Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
57-K/PM.I-04/AD/V/2024 | Ferry Irawan, SH | Evo Frengki | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencucian Uang/TPPU | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 57-K/PM.I-04/AD/V/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/51/I/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada bulan September, bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh satu dan bulan Februari sampai dengan bulan April tahun dua ribu dua puluh dua atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh satu dan tahun dua ribu dua puluh dua, bertempat di Bengkulu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang dilakukanoleh setiap orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Pemupakatan Jahat untuk melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang”, dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa Evo Frengki, masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2010 melalui pendidikan Secata PK TA 2010 di Rindam II/Sriwijaya Lahat, setelah lulus dilantik dengan Prajurit Dua selanjutnya mengikuti Pendidikan Kejuruan Infanteri selama 3 (tiga) bulan di Dodiklatpur Baturaja, kemudian ditugaskan di Batalyon 144/Jaya Yudha Kompi C Manna Kabupaten Bengkulu Selatan sampai dengan bulan Februari 2015, selanjutnya Terdakwa alih tugas ke Korem 041/Gamas, pada bulan Mei 2022 Terdakwa mengikuti pendidikan Secaba Reguler TA. 2022 selama dua bulan setengah di Secaba Rindam II/Sriwijaya setelah lulus dilantik dengan pangkat Sersan Dua melanjutkan pendidikan kejuruan Infanteri di Dodiklatpur Baturaja selama 2 (dua) bulan, setelah selesai ditugaskan di Kodim 0407/Kota Bengkulu sampai dengan bulan Februari 2023 kemudian Terdakwa di BP kan ke Jasrem 041/Gamas sampai dengan Terdakwa melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Serda NRP 31110030610190; b. Bahwa Terdakwa kenal dengan PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan NIP 1985090829121001 Bendahara Keuangan Korem 041/Gamas sejak tahun 2015 saat itu sama-sama berdinas di Staf Personil Korem 041/Gama, selanjutnya PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan pindah ke Staf Keuangan Korem 041/Gamas sedang Terdakwa tetap berdinas di Stafpers Korem 041/Gamas; c. Bahwa Terdakwa telah menerima aliran Dana Anomali Tunkin dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 dengan rincian sebagai berikut : 1. Pada tanggal 3 September 2021 rekening BRI rek Gaji dan Tunkin Nomor rekening 15001024687508 milik Terdakwa sekira pukul 11.52 WIB ada dana sebesar Rp4.551.000,00 (empat juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah); 2. Pada tanggal 1 Oktober 2021 rekening BRI rek Gaji dan Tunkin Nomor rekening 15001024687508 milik Terdakwa sekira pukul 11.31 WIB ada dana Anomali Tunkin masuk sebesar Rp27.089.000,00 (dua puluh tujuh juta delapan puluh sembilan ribu rupiah); 3. Pada tanggal 3 Februari 2022 rekening BRI rek Gaji dan Tunkin Nomor rekening 15001024687508 milik Terdakwa sekira pukul 11.54 WIB ada dana Anomali Tunkin masuk sebesar Rp85.620.000,00 (delapan puluh lima juta enam ratus dua puluh ribu rupiah); 4. Pada tanggal 10 Februari 2022 rekening BRI rek Gaji dan Tunkin Nomor rekening 15001024687508 milik Terdakwa sekira pukul 12.07 WIB ada dana Anomali Tunkin masuk sebesar Rp5.183.000,00 (lima juta seratus delapan puluh tiga ribu rupiah); 5. Pada tanggal 4 Maret 2022 rekening BRI rek Gaji dan Tunkin Nomor rekening 15001024687508 Milik Terdakwa sekira pukul 11.20 WIB ada dana Anomali Tunkin masuk sebesar Rp2.089.000,00 (dua juta delapan puluh sembilan ribu rupiah); 6. Pada tanggal 15 Maret 2022 rekening BRI rek Gaji dan Tunkin Nomor rekening 15001024687508 milikTerdakwa sekira pukul 09.18 WIB ada dana Anomali Tunkin masuk sebesar Rp3.781.000,00 (tiga juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah); 7. Pada tanggal 4 April 2022 rekening BRI rek Gaji dan Tunkin Nomor rekening 15001024687508 milik Terdakwa sekira pukul 11.13 WIB ada dana Anomali Tunkin masuk sebesar Rp2.089.000,- (dua juta delapan puluh sembilan ribu rupiah); 8. Pada tanggal 6 April 2022 rekening BRI rek Gaji dan Tunkin Nomor rekening 15001024687508 milik Terdakwa sekira pukul 11.13 WIB ada dana Anomali Tunkin masuk sebesar Rp14.542.000,- (empat belas jura lima ratus empat puluh dua ribu rupiah); Sehingga total keseluruhan di luar gaji dan tunkin milik Terdakwa, Dana yang masuk sebesar Rp140.766.000,00 (seratus empat puluh juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah); d. Bahwa setiap ada Dana Anomali Tunkin masuk ke rekening BRI (rek Gaji dan Tunkin) milik Terdakwa bulan September dan bulan Oktober tahun 2021 dan bulan Februari s.d. April tahun 2022 Terdakwa selalu dihubungi oleh PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan dengan menyampaikan bahwa di rekening Terdakwa ada dana masuk, selanjutnya meminta Terdakwa untuk menarik tunai kemudian uang tersebut diserahkan langsung kepada PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan bertempat di Pakurem 041/Gamas; f. Bahwa mekanisme aliran Dana Anomali Tunkin yang masuk ke rekening Terdakwa, dengan perincian sebagai berikut : 1. Pada tanggal 3 September 2021 melalui rekening BRI (rek Gaji dan Tunkin) milik Terdakwa sebesar Rp4.551.000,00 (empat juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah), setelah itu PNS Ali menelpon dan meminta Terdakwa menarik tunai dana sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan menyerahkan kepada PNS Ali di kantor Pakurem 041/Gamas, selanjutnya uang sebesar Rp3.151.000,00 (tiga juta seratus lima puluh satu ribu rupiah) Fee Terdakwa; 2. Pada tanggal 1 Oktober 2021 melalui rekening BRI (rek Gaji dan Tunkin) milik Terdakwa sebesar Rp27.089.000,00 (dua puluh tujuh juta delapan puluh sembilan ribu rupiah), setelah itu PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan menelpon dan meminta Terdakwa menarikkan tunai dana sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan menyerahkan kepada PNS Ali di kantornya (kantor Pakurem 041/Gamas), kemudian sisa sebesar Rp3.089.000,00 (tiga juta delapan puluh sembilan ribu rupiah) sebagai Fee Terdakwa; 3. Pada tanggal 3 Februari 2022 melalui rekening BRI (rek Gaji dan Tunkin) milik Terdakwa sebesar Rp85.620.000,00 (delapan puluh lima juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) kemudian masuk lagi sebesar Rp2.089.000,00 (dua juta delapan puluh sembilan ribu rupiah) total Rp87.709.000,00 (delapan puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan ribu rupiah), pada saat itu PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan menelpon dan meminta Terdakwa menarikkan dana tunai sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dan menyerahkan kepada PNS Ali di kantornya (kantor Pakurem 041/Gamas), selanjutnya sisa sebesar Rp17.709.000,00 (tujuh belas jutatujuh ratus sembilan ribu rupiah) disampaikan PNS Ali sebagai Fee Terdakwa; 4. Pada tanggal 10 Februari 2022 kembali dana masuk melalui rekening BRI (rek Gaji dan Tunkin) milik Terdakwa sebesar Rp5.183.000,00 (lima juta seratus delapan puluh tiga ribu rupiah), saat itu PNS Ali kembali menghubungi dan meminta Terdakwa menarik dan menyerahkan tunai uang tersebut sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) di kantornya (kantor Pakurem 041/Gamas) dan saat itu Terdakwa mendapatkan Fee sebesar Rp1.183.000,00 (satu juta seratus delapan puluh tiga rupiah) dari PNS Ali; 5. Pada tanggal 15 Maret 2022 melalui rekening BRI (rek Gaji dan Tunkin) milik Terdakwa sebesar Rp3.781.000,00 (tiga juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah). Saat itu PNS Ali kembali menghubungi dan meminta Terdakwa menarik dan menyerahkan tunai uang tersebut sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) di kantornya (kantor Pakurem 041/Gamas) dan saat itu Terdakwa mendapatkan Fee sebesar Rp781.000,00 (tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dari PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan; 6. Pada tanggal 6 April 2022 melalui rekening BRI (rek Gaji dan Tunkin) milik Terdakwa sebesar Rp14.542.000,00 (empat belas jura lima ratus empat puluh dua ribu rupiah), saat itu PNS Ali kembali menghubungi dan meminta Terdakwa menarik dan menyerahkan tunai uang tersebut sebesar Rp3.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) di kantornya (kantor Pakurem 041/Gamas) dan saat itu Terdakwa mendapatkan Fee sebesar Rp1.042.000,00 (satu juta empat puluh ribu rupiah) dari PNS Ali; g. Bahwa total aliran Dana Anomali Tunkin yang masuk melalui rekening BRI Nomor Rekening 15001024687508 milik Terdakwa sebesar Rp140.766.000,00 (seratus empat puluh juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah) dengan Fee sebesar Rp26.955.000,00 (dua puluh enam juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah), dipergunakan Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari; h. Bahwa sebelum rekening BRI Gaji/Tunkin dengan Nomor Rekening 15001024687508 milik Terdakwa digunakan pertama kali untuk menerima transperan aliran Dana Anomali Tunkin di bulan September 2021, sebelumnya antara Terdakwa dengan PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan atau dengan pihak lain tidak ada komunikasi atau kesepakatan berkaitan dengan kegiatan transper dan selama itu pula Terdakwa tidak pernah melaporkan ke atasan Terdakwa tersebut; i. Bahwa pihak kesatuan terkait permasalahan Terdakwa setelah menerima transferan dana Anomali Tunkin pada tahun 2021 s.d. 2023 sebesar Rp140.766.000,00 (seratus empat puluh juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah), Terdakwa diminta untuk mengembalikan Dana Anomali Tunkin tersebut ke Kas Negara yang telah Terdakwa terima; dan j. Bahwa sejak awal bulan Agustus 2023 Terdakwa berupaya mengejar PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan untuk membantu mengembalikan Dana Anomali Tunkin yang telah diterimanya, sehingga Terdakwa dapat mengembalikan sepenuhnya Dana Anomali yang menjadi tanggung jawab Terdakwa yaitu sebesar Rp140.766.000,00 (seratus empat puluh juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah) dengan bukti 1 (satu) lembar Bukti Penyetoran Uang Tunai Bentuk KU-42 dari Paku Korem 041/Gamas tanggal 25 Agustus 2023. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
|
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |