Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
47-K/PM.I-04/AL/V/2025 1.Zarkasi, SH
2.Dwi Prihantoro
Awaludin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara THTI
Nomor Perkara 47-K/PM.I-04/AL/V/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/30/III/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal 86 ke-1 KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Zarkasi, SH
2Dwi Prihantoro
Terdakwa
NoNama
1Awaludin
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal tiga belas bulan Maret tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan tanggal lima bulan April tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan April tahun dua ribu dua puluh empat atau  suatu waktu tertentu masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Lanal Lampung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer yang dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut :

 

a.           Bahwa Terdakwa Kopka Apk Awaludin masuk menjadi prajurit TNI AL pada tahun 2000 melalui Dikmata PK Angkatan XIX Gelombang I di Kodiklatal Surabaya, setelah lulus dilantik dengan pangkat Kelasi Dua, kemudian ditugaskan di KRI Sutanto-377, setelah mengalami beberapa kali mutasi jabatan dan kenaikan pangkat, pada tahun 2021 Terdakwa dipindah tugaskan ke Balurjalbar Kimal Lampung hingga saat terjadinya tindak pidana yang menjadi perkara saat ini jabatan TaUr Pol um BP Kimal Lampung, dengan pangkat terakhir Kopka Apk NRP 97030;

 

b.           Bahwa pada tanggal 13 Maret 2024 saat Serka Bah Mursalam (Saksi-2) selaku Bama Kima Lampung melakukan pengecekan absensi personel diketahui Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan;

 

c.           Bahwa setelah mengetahui Terdakwa melakukan ketidak hadiran tanpa izin yang sah dari komandan satuan, pihak satuan berupaya melakukan pencarian Terdakwa yaitu Kabalurjalbar memerintahkan Provos dan Intel Kimal Lampung untuk melakukan pencarian ke tempat-tempat yang biasa dikunjungi oleh Terdakwa, namun Terdakwa tidak dapat diketemukan dan tidak diketahui keberadaanya, kemudian Kabalurjalbar menerbitkan surat pernyataan Mangkir Nomor : R/01/III/2024 tanggal 20 Maret 2024;

 

d.           Bahwa pada  tanggal 5 April 2024 Terdakwa menyerahkan diri ke Kimal Lampung dengan cara dan Terdakwa langsung menuju penjagaan kemudian diterima oleh perwira jaga dan provos jaga, selanjutnya Terdakwa dihadapkan kepada Ka Kimal Lampung untuk menerima arahan lebih lanjut, kemudian Kabalurjalbar mengarahkan dan memerintahkan Ka Kimal Lampung untuk menyerahkan Terdakwa ke Denpomal Lanal Lampung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku;

 

e.           Bahwa pada saat Terdakwa melakukan ketidak hadiran tanpa izin yang sah dari komandan satuan, Terdakwa tidak pernah menghubungi satuan maupun rekan-rekanya untuk memberi tahukan keberadaanya baik melalui telepon atau melalui surat dan tidak ada membawa barang inventaris milik satuan;

 

f.            Bahwa Terdakwa mengetahui prosedur perizinan bagi setiap anggota yang akan meninggalkan kesatuan, namun Terdakwa tidak melaksanakan prosedur perizinan yang berlaku di kesatuan Balurjalbar Kimal Lampung, namun Terdakwa melakukan ketidak hadiran tanpa izin yang sah dari komandan satuan karena adanya permasalahan keluarga, istri Terdakwa selalu memaksa Terdakwa agar pindah tugas ke Surabaya sebab istri dan anak- anak Terdakwa tinggal atau berdomisili di kota Kediri Provinsi.Jawa Timur, selain itu istri Terdakwa tidak sabar dan selalu menekan agar Terdakwa segera mengurus pindah sehingga membuat Terdakwa stres;

 

g.           Bahwa selama melakukan ketidak hadiran tanpa izin yang sah dari komandan satuan  Terdakwa berada di Kota Cirebon tepatnya di pondok pesantren anti galau milik ustadz Ujang Bustomi dan yang Terdakwa lakukan selama dipondok adalah fokus beribadah untuk menenangkan diri;

 

h.           Bahwa pada saat Terdakwa melakukan ketidak hadiran tanpa izin yang sah dari komandan satuan atau pejabat lain yang berwenang, Terdakwa tidak membawa barang-barang inventaris milik satuan, Terdakwa maupun satuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan damai; dan

 

i.            Bahwa dengan demikian Terdakwa melakukan ketidak hadiran tanpa izin yang sah dari komandan satuan sejak tanggal 13 Maret 2024 sampai dengan tanggal 5 April 2024 atau selama 24 (dua puluh empat) hari secara berturut- turut dan tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh hari).

 

             Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 86 ke-1 KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya