Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
90-K/PM.I-04/AL/VIII/2024 Toho Nirmawati Hutabarat, S.H Penil Rahmadayat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 90-K/PM.I-04/AL/VIII/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/87/VII/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Toho Nirmawati Hutabarat, S.H
Terdakwa
NoNama
1Penil Rahmadayat
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal dua belas bulan November tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tanggal dua belas bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga , bertempat di kesatuan Yonif 9 Marinir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut :

a.         Bahwa Terdakwa Penil Rahmadayat, adalah Prajurit TNI-AL yang masih berdinas aktif di Kesatuan Yonif 9 Mar dengan jabatan Ta. Ton Pan 1 Ki H Yonif 9 Mar, sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Prada Mar NRP 140644;

b.         Bahwa Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan sejak tanggal 12 November 2023 sampai dengan perkaranya dilaporkan ke Denpomal Lampung tanggal 12 Desember 2023;

c.         Bahwa upaya yang dilakukan kesatuan setelah mengetahui Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan yaitu melakukan pencarian ke rumah Terdakwa dan mendatangi tempat-tempat yang diduga biasa dikunjungi oleh Terdakwa namun Terdakwa sampai saat ini tidak dapat ditemukan dan tidak diketahui keberadaannya;

d.         Bahwa Kemudian Danyonif 9 Mar mengeluarkan surat pernyataan Mangkir Nomor : R/130/XI/2023 tanggal 16 November 2023 dan dari surat pernyataan Desersi  Nomor : R/145/XII/2023 tanggal 12 Desember 2023 dari Danyonif 9 Mar, kemudian melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpomal Lampung untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku;

e.         Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan baik melalui surat ataupun telepon untuk memberitahukan keberadaannya dan Terdakwa tidak ada membawa barang inventaris milik Satuan Yonif 9 Mar;

f.          Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan sejak tanggal 12 November 2023 secara berturut-turut sampai dengan tanggal 12 Desember 2024 selama 31 (tiga puluh dua) hari atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari; dan

g.         Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan satuan, Terdakwa maupun kesatuannya tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer untuk perang dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman.

             Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam  Pasal 87 ayat  (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

 

Pihak Dipublikasikan Ya