| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 30-K/PM.I-04/AD/III/2026 | Datzun Riyanto | Adene Rio Saputra | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | THTI | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 30-K/PM.I-04/AD/III/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/30/III/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | yaitu sejak tanggal Sembilan bulan September tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal tujuh bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Kesatuan Kodim 0403/OKU, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Palembang yang berwenang memeriksa dan pengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin dalam masa damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa Adene Dio Saputra menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2009 melalui Pendidikan Secaba PK Tahap I di Dodik Secaba Rindam II/Swj Puntang Lahat setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian dilanjutkan pendidikan kejuruan di Dodikjur Infanteri Rindam II/Swj Baturaja dan ditugaskan di Yonif 144/JY, setelah mengalami beberapa kali mutasi jabatan dan kenaikan pangkat, pada tahun 2023 ditugaskan di Koramil 403-07/Simpang Kodim 0403/OKU sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang dengan pangkat terakhir Serka NRP 21100025120689.
b. Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 sekira pukul 07.30 WIB anggota Koramil 403-07/Simpang melaksanakan apel pagi pengecekan personel Koramil 403-07/Simpang yang diambil oleh Kapten Inf Mukhyar (Saksi-1) selaku Danramil 403-07/Simpang, Serda Isrom Margiyanto (Saksi-2) selaku petugas Piket Koramil 403-07/Simpang melaporkan bahwa Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK).
c. Bahwa kemudian pihak satuan dalam hal ini Saksi-1 selaku Danramil 403-07/Simpang memerintahkan Saksi-2 dan personel Korami 403-07/Simpang lainnya untuk melakukan mencari Terdakwa di tempat-tempat yang diduga pernah dikunjungi Terdakwa di sekitar Kab. OKU Selatan dan di rumah Terdakwa yang beralamat di Perum Sungai Binjai, Kel. Sungai Tuha Jaya, Kec. Martapura, Kab. OKU Timur (Sumsel), namun Terdakwa tidak ditemukan, selanjutnya Saksi-1 melaporkan kejadian tersebut kepada Komandan Kodim 0403/OKU.
d. Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB Saksi-1 dihubungi oleh Pasi Intel Kodim 0403/OKU a.n. Kapten Arm Mazani melalui handphone dan diinformasikan bahwa Terdakwa kembali ke Kesatuan Kodim 0403/OKU dengan cara menyerahkan diri.
e. Bahwa selama meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan satuan sejak tanggal 9 September 2025 Terdakwa pergi ke daerah Sarolangun Prov. Jambi dengan menumpang kendaraan travel dan tinggal di rumah family Terdakwa bernama Sdr. Reno Putra selama 1 (satu) minggu, kemudian Terdakwa ke daerah Curup Bengkulu dengan menumpang kendaraan travel lalu Terdakwa tinggal di rumah orang tua Terdakwa bernama Sdr. Sumart Maphilindo (Alm) selama 21 (dua puluh satu) hari.
f. Bahwa pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa kembali dari daerah Curup Bengkulu pulang ke rumahnya yang beralamat di Perum Sungai Binjai, Kel. Sungai Tuha Jaya, Kec. Martapura, Kab. OKU Timur (Sumsel) dengan menumpang kendaraan travel.
g. Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025 sekira pukul 04.00 WIB setelah Terdakwa tiba di rumahnya yang beralamat di Perum Sungai Binjai, Kel. Sungai Tuha Jaya, Kec. Martapura, Kab. OKU Timur (Sumsel), lalu sekira pukul 13.00 WIB atas kesadaran sendiri lalu Terdakwa menyerahkan diri ke Kodim 0403/OKU menemui/menghadap Pasi Intel Kodim 0403/OKU a.n. Kapten Arm Muzani, selanjutnya Pasi Intel Kodim 0403/OKU melaporkan kejadian tersebut kepada Dandim 0403/OKU, kemudian Terdakwa diserahkan ke kantor Subdenpom II/4-4 Baturaja guna diproses sesuai hukum yang berlaku berdasarkan Surat Dandim 0403/OKU Nomor R/86/X/2025 tanggal 8 Oktober 2025.
h. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan satuan, Terdakwa pergi ke daerah Sarolangun Prov. Jambi dan ke Daerah Curup Bengkulu untuk mencari pinjaman uang karena Terdakwa mempunyai hutang kepada Sdr. Dewi, arisan ibu-ibu dan Sdr. Indah, yang mana uang tersebut Terdakwa gunakan untuk biaya pendidikan anak Terdakwa dan modal membuka usaha (buka toko jualan barang manisan/sembako) namun usaha toko Terdakwa mengalami bangkrut.
i. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan satuan, Terdakwa tidak pernah menghubungi satuan baik melalui surat maupun telepon, dan Terdakwa tidak ada membawa barang inventaris milik satuan.
j. Bahwa dengan demikian Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari komandan satuan sejak tanggal 9 September 2025 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2025 atau selama 29 (dua puluh sembilan) hari secara berturut turut atau tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.
k. Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari komandan satuan, Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer untuk perang dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 86 ke-1 KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
