Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
39-K/PM.I-04/AD/IV/2026 Eni Sulisdawati SH Ibnu Khaldun Nasution Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 39-K/PM.I-04/AD/IV/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/39/IV/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Eni Sulisdawati SH
Terdakwa
NoNama
1Ibnu Khaldun Nasution
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal sepuluh bulan September tahun dua ribu dua puluh lima secara berturut-turut sampai dengan tanggal dua puluh tiga bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun  dua ribu dua puluh lima, bertempat di Kesatuan Kodim 0421/LS, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan pengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin, dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:

 

a.       Bahwa Terdakwa Ibnu Khaldun Nasution adalah prajurit TNI AD yang masih berdinas aktif di kesatuan Kodim 0421/LS pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini menjabat Ba Unit Intel Kodim 0421/LS dengan pangkat terakhir Serka NRP 21090250450987.

 

b.       Bahwa pada tanggal 9 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa masih ikut memonitor kegiatan penutupan Karya Bhakti Pembukaan Jalan di daerah Padang Cermin, namun sekira pukul 23.00 WIB Serma Pendi Turnip (Saksi-2) menghubungi Terdakwa melalui via telepon WhatsApp tetapi Nomor Terdakwa tidak aktif.

 

c.        Bahwa pada tanggal 10 September 2025 sekira pukul 08.00 WIB Saksi-2 kembali menghubungi Terdakwa melalui via Chat WhatsApp dengan percakapan “Dimana Nu” tetapi Nomor Terdakwa masih tidak aktif kemudian sekira pukul 11.00 WIB Saksi-2 langsung melaporkan kepada Pasi Intel Kodim 0421/LS, dan sampai dengan sekarang Terdakwa tidak ditemukan keberadaannya.

 

d.       Bahwa setelah mengetahui Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan satuan, pihak Kesatuan dalam hal ini Dandim 0421/LS telah mengeluarkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor R/15/DPO/2025 tanggal 10 Oktober 2025 atas nama Terdakwa dan mengeluarkan Surat Perintah Pencarian Nomor Sprin/753/IX/2025 tanggal 11 September 2025 tentang perintah pencarian Terdakwa serta telah melaporkan ke Komando atas berupa Laporan THTI ke-1, Laporan THTI ke-2, Laporan THTI ke-3, dan Laporan Desersi, namun sampai dengan sekarang Terdakwa belum kembali ke Kesatuan.

 

e.       Bahwa kemudian Kesatuan Kodim 0421/LS melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom II/3 Lampung sesuai dengan Surat Dandim 0421/LS Nomor R/534/X/2025 tanggal 11 Oktober 2025 dan memerintahkan Serma Pendi Turnip (Saksi-2) melaporkan perbuatan Terdakwa ke Denpom II/3 Lampung seusai dengan Laporan Polisi Nomor LP-20/A-20/X/2025/Idik tanggal 23 Oktober 2025 guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

f.        Bahwa selama meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan satuan, Terdakwa tidak pernah menghubungi satuan baik melalui surat maupun telepon, dan Terdakwa tidak ada membawa barang inventaris milik satuan Kodim 0421/LS.

 

g.       Bahwa dengan demikian Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari komandan satuan sejak tanggal 10 September 2025 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2025 atau selama 44 (empat puluh empat) hari secara berturut turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-20/A-20/X/2025/Idik tanggal 23 Oktober 2025.

 

h.       Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari komandan satuan, Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer untuk perang dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman.

 

            Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya