Dakwaan |
BBahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal enam belas bulan Oktober tahun Dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tanggal dua bulan November tahun Dua ribu dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun Dua ribu dua puluh tiga sampai dengan bulan November tahun Dua ribu dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh tiga bertempat di Markas Ajendam II/Swj atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer yang dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari, apabila ketika melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak petindak telah menjalani seluruhnya atau sebagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan putusan, karena melakukan desersi atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin, atau sejak pidana itu seluruhnya dihapuskan baginya atau apabila ketika melakukan kejahatan itu hak untuk menjalankan pidana tersebut belum kadaluarsa”, dengan cara sebagai berikut: |