Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
26-K/PM.I-04/AD/III/2025 | Zarkasi, SH | Eko Sutanto | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 26-K/PM.I-04/AD/III/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/17/II/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sekira pada tanggal tujuh bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh satu sampai dengan tanggal empat belas bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh satu sampai dengan bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Brigif 8/GC, Desa Pasar Ulak Tanding, Kec. Padang Ulak Tanding, Kab. Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut: a. Bahwa Terdakwa Eko Sutanto adalah Prajurit TNI AD yang masih berdinas aktif di Kesatuan Brigif 8/GC, sampai dengan melakukan tindak pidana yang menjadi perkara sekarang menjabat Ba Brigif 8/GC, dengan pangkat terakhir Sertu, NRP 31020066440182 ; b. Bahwa pada hari Jumat tanggal 6 Agustus 2021, telah dilaksanakan Upacara pelepasan anggota Brigif 8/GC yang dilaksanakan di aula Brigif 8/GC dalam rangka menindaklanjuti Surat Perintah Danbrigif 8/GC Nomor Sprin/35/Vlll/2021 tentang Penempatan dalam Jabatan Bintara dan Tamtama dilingkungan Brigif 8/GC diantaranya adalah Terdakwa yang dipindahkan dalam jabatan sebagai Ba Korem 044/ Gapo untuk Kodim 0406/ Lubuk Linggau dan diwajibkan setelah menerima surat perintah tersebut untuk melapor ke Kesatuan baru dan pada saat pelepasan Terdakwa hadir dan telah resmi dilepas oleh Danbrigif 8/GC bersama anggota yang lainnya ; c. Bahwa selanjutnya setelah itu Terdakwa berpamitan dengan rekan-rekan Brigif 8/GC lalu pergi meninggalkan Kesatuan Brigif 8/GC dan sejak saat itu Terdakwa tidak pernah ada lagi komunikasi dengan anggota Brigif 8/GC dan Terdakwa tidak pernah datang Corp Raport ke Kesatuan baru Korem 044/Gapo atau Kodim 0406/Lubuklinggau ; d. Bahwa pada bulan Juni tahun 2023 istri Terdakwa a.n. Sdri. Nuraisyah datang ke Brigif 8/GC dengan tujuan untuk menanyakan perihal gaji dari Terdakwa kepada Juyar Brigif 8/GC, kemudian Juyar a.n. Serda Pahdi menyampaikan kepada istri Terdakwa bahwa yang bersangkutan sudah tidak dinas di Brigif 8/GC lagi dan sudah pindah ke Satuan Kodim 0406/Lubuk Linggau sejak Agustus 2021, setelah itu istri dari Terdakwa menanyakan ke Kodim 0406/Lubuk Linggau tentang Terdakwa, akan tetapi dari Kodim 0406/Lubuk Linggau menyampaikan Terdakwa belum ada laporan kalau sudah pindah Satuan ; e. Bahwa pada tanggal 9 Maret 2024 sekira pukul 09.00 WIB, setelah serah terima Danbrigif 8/GC disampaikan bahwa terdapat Personel yang pindah Satuan lama belum melaporkan ke Satuan baru, sejak dikeluarkan Sprin pada tahun 2021, sehinga petunjuk Danbrigif B/GC agar Terdakwa di cari keberadaannya namun sampai dengan sekarang Terdakwa tidak dapat dihubungi dan tidak dapat ditemukan; f. Bahwa dengan adanya perkara Tindak Pidana Militer Desersi yang dilakukan oleh Terdakwa, Danbrigif 8/GC membuat surat Nomor R/68/VIII/2024 tanggal 9 Agustus 2024 tentang Pelimpahan perkara Desersi yang dilakukan oleh Terdakwa ke Pomdam II/Swj untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku ; g. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa izin dari komandan Kesatuan terhitung sejak Terdakwa diberikan dan menerima Surat Perintah/pelepasan dari Kesatuan Brigif 8/GC yaitu tanggal 7 Agustus 2021 sampai dengan di laporkankan ke Penyidik Pomdam II/Swj , sesuai Laporan Polisi Nomor LP-15/A-15//2024/Idik tanggal 14 Oktober 2024 atau selama 3 (tiga) tahun 39 (tiga puluh sembilan) hari secara berturut-turut ;dan h. Bahwa pada saat Terdakwa melakukan tindak pidana Militer Desersi, Terdakwa tidak ada membawa barang inventaris milik kesatuan dan situasi Negara Kesatuan Republik Indonesia saat itu dalam keadaan damai, Terdakwa maupun satuannya tidak sedang dipersiapkan melaksanakan Tugas Operasi Militer untuk perang. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |