Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
43-K/PM.I-04/AU/IV/2024 | Toho Nirmawati Hutabarat, S.H | Rudi Hermawan | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 43-K/PM.I-04/AU/IV/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/30/III/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Pertama :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada bulan Januari sampai dengan bulan Februari tahun dua ribu dua puluh tiga, dan bulan April sampai dengan bulan Juni tahun dua ribu dua puluh tiga, atau setidak-tidak masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di Rumah Dinas Terdakwa di Komplek TNI AU, Barak 11, Nomor 7, Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “ Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri”, dengan cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI-AU melalui pendidikan Semaba PK angkatan 21 pada tahun 1998 di Lanud Adi Soemarmo selama 5 bulan kemudian lulus pada tahun 1998 dengan pangkat Serda, lalu mengikuti pendidikan Sejurba TPT di Wingdiktekal Lanud Husein Sastranegara selama 8 bulan, setelah lulus dan dilantik pangkat Serda mendapat tugas di Skadron Udara 12 Lanud Rosmin Noerdjadin Pekanbaru dari tahun 1998 sampai dengan 2005, setelah itu Terdakwa dipindah tugaskan ke Lanud Palembang, pada tahun 2018 Terdakwa mengikuti pendidikan Setukpa Angkatan 21 di Lanud Adi Soemarmo selama 9 bulan, setelah dilantik pangkat Letda, Terdakwa mendapat tugas sebagai Ps Kasubsimin Simak BMN di Lanud Sri Mulyono Herlambang, tahun 2021 Terdakwa bertugas sebagai Ps. Kasubsi Ranmor Dislog Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang, sampai dengan terjadinya tindak pidana ini Terdakwa mendapat tugas sebagai Ps. Kasubsi Ranmor Dislog kesatuan Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang dengan pangkat sekarang Letnan Satu; b. Bahwa pada tahun 2022 Terdakwa kenal dengan Sdr. Riyan Wahyudi (Saksi-3) karena dikenalkan oleh teman Saksi-3 yang bernama Sdr. Yayan (tukang parkir) dengan maksud tujuan Saksi-3 saat itu untuk meminta bantuan kepada Terdakwa supaya membantu adik Saksi-3 yang saat itu mendaftar TNI AU akan tetapi saat itu Terdakwa tidak mau membantu; c. Bahwa pada tahun 2023 Lanud Sri Mulyo Herlambang Palembang membuka kesempatan untuk menjadi Prajurit TNI AU Semata PK Gel. I dan Semaba PK Gel. I TA 2023 dalam penerimaan Prajurit Semata PK Gel. I dan Semaba PK Gel. I TA 2023; d. Bahwa sekira bulan Januari 2023 Sdr. Rio Iskandar anak kandung Sdr. Ismanto (Saksi-4) menyuruh Sdr. Riyan Wahyudi (Saksi-3) yang merupakan kakak kandung Sdr. Rio Iskandar untuk mengurus Sdr. Rio Iskandar yang akan mendaftar Semata TNI AU PK Gel. I TA. 2023 di Lanud Sri Mulyo Herlambang agar bisa lulus dan masuk pendidikan, lalu Saksi-3 menyampaikan kepada keluarga dan Saksi-4 akan meminta bantuan kepada Terdakwa melalui Saksi-3; e. Bahwa pada awal bulan Januari 2023 sewaktu Terdakwa sedang berada di rumahnya di Komplek TNI AU Barak 11, Nomor 7 Lanud Lanud Sri Mulyo Herlambang Palembang datang Saksi-3 menyampaikan kepada Terdakwa “Om, adik aku lagi daftar tolong dibantu” dan dijawab oleh Terdakwa “Oh iya bisa dibantu tapi cek kesehatan sekali lagi di Lanud ya”, selanjutnya Saksi-3 menanyakan kepada Terdakwa “Berapa om biayanya yang harus disiapkan” dan dijawab Terdakwa “Siapin saja dana 200 juta dan nanti diserahkan sebelum Pantukhir Panda dan apabila ngak lulus di Pusat nanti uang kembali semuanya” dan dijawab Saksi-3 “Baik om saya akan bicarakan kepada keluarga dan Saksi-3 minta tolong ya om, adikku umur terakhir”, selanjutnya Sdr. Rio Iskandar terdaftar sebagai calon Semata PK Gel.I TA 2023 dan mengikuti tahapan berbagai seleksi Semata PK Gel. I TA 2023 di Lanud Sri Mulyo Herlambang Palembang f. Bahwa masih bulan Januari 2023 pada saat Serda Dedy Parmanto (Saksi-2) sedang melaksanakan tugas di ruangan Spri Danlanud Sri Mulyono Herlambang Palembang Terdakwa menitipkan Casis a.n. Rio Iskandar kepada Saksi-2 (Spri Danlanud Sri Mulyono Herlambang Palembang) agar bisa lolos seleksi Semata PK Gel. I TA 2023 tingkat daerah maupun pusat dengan janji akan menyerahkan uang kepada Saksi-2 sebesar Rp 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) pada saat Casis Rio Iskandar dinyatakan lulus Pantukhir daerah dan apabila Casis tidak lulus (tidak masuk pendidikan) uang dikembalikan utuh; g. Bahwa setelah ada kesepakatan antara Terdakwa dengan Saksi-2 masih pada awal Januari 2023 Saksi-2 menghadap Kadispers Lanud Sri Mulyono Herlambang yang saat itu dijabat oleh Letkol Hendra Wadi, S.P. (Saksi-8) di Kantor Personel Lanud Sri Mulyono Herlambang untuk menitipkan Casis Semata PK Gel I TA 2023 a.n. Rio Iskandar dengan mengatakan “Mohon ijin Kadis, kami ada muatan 1 (satu) orang dan juga berdasarkan dana adanya Rp 130.000.000,-(tiga puluh juta rupiah)”, yang dijawab oleh Saksi-8 selanjutnya “Oke, ngak apa-apa yang penting anaknya sehat dan bagus” dan Terdakwa menjawab “Siap Kadis”. Dalam penerimaaan seleksi Semata PK Gel I TA 2023 Saksi-8 terdaftar sebagai Panitia dengan jabatan sebagai Wakil Ketua Panitia Daerah Panda Lanud Sri Mulyono Herlambang; h. Bahwa setelah Sdr. Rio Iskandar dinyatakan lulus seleksi sampai Pantukhir daerah Semata PK Gel. I TA 2023 di Lanud Sri Mulyo Herlambang Palembang kemudian Terdakwa menghubungi Saksi-3 lewat handphone supaya menyerahkan uang sesuai kesepakatan awal sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), selanjutnya pada tanggal 23 Februari 2023 sekira pukul 19.30 WIB sebelum Casis a.n. Rio Iskandar berangkat ke Solo untuk mengikuti seleksi tingkat pusat, Saksi-3 datang ke rumah dinas Terdakwa di Komplek TNI AU Barak 11, Nomor 7 Lanud Lanud Sri Mulyo Herlambang Palembang untuk menyerahkan uang sesuai kesepakatan antara Saksi-3 dengan Terdakwa, namun saat itu Saksi-3 hanya menyerahkan uang sebesar Rp 195.000.000 (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa, dan kekurangannya sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dipakai untuk persiapan keperluan membeli perlengkapan/bekal Sdr. Rio Iskandar yang hendak berangkat mengikuti seleksi pusat di Solo dan Saksi-3 berjanji kekurangan uang tersebut akan dilunasi; i. Bahwa Saksi-3 menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp 195.000.000 (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) secara tunai di rumah Terdakwa yang beralamat di Komplek TNI AU Barak 11, Nomor 7 Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang; j. Bahwa pada tanggal 3 Maret 2023 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa datang ke rumah Saksi-2 di Komplek TNI AU Barak 5, Nomor 6, Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang untuk menyerahkan uang sebesar Rp 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah) kepada Saksi-2 untuk meluluskan Casis Semata PK Gel. I TA 2023 a.n. Rio Iskandar, setelah menerima uang dari Terdakwa selanjutnya Saksi-2 menghadap Letkol Adm Hendrawadi, S.P. (Saksi-8) Kadispers Lanud Sri Mulyo Herlambang menyampaikan “Mohon ijin Kadis, kami ada muatan 1 orang dan dana adanya Rp130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah)” dijawab oleh Saksi-8 “Oke, ngak apa-apa yang penting anaknya sehat dan bagus” Saksi-2 jawab “Siap Kadis”; k.. Bahwa pada tanggal 3 Maret 2023, setelah Casis a.n. Rio Iskandar dinyatakan lulus seleksi tingkat daerah di Panda Lanud Sri Mulyono Herlambang Terdakwa menyerahkan uang titipan Saksi-3 kepada Saksi-2 sebesar Rp 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah) secara tunai dengan terbungkus kantong plastic warna hitam. Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Saksi-2 di rumah Saksi-2 di Komplek TNI AU, Barak 5, Nomor 6, Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang kemudian 2 (dua) hari, setelah itu masih dalam bulan Maret 2023 Saksi-2 menyerahkan uang pemberian Terdakwa kepada Saksi-8 secara tunai sebesar Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) di Rumah Dinas Saksi-8 dan saat itu Saksi-2 melihat ada Serma Polin Sapda Harahap juga menyerahkan uang untuk menitip Casis yang lain;; l. Bahwa selain meminta bantuan kepada Saksi-2, Terdakwa juga meminta bantuan kepada Serda Kemas M. Febri Ichsan (Saksi-9) untuk membantu memonitoring hasil seleksi di tingkat pusat dan bantuan kelulusan Casis a.n. Rio Iskandar di tingkat pusat. Terdakwa mengetahui bahwa Saksi-9 punya teman di tingkat pusat yang bisa memonitor hasil seleksi tingat pusat Casis Semata PK Gel. I TA 2023 a.n Sdr, Rio Iskandar tersebut; m. Bahwa Terdakwa meminta bantuan Saksi-9 dengan cara Terdakwa menemui Saksi-9 di samping Ruang Sound Kantor Mako Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang meminta tolong menitipkan Casis Semata PK TNI AU Gel. I TA 2023 a.n Sdr. Rio Iskandar untuk dimonitoring hasil seleksi pusat di Lanud Adi Soemarmo Solo agar Saksi-9 menghubungi/mengkomunikasikan dengan Sertu Muhammad Amirudin (Saksi-10) untuk memonitoring hasil seleksi Casis Semata PK Gel.I TA 20023 a.n. Rio Iskandar yang sedang melaksanakan seleksi di tingkat pusat di Lanud Adi Soemarmo Solo; o. Bahwa dari hasil monitoring Saksi-10 Casis a.n. Rio Iskandar pada saat Keswa ada kekurangan lalu Terdakwa tanggal 24 Maret 2023 mentransfer uang melalui rekening BRI nomor rekening 217401008772509 miliknya ke rekening Saksi-9 sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah), tanggal 30 Maret 2023 sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan tanggal 31 Maret 2023 sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan jumlah total Rp 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah; p. Bahwa Casis a.n. Rio Iskandar dinyatakan lulus tingkat pusat, kemudian Terdakwa memberikan imbalan kepada Saksi-9 dan Saksi-10 masing-masing mendapatkan uang Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); q. Bahwa pada saat Sdr. Rio Iskandar sudah masuk pendidikan sekira bulan Juni 2023 Saksi-3 datang ke rumah Terdakwa di Komplek TNI AU Barak 11, Nomor 7 Lanud Sri Mulyo Herlambang Palembang dengan tujuan menyerahkan kekurangan uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) namun dikarenakan uang Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) saat itu belum ada lalu Saksi-3 memberikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2020 warna putih berikut STNK dan BPKB nya kepada Terdakwa untuk ucapan terima kasih kepada Terdakwa, dan sekira bulan Juni 2023 sepeda motor Honda Scoopy tahun 2020 warna putih berikut STNK dan BPKB nya yang telah Saksi-3 berikan kepada Terdakwa dikembalikan Terdakwa dengan cara diantar ke rumah Saksi-3 oleh Terdakwa dengan alasan supaya dipergunakan oleh Saksi-3 karena Terdakwa tidak membutuhkannya; r. Bahwa pada bulan Januari 2023 Pratu M. Ardiansya (Saksi-5) dihubungi Sdr. Gundra Wijaya (Saksi-7) meminta bantuan kepada Saksi-5 untuk meluluskan anaknya a.n. Sdr. Abdi Wijaya yang sedang ikut tes seleksi Semaba PK Gel I 2023 TNI AU Panda Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang, selanjutnya Saksi-5 menghubungi Terdakwa via telepon menyampaikan “Ijin ini ada anak saudara yang akan mengikuti tes Semaba PK Gel I TA 2023” kemudian Terdakwa menanyakan “Anak kakakmu itu sudah cek kesehatan apa belum?” lalu Saksi-5 jawab “Sudah pernah pak karena kemarin sudah gagal di seleksi TNI AD” selanjutnya Terdakwa menyampaikan “Kalau sudah cek kesehatan semua nanti ajakin orang tuanya dan anaknya a.n. Sdr. Abdi Wijaya ke rumah Saksi-5” dan Saksi-5 jawab “Siap pak nanti saya sampaikan kepada saudara saya”; s. Bahwa pada bulan April 2023 sekira pukul 19.00 WIB pada saat Terdakwa berada di rumah Terdakwa di Komplek TNI AU, Barak 11, Nomor 7, Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang ditelepon oleh Saksi-5 (orang tua/keluarganya dari Sdr. Abdi Wijaya) yang intinya meminta tolong kepada Terdakwa untuk membantu meloloskan Sdr. Abdi Wijaya yang sedang mengikuti seleksi Casis Semaba PK Gel. I TA 2023 agar lulus Panda Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang dari tingkat daerah maupun tingkat pusat, kemudian Terdakwa menyanggupinya dan mengatakan supaya menyiapkan dana sebesar Rp 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) untuk biaya seleksi daerah sampai dengan lulus/masuk pendidikan dan apabila ada kekurangan bisa bertambah nominal uangnya, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi-5 supaya uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa sebelum dilaksanakan Pantukhir daerah atau pada saat selesai Pantukhir daerah dan apabila tidak lulus seleksi tingkat pusat uang akan dikembalikan utuh dan Saksi-5 menyetujuinya dan apabila ada kekurangan biaya supaya Terdakwa menginfokan kepada Saksi-5; t. Bahwa setelah ada kesepakatan dengan Saksi-5, selanjutnya Terdakwa datang menemui Saksi-2 yang saat itu sedang melaksanakan tugas di ruangan Spri Danlanud Sri Mulyono Herlambang Palembang meminta bantuan kepada Saksi-2 untuk menitipkan Casis Semaba PK Gel. I TA 2023 a.n. Abdi Wijaya agar supaya Saksi-2 lulus dalam seleksi tingkat daerah maupun pusat supaya Casis a.n. Abdi Wijaya diloloskan dalam seleksi tingkat daerah maupun Pusat dengan janji akan menyerahkan uang sebesar Rp 217.000.000,- (dua ratus tujuh belas juta rupiah) dan uang tersebut akan diserahkan pada saat lulus Pantukhir daerah dan apabila Casis tidak lulus (tidak masuk pendidikan) uang akan dikembalikan utuh; u. Bahwa setelah menerima titipan Casis dari Terdakwa, sekira 2 s.d. 3 hari kemudian Saksi-2 menghadap Kasibinpers Dispers Lanud Sri Mulyono Herlambang a.n. Lettu Adm Mukti Amin Ps. Kasibinpers Dispers Lanud Sri Mulyono Herlambang untuk menitipkan Casis a.n. Sdr. Abdi Wijaya Semaba PK Gel I 2023 TNI AU Panda Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang agar dibantu lolos seleksi tingkat daerah maupun pusat dengan yang mengatakan “Mohon ijin bapak, menyampaikan ada 1 muatan dan anggaran adanya Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)” dijawab Lettu Adm Mukti Amin “Oke, om ded lanjut saja” Saksi-2 jawab “Siap bapak” kemudian Saksi-2 menanyakan kepada Lettu Adm Mukti Amin “Ijin bapak, apakah saya perlu menghadap Kadispers untuk muatan saya ini” dan dijawab Lettu Adm Mukti Amin “Terserah om ded” akan tetapi pelaksanaannya Saksi-2 tidak menghadap Kadispers karena Saksi-2 sudah menitipkan kepada Lettu Adm Mukti Amin; v. Bahwa setelah Casis a.n. Abdi Wijaya melaksanakan Pantukhir daerah dan dinyatakan lulus seleksi tingkat daerah di Panda Lanud Sri Mulyono Herlambang atau sekira tanggal 12 Mei 2023 saat Terdakwa berada di rumahnya di Komplek TNI AU Barak 11 Nomor 7 Lanud Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang, Terdakwa dengan menggunakan uang pribadi mentransfer uang ke rekening BNI milik Saksi-2 menggunakan aplikasi Mobile bankking BRIMO milik Terdakwa sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah); w. Bahwa pada tanggal 15 Mei 2023 pada saat Terdakwa berada di rumah Terdakwa di Komplek TNI AU Barak 11, Nomor 7, Lanud Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang Saksi-5 mentransfer uang ke rekening Bank BRI nomor rekening 217401008772509 milik Terdakwa sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan tanggal 16 Mei 2023 sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), jumlah total Rp 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah); x. Bahwa masih pada tanggal 16 Mei 2023 pada saat Terdakwa berada di rumah Komplek TNI AU Barak 11, Nomor 7 Lanud Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang Terdakwa mentransfer uang ke rekening BNI (No rekening lupa) milik Saksi-2 dengan menggunakan aplikasi Mobile bankking BRIMO milik Terdakwa sebesar Rp 217.000.000,- (dua ratus tujuh belas juta rupiah); y. Bahwa setelah Casis a.n. Abdi Wijaya berangkat untuk seleksi tingkat Pusat di Solo dan sebelum dilaksanakan Pantukhir tingkat Pusat Saksi-2 mengambil uang di Bank BNI Pusat di Palembang sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk persiapan apabila Casis dinyatakan Lulus akan Saksi-2 berikan kepada Lettu Adm Mukti Amin; z. Bahwa selain meminta bantuan kepada Saksi-2, Terdakwa juga meminta bantuan kepada Saksi-9 untuk memonitor hasil seleksi Casis a.n. Sdr. Abdi Wijaya Semaba PK Gel I 2023 TNI AU dan membantu menginformasikan kepada Terdakwa apabila ada kekurangan Casis a.n. Sdr. Abdi Wijaya titipan Terdakwa dalam seleksi tingkat Pusat. Terdakwa mengetahui bahwa Saksi-9 punya teman yakni Sertu Muhammad Amiruddin atau Saksi-10 di tingkat pusat yang bisa memonitor hasil seleksi tingat pusat Casis Semata PK Gel. I TA 2023 a.n Sdr, Rio Iskandar tersebut; aa. Bahwa masih dalam Mei 2023 Saksi-10 ditelepon oleh Saksi-9 yang menyampaikan “Ijin bang ada 1 (satu) orang saudara anggota sampai di pusat, mohon bantuan dimonitor hasilnya bang” dan Saksi-10 jawab “Insyak allah Feb, saya hanya bantu memonitor lulus atau tidaknya ya” selanjutnya dijawab Saksi-9 ”Siap bang” dan saat itu Saksi-9 mengirim data Casis a.n. Abdi Wijaya; bb. Bahwa dikarenakan ada kekurangan pada saat seleksi tingkat Pusat di aspek Keswa atas informasi dari Saksi-9, Terdakwa meminta tambahan uang kepada Saksi-5, selanjutnya pada tanggal 27 Mei 2023 Terdakwa mentransfer uang melalui rekening BRI milik Terdakwa (nomor rekening 217401008772509 a.n. Rudi Hermawan) ke rekening Saksi-9 (bank lupa) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk menutupi kekurangan aspek Keswa Casis a.n. Sdr. Abdi Wijaya; cc. Bahwa pada tanggal 28 Mei 2023 Saksi-5 mentransfer uang sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening BRI nomor rekening 217401008772509 milik Terdakwa;
dd. Bahwa pada saat akan dilaksanakan Pantukhir, karena Casis a.n. Abdi Wahyudi ada kekurangan di aspek Psikologi atas informasi dari Saksi-9 kemudian bertempat di rumah Terdakwa di Komplek TNI AU Barak 11 Nomor 7 Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang, Terdakwa meminta uang tambahan kepada Saksi-5 sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kemudian pada tanggal 9 Juni 2023 Saksi-5 mentransfer uang ke rekening BRI nomor rekening 217401008772509 milik Terdakwa, kemudian hari itu juga tanggal 9 Juni 2023 Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi-9 dan mentransfer uang kepada Saksi-5 sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk komisi transfer uang dari Saksi-5;
ee. Bahwa pada saat menerima transfer uang dari Saksi-5 posisi Terdakwa berada di rumah Terdakwa di Komplek TNI AU Barak 11 Nomor 7 Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang;
ff. Bahwa jumlah total uang yang sudah ditransfer Saksi-5 ke rekening milik Terdakwa sebesar Rp 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) sedangkan total uang yang ditransfer Terdakwa kepada Saksi-2 sebesar Rp 222.000.000,- (dua ratus dua puluh dua juta rupiah) dengan rincian Rp 217.000.000,- (dua ratus tujuh belas juta rupiah untuk biaya pengurusan Casis a.n. Abdi Wijaya agar lolos seleksi dan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk komisi Saksi-2, total uang yang ditransfer Terdakwa kepada Saksi-9 sebesar Rp 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) dan uang yang ditransfer Terdakwa kepada Saksi-5 sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk komisi Saksi-5;
gg. Bahwa pada saat keluarga Casis mengikuti seleksi Semata PK Gel. I TA 2023 a.n. Rio Iskandar dan Semaba PK Gel. I TA 2023 a.n. Abdi Wijaya dari Panda Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang meminta bantuan kepada Terdakwa, Terdakwa menyampaikan kepada keluarga Casis akan membantu semaksimal mungkin Casis dari seleksi daerah sampai dengan seleksi tingkat Pusat dengan menyerahkan sejumlah uang dan untuk biaya yang sudah disepakati bersama diserahkan pada saat akan diilaksanakan Pantukhir daerah dan apabila ada dana tambahan pada saat seleksi pusat akan diinfokan kembali, kemudian Terdakwa juga menyampaikan apabila Casis pada saat seleksi tingkat pusat tidak lolos, uang yang sudah diserahkan keluarga Casis kepada Terdakwa akan Terdakwa kembalikan semuanya/utuh. Karena itu keluarga Casis mempercayai apa yang sudah Terdakwa katakan dan mereka juga mengetahui Satuan Terdakwa danTerdakwa berdinas di Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang; hh. Bahwa dari hasil monitoring Saksi-10 pada saat akan diadakannya sidang Pantukhir di tingkat pusat yang dilaksanakan di Lanud Adi Sumarmo Solo, baik itu casis Semata PK TNI AU Gel. I TA 2023 a.n Sdr. Rio Iskandar maupun Casis Semaba PK TNI AU Gel. I TA 2023 a.n Sdr. Abdi Wijaya kedua Casis titipan Terdakwa tersebut sudah masuk dalam daftar Casis yang lulus seleksi pusat, setelah diadakannya sidang Pantukhir tingkat pusat dan sebelum diumumkan hasilnya diinformasikan oleh Saksi-10 bahwa kedua Casis tersebut lulus namun khusus untuk Casis Semaba PK TNI AU Gel. I TA 2023 a.n Sdr. Abdi Wijaya pada saat seleksi pusat informasi ada permasalahan pada bidang Litpers dan pada saat Pantukhir pusat masih posisi sebagai cadangan sehingga Terdakwa melalui Saksi-9 minta bantuan Saksi-10 supaya dibantu Casis tersebut lulus dalam seleksi tingkat pusat; ii. Bahwa maksud dan tujuan dari Saksi-10 menginformasikan kepada Saksi-9 Casis Semata PK TNI AU Gel. I TA 2023 a.n. Rio Iskandar dan Semaba PK TNI AU Gel. I TA 2023 a.n. Abdi Wijaya titipan Terdakwa yang telah lulus seleksi padahal belum diadakan pengumuman Panthukhir tingkat Pusat hanya menginformasikan awal saja karena ketika Saksi-10 melihat hasil tes Sdr. Rio Iskandar Casis seleksi Semata PK Gel I 2023 dan Sdr. Abdi Wijaya Casis seleksi Semaba PK Gel I 2023 keduanya mendapatkan hasil bagus/ memenuhi Syarat, sehingga sebelum ada pengumuman resmi dari panitia pusat Saksi-10 sudah menginformasikan kepada Saksi-9 bahwa Casis tersebut aman dan lolos, begitu juga setelah dilaksanakan pengumuman Pantukhir oleh panitia pusat ketika itu Saksi-10 kembali menginformasikan kepada Saksi-9 bahwa Casis tersebut lulus dan masuk pendidikan di Lanud Adi Soemarmo Solo; jj. Bahwa dari hasil meluluskan seleksi Semata PK Gel. I TA 2023 a.n. Rio Iskandar Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 15.500.000 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) dan Semaba PK Gel. I TA 2023 a.n. Abdi Wijaya dari Panda Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang Terdakwa mendapatkan keuntungan Semaba PK Gel. I TA 2023 a.n. Abdi Wijaya sebesar Rp 81.500.000,- (delapan puluh satu lima ratus ribu rupiah) dengan jumlah total sebesar Rp 97.000.000,- (sembilan puluh tujuh juta rupiah), dan keuntungan uang dari Terdakwa yang diberikan kepada Saksi-2 sebesar Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah), Saksi-5 sebesar Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), Saksi-9 sebesar Rp 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah), dan Saksi-10 sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) kk. Bahwa uang yang didapat dari membantu meloloskan para Casis dalam seleksi Rekrutmen Prajurit TNI AU Semata PK Gel. I TA 2023 a.n Rio Iskandar dan Semaba PK Gel. I TA 2023 (Abdi Wijaya) sebagian sudah Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari diantaranya membeli kebutuhan hidup sehari-hari, membeli perabotan rumah, membayar hutang dan Terdakwa sudah menyerahkan uang sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) kepada penyidik untuk disita dan dijadikan barang bukti, untuk Casis Semata PK Gel. I TA 2023 (Rio Iskandar) dan Semaba PK Gel. I TA 2023 (Abdi Wijaya); ll. Bahwa jumlah keseluruhan uang yang diterima dari Casis Semata PK TNI AU Gel. I TA 2023 a.n. Rio Iskandar dan Semaba PK Gel. I TA 2023 a.n. Abdi Wijaya dari Panda Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang sebesar Rp 535.000.000,- (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah dan dari uang tersebut Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 97.000.000,- (sembilan puluh tujuh juta rupiah), Saksi-2 sebesar Rp 62.000.000,- (enam puluh dua juta rupiah), Saksi-8 sebesar Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah), Saksi-9 sebesar Rp 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) dan, Saksi-10 sebesar Rp 13.500.000,- (tiga belas juta rupiah); mm. Bahwa sebelumnya pada tahun 2021 Terdakwa pernah membantu meloloskan Casis dari Panda Lanud Sri Mulyo Herlambang, dalam seleksi Rekrutmen Prajurit TNI AU baik tingkat daerah maupun tingkat Pusat yaitu seleksi Semata PK TNI AU khusus Paskhas TA 2021 a.n. Rizkon Hakim, Semaba PK Pria TNI AU Gel II TA 2021 a.n. Surya Kusuma Jaya dan Semata PK TNI AU Gel II TA 2021 a.n. Agung Budiman dengan cara menitipkan kepada Saksi-2 Casis Semata PK TNI AU khusus Paskhas TA 2021 terhadap Sdr. Rizkon Hakim, Semaba PK Pria TNI AU Gel II TA 2021 Casis Sdr. Surya Kusuma Jaya, dan Semata PK TNI AU Gel II TA Casis Sdr. Agung Budiman; oo. Bahwa kesepakatan awal antara Terdakwa dengan orang tua Casis untuk membantu meloloskan Casis seleksi Semata PK TNI AU khusus Paskhas TA 2021 a.n Sdr. Rizkon Hakim pada akhir tahun 2020 pada saat Terdakwa berada di rumah di Komplek TNI AU Barak 11, Nomor 7 Lanud Sri Mulyo Herlambang Palembang orang tua Casis datang ke rumah dan menyampaikan mempunyai uang sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), Semaba PK Pria TNI AU Gel II TA Casis a.n Sdr. Surya Kusuma Jaya orang tua Casis datang ke rumah Terdakwa dan menyampaikan kepada Terdakwa supaya bisa lolos seleksi dan menjadi prajurit TNI AU mempunyai uang sebesar Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Semata PK TNI AU Gel II TA 2021 Casis a.n. Sdr. Agung Budiman orang tua Casis datang ke rumah Terdakwa dan menyampaikan kepada Terdakwa bahwa anaknya mau masuk menjadi Prajurit TNI AU dan meminta bantuan kepada Terdakwa supaya
8
bisa lolos seleksi dan menjadi prajurit TNI AU pada saat itu keluaga Casis menyampaikan kepada Terdakwa mempunyai uang sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan Terdakwa mengatakan kepada orang tua Casi akan mengusahakannya serta Terdakwa menyampaikan uang tersebut diserahkan sebelum Pantukhir daerah dan apabila Casis tidak lulus uang tersebut akan dikembalikan utuh;
pp. Bahwa setelah Terdakwa menerima uang dari orang tua Casis yang Terdakwa lakukan untuk membantu supaya calon Casis lulus lalu Terdakwa meminta bantuan kepada Saksi-2 dengan memberikan uang tes seleksi Semata PK TNI AU khusus Paskhas TA 2021 Casis a.n Sdr. Riskon sebesar Rp 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) kemudian Terdakwa tanggal 5 Februari 2021 juga meminta bantuan kepada Serda Purwanto (Saksi-11) untuk membantu meluluskan Casis selama di tingkat Pusat dengan memberikan uang Rp 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah), Semaba PK Pria TNI AU Gel II TA 2021 Casis a.n Sdr. Surya Kusuma Jaya supaya sebesar Rp 215.000.000,- (dua ratus lima belas juta rupiah) dan Terdakwa tanggal 27 September 2021 juga meminta bantuan kepada Saksi-11 untuk membantu meluluskan Casis selama di tingkat Pusat dengan memberikan Rp 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah), Semata PK TNI AU Gel II TA 2021 Casis a.n Sdr. Agung Budiman sebesar Rp 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) kemudian Terdakwa tanggal 17 Desember 2021 juga meminta bantuan kepada Saksi-11 untuk membantu meluluskan Casis selama di tingkat Pusat dengan memberikan uang sebesar Rp 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah); qq. Bahwa setelah menerima uang dari Terdakwa lalu Saksi-2 menitipkan uang kepada Letkol Adm Dondy Rinaldo S.P.d. (Saksi-12) yang saat itu menjabat sebagai Kadispers Lanud Sri Mulyono Herlambang untuk seleksi Semata PK TNI AU khusus Paskhas TA 2021 Casis Sdr. Rizkon Hakim Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tanggal 4 Februari 2021 di kantor Dinas Personil Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang, Semaba PK Pria TNI AU Gel II TA 2021 Casis a.n. Sdr. Surya Kusuma Jaya Rp 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) di Rumah Dinas Saksi-12 yang beralamat di Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang, dan Semata PK TNI AU Gel II TA 2021 Casis a.n. Sdr. Agung Budiman Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) di Rumah Dinas Saksi-12 yang beralamat di Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang. titipan Saksi-2 kepada Saksi-12 setelah Casis dinyatakan lulus lulus Pantukhir tingkat Pusat dan masuk pendidikan; rr. Bahwa dari membantu Casis Semata PK TNI AU khusus Paskhas TA 2021 a.n. Rizkon Hakim, Semaba PK Pria TNI AU Gel II TA 2021 a.n. Surya Kusuma Jaya dan Semata PK TNI AU Gel II TA 2021 a.n. Agung Budiman Terdakwa mendapatkan sisa/keuntungan sebesar Rp 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) dan uang tersebut sudah habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari diantaranya membeli kebutuhan sehari-hari/makan dan membantu keluarga (orang tua) serta membayar hutang;
ss. Bahwa total uang yang Terdakwa terima dari orang tua atau keluarga Casis dalam Rekrutmen Prajurit TNI AU pada tahun 2023 dalam seleksi Semata PK Gel. I TA 2023 a.n. Rio Iskandar dan Semaba PK Gel. I TA 2023 a.n Abdi Wijaya kemudian pada tahun 2021 dalam seleksi Semata PK TNI AU khusus Paskhas TA 2021 a.n Rizkon Hakim, Semaba PK Pria TNI AU Gel II TA 2021 a.n. Surya Kusuma Jaya dan Semata PK TNI AU Gel II TA 2021 a.n Agung Budiman sebesar Rp 1.165.000.000,- (satu milyar seratus enam puluh lima juta rupiah) uang yang Terdakwa terima tersebut sudah Terdakwa distribusikan ke beberapa orang Anggota TNI AU dengan total sebesar Rp 1.020.000.000,- (satu milyar dua puluh juta rupiah), dan Terdakwa mendapatkan sisa/keuntungan sebesar Rp 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) dan Terdakwa sudah menyerahkan uang hasil keuntungan Terdakwa tersebut sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) untuk disita dan dijadikan barang bukti, uang tersebut sudah habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari diantaranya memenuhi kebutuhan keluarga, membeli peralatan/perabotan di rumah dan membantu orang tua serta untuk membayar hutang Terdakwa; dan 9
tt. Bahwa serangkaian perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara Terdakwa menjanjikan kepada orang tua/keluarga Casis Semata PK Gel I TA 2023 a.n. Rio Iskandar, Casis Semaba PK Gel I TA 2023 a.n. Abdi Wijaya, Casis Semata PK TNI AU khusus Paskhas TA 2021 a.n Rizkon Hakim, Casis Semaba PK Pria TNI AU Gel II TA 2021 a.n. Surya Kusuma Jaya dan Casis Semata PK TNI AU Gel II TA 2021 a.n Agung Budiman akan meluluskan para Casis tersebut menjadi prajurit TNI AU. Untuk tingkat seleksi Panda Lanud Sri Mulyono Herlambang perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan meminta bantuan kepada Saksi-2 kemudian melalui Saksi-2 meminta bantuan kepada Saksi-8, Lettu Adm Mukti Amin, Saksi-11 dan Saksi-12 dan untuk seleksi tingkat pusat Terdakwa meminta bantuan kepada Saksi-9 dan Saksi-10 dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain dhi Saksi-2 dan Saksi-8, Saksi-9, Saksi-10, Saksi-11 dan Saksi-12 dengan cara Terdakwa menerima uang imbalan atas kelulusan para Casis tersebut sebesar Rp 1.165.000.000,- (satu milyar seratus enam puluh lima juta rupiah)s) kemudian Terdakwa mendistribusikan sebagian uang tersebut kepada Saksi-2, Saksi-8, Saksi-9, Saksi-10, Saksi-11 dan Saksi-12 dengan total sebesar Rp 1.020.000.000,- (satu milyar dua puluh juta rupiah) dan Terdakwa mendapatkan sisa/keuntungan sebesar Rp 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) yang kemudian sebagian dari keuntungan tersebut telah digunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari sedangkan sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) telah disita dan dijadikan barang bukti, padahal Terdakwa sudah mengetahui bahwa untuk menjadi seorrang Prajurit TNI AU tidak dipungut biaya/gratis; Atau Kedua : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada bulan Januari sampai dengan bulan Februari tahun dua ribu dua puluh tiga, dan bulan April sampai dengan bulan Juni tahun dua ribu dua puluh tiga, atau setidak-tidak masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di Rumah Dinas Terdakwa di Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja”, dengan cara sebagai berikut :
PK angkatan 21 pada tahun 1998 di Lanud Adi Soemarmo selama 5 bulan kemudian lulus pada tahun 1998 dengan pangkat Serda, lalu mengikuti pendidikan Sejurba TPT di Wingdiktekal Lanud Husein Sastranegara selama 8 bulan, setelah lulus dan dilantik pangkat Serda mendapat tugas di Skadron Udara 12 Lanud Rosmin Noerdjadin Pekanbaru dari tahun 1998 sampai dengan 2005, setelah itu Terdakwa dipindah tugaskan ke Lanud Palembang, pada tahun 2018 Terdakwa mengikuti pendidikan Setukpa Angkatan 21 di Lanud Adi Soemarmo selama 9 bulan, setelah dilantik pangkat Letda Terdakwa dan mendapat tugas sebagai Ps Kasubsimin Simak BMN di Lanud Sri Mulyono Herlambang, tahun 2021 Terdakwa bertugas sebagai Ps. Kasubsi Ranmor Dislog Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang, sampai dengan terjadinya tindak pidana ini Terdakwa mendapat tugas sebagai Ps. Kasubsi Ranmor Dislog kesatuan Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang dengan pangkat sekarang Letnan Satu;
b. Bahwa pada tahun 2023 Lanud Sri Mulyo Herlambang Palembang membuka kesempatan untuk menjadi Prajurit Semata PK Gel. I dan Semaba PK Gel. I TA 2023 dalam penerimaan Prajurit Semata PK Gel. I dan Semaba PK Gel. I TA 2023;
c. Bahwa sekira bulan Januari 2023 Sdr. Rio Iskandar anak kandung Sdr. Ismanto (Saksi-4) menyuruh Sdr. Riyan Wahyudi (Saksi-3) yang merupakan kakak kandung Sdr. Rio Iskandar untuk mengurus Sdr. Rio Iskandar yang akan mendaftar Semata TNI AU PK Gel. I TA. 2023 di Lanud Sri Mulyo Herlambang agar bisa lulus dan masuk pendidikan, lalu Saksi-3 menyampaikan kepada keluarga dan Saksi-4 akan meminta bantuan kepada Terdakwa melalui Saksi-3; d. Bahwa sekira bulan Januari 2023 Sdr. Rio Iskandar anak kandung Sdr. Ismanto (Saksi-4) menyuruh Sdr. Riyan Wahyudi (Saksi-3) yang merupakan kakak kandung Sdr. Rio Iskandar untuk mengurus Sdr. Rio Iskandar yang akan mendaftar Semata TNI AU PK Gel. I TA. 2023 di Lanud Sri Mulyo Herlambang agar bisa lulus dan masuk pendidikan, lalu Saksi-3 menyampaikan kepada keluarga dan Saksi-4 akan meminta bantuan kepada Terdakwa melalui Saksi-3; e. Bahwa pada awal bulan Januari 2023 sewaktu Terdakwa sedang berada di rumahnya di Komplek TNI AU Barak 11, Nomor 7 Lanud Lanud Sri Mulyo Herlambang Palembang datang Saksi-3 menyampaikan kepada Terdakwa “Om, adik aku lagi daftar tolong dibantu” dan dijawab oleh Terdakwa “Oh iya bisa dibantu tapi cek kesehatan sekali lagi di Lanud ya”, selanjutnya Saksi-3 menanyakan kepada Terdakwa “Berapa om biayanya yang harus disiapkan” dan dijawab Terdakwa “Siapin saja dana 200 juta dan nanti diserahkan sebelum Pantukhir Panda dan apabila ngak lulus di Pusat nanti uang kembali semuanya” dan dijawab Saksi-3 “Baik om saya akan bicarakan kepada keluarga dan Saksi-3 minta tolong ya om, adikku umur terakhir”, selanjutnya Sdr. Rio Iskandar terdaftar sebagai calon Semata PK Gel.I TA 2023 dan mengikuti tahapan berbagai seleksi Semata PK Gel. I TA 2023 di Lanud Sri Mulyo Herlambang Palembang; f. Bahwa masih bulan Januari 2023 pada saat Serda Dedy Parmanto (Saksi-2) sedang melaksanakan tugas di ruangan Spri Danlanud Sri Mulyono Herlambang Palembang Terdakwa menitipkan Casis a.n. Rio Iskandar kepada Saksi-2 (Spri Danlanud Sri Mulyono Herlambang Palembang) agar bisa lolos seleksi Semata PK Gel. I TA 2023 tingkat daerah maupun pusat dengan janji akan menyerahkan uang kepada Saksi-2 sebesar Rp 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) pada saat Casis Rio Iskandar dinyatakan lulus Pantukhir daerah dan apabila Casis tidak lulus (tidak masuk pendidikan) uang dikembalikan utuh; g. Bahwa setelah ada kesepakatan antara Terdakwa dengan Saksi-2 masih pada awal Januari 2023 Saksi-2 menghadap Kadispers Lanud Sri Mulyono Herlambang yang saat itu dijabat oleh Letkol Hendra Wadi, S.P. (Saksi-8) di Kantor Personel Lanud Sri Mulyono Herlambang untuk menitipkan Casis Semata PK Gel I TA 2023 a.n. Rio Iskandar dengan mengatakan “Mohon ijin Kadis, kami ada muatan 1 (satu) orang dan juga berdasarkan dana adanya Rp 130.000.000,-(tiga puluh juta rupiah)”, yang dijawab oleh Saksi-8 selanjutnya “Oke, ngak apa-apa yang penting anaknya sehat dan bagus” dan Terdakwa menjawab “Siap Kadis”. Dalam penerimaaan seleksi Semata PK Gel I TA 2023 Saksi-8 terdaftar sebagai Panitia dengan jabatan sebagai Wakil Ketua Panitia Daerah Panda Lanud Sri Mulyono Herlambang; |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |