Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
58-K/PM.I-04/AD/V/2024 Toho Nirmawati Hutabarat, S.H Akbar Ari Nugroho Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara THTI
Nomor Perkara 58-K/PM.I-04/AD/V/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/53/I/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 86 ke-1 KUHPM jo . Pasal 88 ayat (1) ke-1 KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Toho Nirmawati Hutabarat, S.H
Terdakwa
NoNama
1Akbar Ari Nugroho
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

BBahwa Terdakwa  pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu  pada  tanggal  enam belas   bulan Oktober   tahun  Dua ribu dua puluh tiga  sampai dengan tanggal dua bulan November tahun Dua ribu dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober  tahun Dua ribu dua puluh tiga sampai dengan bulan November  tahun Dua ribu dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh  tiga  bertempat di Markas Ajendam II/Swj atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer yang dengan  sengaja melakukan  ketidak  hadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari, apabila ketika melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak petindak telah menjalani seluruhnya atau sebagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan putusan, karena melakukan desersi atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin, atau sejak pidana itu seluruhnya dihapuskan baginya atau apabila ketika melakukan kejahatan itu hak untuk menjalankan pidana tersebut belum kadaluarsa”,  dengan cara sebagai berikut:

Pihak Dipublikasikan Ya