terdakwa, Warga Enggano sangat kecewa dengan Terdakwa sehingga warga Mastarakat Enggano yang diwakili oleh Sdr. Sugiyo (Saksi-1) melaporkan perbuatan Terdakwa kepada Kesatuan Terdakwa yaitu Korem 041/Gamas, sehingga untuk epek jera Terhadap Terdakwa, Danrem 041/Gamas memerintahkan kepada para korban penipuan/Pengelapan untuk melaporkan perbuatan Terdakwa ke Denpom II/1 Bengkulu. Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana: Pertama : Pasal 378 KUHP. Atau Kedua : Pasal 372 KUHP. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |