Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
44-K/PM.I-04/AD/III/2023 | Yafriza Gutubela, S.H. | 1.Bagus Kurniawan 2.Ahmad Baidhowi |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Mar. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Dengan Sengaja Memukul Seorang Bawahan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 44-K/PM.I-04/AD/III/2023 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Mar. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/41/III/2023 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Kesatu
Pertama :
Bahwa para Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh dua bulan Juni tahun dua ribu dua puluh dua atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun dua ribu dua puluh dua atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh dua, bertempat di Pos Penjagaan Denma Brigif 8/GC Kec. Padang Ulak Tanding, Kab. Rejang Lebong Prov. Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer, yang dalam dinas dengan sengaja memukul atau menumbuk seseorang bawahan, atau dengan cara lain menyakitinya atau dengan tindakan nyata mengancam dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri”, dengan cara sebagai berikut : |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |