Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
20-K/PM.I-04/AD/II/2024 Toho Nirmawati Hutabarat, S.H Rekhy Sandi Areksyah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 20-K/PM.I-04/AD/II/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/12/II/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal: 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Toho Nirmawati Hutabarat, S.H
Terdakwa
NoNama
1Rekhy Sandi Areksyah
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu  pada tanggal Dua belas bulan November tahun dua ribu dua puluh tiga dan tanggal tiga belas bulan November  tahun Dua ribu dua puluh tiga  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun Dua ribu dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh tiga, bertempat di Desa Karang Raja, Kec. Muara Enim, Kab. Muara enim, Prov. Sumsel dan di Jalan Syeh Yahya Kampung 7, Kel. Muara Enim, Kec. Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Prov. Sumsel, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan pengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ”,  dengan cara sebagai berikut:

a)      Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan SecataPK Tahap I pada tahun 2019 di Rindam II/Swj, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada NRP 31190562060698, ditugaskan di Yonif 143/Twej, setelah beberapa kali mutasi dan kenaikan pangkat pada tahun 2022 ditugaskansebagai Danpokpan-2 Ru-3 Ton II Kipan B, Yonif 141/AYJP,sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini;

b)            Bahwa sekira bulan Juni Terdakwa berkenalan dengan Sdr. Febri di depan rumahnya di Desa Karang Raja, Kec. Muara Enim, Kab. Muara Enim, Prov. Sumsel selanjutnya berteman dan sering berkomunikasi dan Terdakwa sering datang kerumah Sdr Febri;

c)         Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa datang ke rumah Sdr. Febridi Desa Karang Raja, Kec. Muara Enim, Kab. Muara enim, Prov. Sumsel setelah itu Terdakwa meminta tolong kepada Sdr. Febri untuk dibelikan Narkotika jenis Sabu dengan memberikan uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk pembelian Narkotika jenis Sabu paket kecil ¾ (tiga perempat), lalu Sdr Febri melubangi tutup botol dengan 2 (dua) buah lubang pada bagian atas tutup botol tersebut, setelah itu kedua lubang  tersebut  di masuki 2 (dua)  buah  lubang  pada  bagian atas  tutup  botol  tersebut, setelah  itu kedua lubang tersebut dimasuki 2 (dua) buah pipet sedotan dengan cara pada bagian dalam ujung pipet terendam di air dan ujung pipet yang satunya berada di atas air setelah itu bagian pipet yang terendam air pada ujung luarnya di pasang pirek kaca yang digunakan untuk wadah/tempat butiran kristal Narkotika jenis Sabu yang akan dibakar sedang ujung luar pipet yang berada di atas air digunakan untuk dihisap;

d)         Bahwa setelah alat hisap/bong sudah siap kemudian sekira pukul 13.00 WIB Sdr. Febri memasukkan butiran/kristal Narkotika jenis Sabu ke dalam pirek kaca tersebut setelah itu Sdr. Febri menyerahkan alat hisab/bong tersebut yang sudah terisi butiran kristal Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa setelah itu tangan kiri Terdakwa memegang botol/bong (alat hisab Sabu), tangan kanan Terdakwa memegang korek api gas selanjutnya Terdakwa membakar bagian bawah pirek kaca yang terisi butiran kristal Narkotika jenis Sabu menggunakan korek api gas tersebut dengan api kecil;

e)         Bahwa setelah butiran kristal Narkotika jenis Sabu tersebut terbakar dan mengeluarkan asap kemudian mulut Terdakwa menempel pada ujung pipet yang tidak terendam di air setelah itu Terdakwa menghisap asap dari pembakaran Narkotika jenis Sabu tersebut melalui mulut Terdakwa lalu asap pembakaran Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa hembuskan/keluarkan lagi melalui mulut seperti Terdakwa mengisap rokok dan hal tersebut Terdakwa lakukan/hisap sebanyak 2 (dua) kali hisapan selanjutnya alat hisap/bong yang masih ada Narkotika jenis Sabunya Terdakwa serahkan kepada Sdr. Febri lalu Sdr. Febri menghisap asap Narkotika jenis Sabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali setelah itu alat hisap bong yang masih ada butiran Kristal Narkotika jenis Sabu tersebut diserahkan kembali kepada Terdakwa sehingga Terdakwa kembali mengisap asap dari pembakaran Narkotika jenis Sabu tersebut sebanyak 6 (enam) kali hisapan dan caranya pun sama seperti yang Terdakwa lakukan yang pertama;

f)          Bahwa setelah menghisap asap dari pembakaran Narkotika jenis Sabu tersebut kemudian Terdakwa ngobrol dengan Sdr. Febri kemudian sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa kembali ke Asrama Yonif 141/AYJP, lalu melakukan pembersihan Asrama yang Terdakwa tempati setelah itu mengikuti kegiatan Satuan;

g)         Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira pukul 10.00 WIB setelah melaksanakan kegiatan diSatuan Terdakwa diajak oleh Pratu Derry Agi Saputra (kabur) datang kerumah kost yang ditempati oleh Sdr. Wahyu Apriyadi Saksi-4 yang beralamat di Jalan Syeh Yahya Kampung 7, Kel. Muara Enim, Kec. Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Prov. Sumsel, untuk membeli Narkotika jenis Sabu lalu Terdakwa menerimaajakan dari Pratu Derry Agi Saputra setelah itu Terdakwa dan Pratu Derry Agi Saputra dengan mengenakan pakaian Dinas PDL Loreng keluar Markas Yonif 141/AYJP dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam kombinasi putih yang dikendarai oleh Pratu Derry Agi Saputra melalui Penjagaan depan dengan alasan mau mengambil paket pakaian PDL di Pasar Muara Enim;

h)         Bahwa sekira pukul 10.15 WIB Terdakwa dan Pratu Derry Agi Saputra tiba di rumah kost yang ditempati oleh Saksi-4 lalu bertemu dengan Saksi-4 dan Sdr. Eka Prasetia (alias Jaka) di rumah Kost tersebut setelah itu Terdakwa melepas pakaian/bajudinas selanjutnya Pratu Derry Agi Saputra meminta tolong kepada Saksi-4 untuk dibelikan Narkotika jenis Sabu paket kecil dengan harga sebesar Rp 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) kemudian Pratu Derry Agi Saputra meminta uang kepada Terdakwa sebesar Rp 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) setelah itu Terdakwa menyerahkan uang kepada Saksi-4 sebesar Rp 200.000.- (dua ratus ribu rupiah); 

i)          Bahwa sekira pukul 10.30 WIB Saksi-4 merakit/membuat alat hisap Sabu (Bong) dari botol beling bekas parfum yang di isi dengan air mineral sebanyak ¾ (tiga perempat), kaca pirek, pipet/sedotan, jarum bekas suntikan dan korek api gas untuk membakar setelah Saksi-4 merakit/membuat alat hisap Sabu (Bong) tersebut lalu Saksi-4 memasukkan butiran Kristal Narkotika jenis Sabu tersebut kedalam pirek kaca yang terpasang pada ujung pipet/sedotan tersebut setelah itu Saksi-4 memberikan alat hisab Sabu (Bong) tersebut kepada Pratu Derry Agi Saputra kemudian Pratu Derry Agi Saputra menghisap/mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut setelah itu alat hisap Sabu (Bong) yang masih ada Narkotika jenis Sabunya diserahkan kepada Terdakwa; 

j)          Bahwa setelah Terdakwa menerima alat hisap Sabu (Bong) yang masih ada Narkotika jenis Sabunya tersebut, kemudian Terdakwa menghisap/mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut dengan cara tangan kiri Terdakwa memegang botol/bong (alat hisap Sabu), tangan kanan Terdakwa memegang korek api gas selanjutnya Terdakwa membakar bagian bawah pirek kaca yang terisi dengan butiran Kristal Narkotika jenis Sabu menggunakan korek api gas dengan api yang kecil, setelah butiran kristal Narkotika jenis Sabu tersebut terbakar dan mengeluarkan asap kemudian mulut Terdakwa menempel pada ujung pipet yang tidak terendam di air lalu Terdakwa menghisap asap dari pembakaran Narkotika jenis Sabu tersebut melalui mulut lalu asap pembakaran Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa hembuskan/keluarkan lagi melalui mulut seperti menghisap rokok dan hal tersebut Terdakwa lakukan/hisap sebanyak 2 (dua) kali selanjutnya alat hisap/bong yang masih ada Narkotika jenis sabunya, Terdakwa serahkan kembali kepada Pratu Derry Agi Saputra kemudian Pratu Derry Agi Saputra kembali mengkonsumsi/menghisap asap Narkotika jenis Sabu tersebut hingga habis;

k)         Bahwa setelah butiran Kristal Narkotika jenis Sabu tersebut habis kemudian Pratu Derry Agi Saputra menyuruh Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis Sabu lagi kepada Saksi-4 dengan harga sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian Saksi-4 kembali mengisi/menuangkan butiran Kristal Narkotika jenis Sabu kedalam pirek kaca lalu menyerahkan alat hisap Sabu (Bong) yang sudah terisi lagi dengan serbuk/Kristal Narkotika jenis Sabu kepada Pratu Derry Agi Saputra kemudian Pratu Derry Agi Saputra kembali mengkonsumsi/menghisap asap Narkotika jenis Sabu tersebut setelah itu alat hisap Sabu (Bong) yang masih ada Narkotika jenis Sabunya diserahkan kepada Terdakwa;

l)          Bahwa setelah Terdakwa menerima kembali alat hisap Sabu (Bong) yang masih ada Narkotika jenis Sabunya tersebut, kemudian Terdakwa kembali menghisap/mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali hisapan dan carasama seperti yang pertama selanjutnya alat hisap/bong yang masih ada Narkotika jenis sabunya Terdakwa serahkan kembali kepada Pratu Derry Agi Saputra lalu Pratu Derry Agi Saputra kembali mengkonsumsi/menghisap asap Narkotika jenis Sabu tersebut hingga habis; 

m)        Bahwa setelah butiran Kristal Narkotika jenis Sabu tersebut habis kemudian Pratu Derry Agi Saputra membeli lagi Narkotika jenis Sabu kepada Saksi-4 dengan harga sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Saksi-4 kembali mengisi/menuangkan butiran Kristal Narkotika jenis Sabu kedalam pirek kaca lalu Saksi-4mengkonsumsi/menghisap asap Narkotika jenis Sabu tersebut setelah itu menyerahkan alat hisap Sabu (Bong) yangmasih ada serbuk/kristal Narkotika jenis Sabunya kepada Pratu Derry Agi Saputra kemudian Pratu Derry Agi Saputra kembali mengkonsumsi/menghisap asap Narkotika jenis Sabu tersebut setelah itu alat hisap Sabu (Bong) yang masih ada Narkotika jenis Sabunya diserahkan kepada Terdakwa;

n)         Bahwa setelah Terdakwa kembali menerima alat hisap Sabu (Bong) yang masih ada Narkotika jenis Sabu tersebut, kemudian Terdakwa kembali menghisap/mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut sebanyak 1 (satu) kali hisapan dan caranyapun sama seperti yang pertama maupun kedua selanjutnya alat hisap/bong yang masih ada Narkotika jenis sabunya, Terdakwa serahkan kembali kepada Pratu Derry Agi Saputra lalu Pratu Derry Agi Saputra kembali mengkonsumsi/menghisap asap Narkotika jenis Sabu tersebut hingga habis;

o)         Bahwa sekira pukul 12.30 WIB datang 5 (lima) orang anggota Satres Narkoba Polres Muara Enim dengan mengenakan pakaian biasa langsung melakukan penggerebekan di rumah kost tersebut sehingga Terdakwa dan Pratu Derry Agi Saputra langsung berlari dan meninggalkan rumah kost yang ditempati oleh Saksi-4 menuju arah hutan dengan mengenakan kaos dan celana PDL Loreng sedangkan Pratu Derry Agi Saputra berlari menuju kearah Kota;

p)         Bahwa setelah Terdakwa berlari menuju arah hutan lalu Terdakwa menuju ke pemukiman warga dan meminta tolong kepada seorang warga yang tidak Terdakwa kenal untuk diantarkan ke Asrama Yonif 141/AYJP menggunakan sepeda motor, dan sesampainya di Asrama Yonif 141/AYJP kemudian Terdakwa mengambil pakaian/baju PDL Loreng setelah itu mengikuti kegiatan Satuan;

q)           Bahwa pada sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa dipanggil oleh Dankipan B Yonif 141/AYJP a.n. Kapten Inf Dea Setiagama di ruang Dankipan B setelah itu Kapten Inf Dea Setiagama bertanya kepada Terdakwa “Reky, kamu tadi keluar Markas, apakah baju kamu tertinggal di rumah Kost ? “Terdakwa menjawab “Siap benar Danki” lalu lebih kurang 5 (lima) menit kemudian datang Danyonif 141/AYJP a.n. Letkol Inf Arie Prasatyo Widyo Broto,S.E. bertanya kepada Terdakwa “Apakah benar kamu tadi digerebek oleh Polisi? “dijawab oleh Terdakwa “Siap benar Komandan” setelah itu Terdakwa di amankan diruang tahanan Yonif 141/AYJP;

r)            Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul 07.45 WIB Terdakwa dikeluarkan oleh Danton I Kipan B Yonif 141/AYJP a.n. Letda Inf Erwin dari dalam ruang tahanan lalu dibawa ke rumah jaga Ksatrian Yonif 141/AYJP kemudian di dalam rumah jaga Ksatrian Yonif 141/AYJP sudah ada Pasiintel Yonif 141/AYJP a.n. Lettu Inf Heru Sanyoto, Dantonkes Kima Yonif 141/AYJP a.n. Letda Ckm Eko Gempita (Saksi-2), Ba Intel a.n. Serda Antonius Jayan Ajar Utomo (Saksi-1), anggota Provos Kipan A Yonif 141/AYJP a.n. Praka Jefri Saputra (Saksi-3) serta beberapa orang Perwira Yonif 141/AYJP; 

s)           Bahwa pada sekira pukul 08.00 WIB Saksi-2 memberikan 1 (satu) buah pot/wadah urine kepada Terdakwa dan memerintahkan untuk kencing dan mengisi pot tersebut dengan air kencing/urine Terdakwa yang diawasi oleh Saksi-3, setelah Terdakwa kencing dan mengisi pot tersebut dengan air kencing/urine Terdakwa kemudian Saksi-2 membuka alat Testpack Multi Drug dengan 6 (enam)  diameter  dari dalam bungkusnya dan memberikanNarkoba tersebut kepada Terdakwa setelah itu Saksi-2 memerintahkan Terdakwa untuk memasukkan/mencelupkan alat Test Narkoba tersebut kedalam pot yang sudah terisi dengan air kencing/urine Terdakwa lalu Terdakwa mencelupkan/ memasukkan alat Test Narkoba tersebut kedalam pot yang sudah terisi dengan air kencing/urine Terdakwa yang disaksikan oleh Lettu Inf Heru Sanyoto, Saksi-1 dan Saksi-3 serta beberapa orang Perwira Yonif 141/AYJP;

t)            Bahwa 5 (lima) menit kemudian Saksi-2 memerintahkan Terdakwa untuk mengangkat alat Test Narkoba tersebut dari dalam pot yang terisi dengan air kencing/urine Terdakwa kemudian Terdakwa mengangkat alat Test Narkoba tersebut setelah itu alat Test Narkoba tersebut Terdakwa serahkankepada Saksi-2 kemudian Saksi-2 memberitahukan kepada Terdakwa bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine Terdakwa dengan menggunakan alat Testpack Multi Drug urine Terdakwa positif mengandung Amphetamine dan Metamfetamina;

u)        Bahwa setelah diketahui air kencing/urine Terdakwa positif/reaktif mengandung Narkoba kemudian Pasiintel Yonif 141/AYJP a.n. Lettu Inf Heru Sanyoto melaporkan hasilnya kepada Danyonif 141/AYJP setelah itu Terdakwa diperiksa/interogasi oleh Saksi-1 di ruang Staf Intel, kemudian Danyonif 141/AYJP melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom II/4 Palembang guna diproses sesuai hukum yang berlaku;

v)         Bahwa pada saat Terdakwa menghisap asap dari pembakaran Narkotika jenis Sabu bersama Sdr. Febri maupun bersama Pratu Derry Agi Saputra dan Saksi-4, asap dari pembakaran Narkotika jenis Sabu tersebut rasanya hambar dan agak pahit kemudian setelah Terdakwa menghisap asap dari pembakaran Narkotika jenis sabu tersebut yang Terdakwa rasakan yaitu mata Terdakwa/penglihatan Terdakwa menjadi terang (tidak ngantuk lagi) dan pikiran Terdakwa menjadi tenang seperti tidak mempunyai masalah tetapi sebelum menghisap asap dari pembakaran Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa merasa lesu, dan pikiran Terdakwa kusut karena memikirkan banyak masalah pribadinya;

w)        Bahwa Terdakwa tidak mengetahui keberadaan alat hisap (Bong) yang terbuat dari botol plastik bekas Aqua ukuran sedang tersebut maupun alat hisap Sabu (Bong) yang terbuat dari botol beling bekas wadah Parfum tersebut kemudian selain mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu bersama Sdr. Febri dan mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu bersama Pratu Derry Agi Saputra dan Saksi-4, Terdakwa tidak pernah mengkonsumsi Narkotik jenis lain;

x)         Bahwa pada saat dilakukan penggerebekan di rumah kost yang di huni/tempati oleh Saksi-4 yang beralamat di Jalan Syeh Yahya Kampung 7, Kel. Muara Enim, Kec. Muara Enim, Prov. Sumsel Terdakwa tidak mengetahui apakah saat itu ada ditemukan Narkotika maupun barang-barang lain yang ada hubungannya dengan penyalahgunaan Narkotika, Terdakwa tidak mengetahuinya karena saat itu Terdakwa dan Pratu Derry Agi Saputra langsung melarikan diri dari dalam rumah kost tersebut menuju arah hutan sedangkan Pratu Derry Agi Saputra berlari menuju arah Kota;

y)         Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan 5 (lima) orang anggota Satres Narkoba Polres Muara Enim yang melakukan penggerebekan di rumah kost yang dihuni/tempati oleh Saksi-4 tersebut, kemudian Terdakwa juga tidak mengetahui keberadaan Saksi-4 dan Sdr. Eka Prasetia(alias Jaka) maupun keberadaan Pratu Derry Agi Saputra saat ini;

z)         Bahwa terakhir Terdakwa mengkonsumsi Narkotika yaitu pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira pukul 10.30 WIB bertempat didalam rumah kost yang dihuni/tempati oleh Saksi-4 yang beralamat di Jalan Syeh Yahya Kampung 7.Kel. Muara Enim, Kec. Muara Enim, Pro. Sumsel, bersama Pratu Derry Agi Saputra dan Saksi-4 dan Narkotika yang Terdakwa konsumsi yaitu Narkotika jenis Sabu;dan

aa.    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Cabang PalembangNomorLab: 3256/NNF/2023 tanggal 17 November 2023 Urine dan daraha.n. TerdakwaRekhy Sandi Areksyah, Pratu,  NRP 31190562060698,  Positif mengandungMetamfetaminayang terdaftar sebagai Golongan I (satu) No. Urut 61 Lampiran Peraturan Menkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika  di dalam Lampiran UUR.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

            Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal:127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya