Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
81-K/PM.I-04/AD/VIII/2025 Rahman Abubakar SH BAMBANG ISKANDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 81-K/PM.I-04/AD/VIII/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/81/VII/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Rahman Abubakar SH
Terdakwa
NoNama
1BAMBANG ISKANDAR
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal tujuh bulan Maret tahun dua ribu dua puluh lima  sampai dengan tanggal dua puluh delapan bulan April tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan April tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di Kesatuan Kodim 0419/Tanjab, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut :

 

a.         Bahwa Terdakwa Bambang Iskandar adalah Prajurit TNI AD yang masih berdinas aktif di Kesatuan Kodim 0419/Tanjab sampai dengan terjadinya tindak pidana sekarang ini dengan Pangkat Serda, NRP 310100221070580, Bahub Pok Tuud Kesatuan Kodim 0419/Tanjab Korem 042/Gapu.

 

b.         Bahwa pada hari Jum’at tanggal 7 Maret 2025 Sekira Pukul 07.00 WIB pada saat pelaksanaan apel pagi di Makodim 0419/Tanjab yang diambil oleh Pawas Letda Arm Raflizal saat itu Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK), kemudian Saksi-1 (Peltu Haris) memerintahkan Saksi-2 (Sertu Merbani Feriyanto) untuk mencari Terdakwa dirumahnya yang beralamat di Asrama Kodim 0419/Tanjab namun Terdakwa tidak diketemukan.

 

c.         Bahwa upaya yang dilakukan oleh Kesatuan dalam hal ini Kodim 0419/Tanjab setelah mengetahui Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan yaitu Saksi-1 melaporkan kepada Pasipers Kodim 0419/Tanjab, kemudian Pasipers Kodim 0419/Tanjab melaporkan kejadian tersebut kepada Dandim 0419/Tanjab, setelah itu Dandim 0419/Tanjab memerintahkan seluruh personil Kodim 0419/Tanjab untuk mencari keberadaan Terdakwa di sekitar Kota Kuala Tungkal Provinsi Jambi namun Terdakwa tetap tidak ditemukan. kemudian Kesatuan Kodim 0419/Tanjab melaporkan ke Komando atas dengan membuat laporan THTI, membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) selanjutnya Dandim 0419/Tanjab melimpahkan perkara yang dilakukan oleh Terdakwa ke Denpom II/2 Jambi guna di proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

d.         Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan karena terlilit masalah hutang piutang dan tingkat disiplin Terdakwa yang rendah sebagai seorang prajurit TNI.

 

e.         Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan  tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan, Terdakwa tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui surat maupun telepon, dan  Terdakwa tidak ada membawa barang-barang inventaris milik satuan.

 

f.          Bahwa sampai dengan perkara Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin dari komandan kesatuan dilaporkan kepada penyidik Denpom II/2 Jambi tanggal 28 April 2025 Terdakwa belum kembali ke Kesatuan Kodim 0419/Tanjab.

 

g.         Bahwa dengan demikian Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan satuan sejak tanggal 7 Maret 2025 sampai dengan tanggal 28 April 2025 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-02/A-02/ IV/2025/Idik tanggal 28 April 2025 atau lebih kurang selama 53 (lima puluh tiga) hari secara berturut-turut dan lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.

 

h.         Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan  damai dan satuan maupun Terdakwa tidak sedang dipersiapkan dan tidak dalam melaksanakan tugas Operasi Militer untuk perang.

 

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yang tercantum dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya