Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
6-P/PM.I-04/AD/IX/2025 | Eni Sulisdawati, S.H | FACHRUDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu lintas dan Angkutan Jalan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 6-P/PM.I-04/AD/IX/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/90/IX/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran lalu lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana atau denda dalam Pasal 281 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang diperiksa oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang di Palembang.
Bahwa oleh karena itu, agar perkara Terdakwa diperiksa dan diadili di Pengadilan Militer I-04 Palembang, dengan Tuntutan:
a. Agar Terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau kurungan pengganti selama 4 (empat) bulan;
b. Agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
c. Agar barang bukti berupa : 1 (satu) lembar Berita Acara Pelanggaran Lalu Lintas Tertentu (Balanglalin) tanggal 30 Juli 2025 tetap diletakkan dalam berkas;
d. Agar barang bukti berupa : 1 (satu) buah foto pada saat Terdakwa diperiksa Polisi Militer Angkatan Darat tetap diletakkan dalam berkas.
3. Demikian dakwaan dan tuntutan pelanggaran lalu lintas ini diajukan untuk mendapat keputusan. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |