Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
86-K/PM.I-04/AD/VIII/2024 | Toho Nirmawati Hutabarat, S.H | Fakhri Hadi Bakri | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 86-K/PM.I-04/AD/VIII/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 09 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/83/VIII/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal dua bulan Januari tahun dua ribu dua puluh empat secara berturut-turut sampai dengan tanggal dua puluh bulan April tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan April tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh empat bertempat di Markas Kodim 0432/Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa Fakhri Hadi Bakri masuk menjadi Prajurit TNI-AD melalui pendidikan Secaba PK tahun 2019 di Rindam II/Sriwijaya Lahat selama 5 (lima) bulan lulus dilantik dengan pangkat Serda, lalu mengikuti pendidikan Kejuruan Armed di Cimahi selama 4 (empat) bulan, dan dilanjutkan pendidikan PraBabinsa pada tahun 2020 s/d. 2021,setelah selesai ditugaskan di Kodim 0429/Lampung Timur, setelah itu Terdakwa pada tahun 2021 s/d. 2022 bertugas di Yon Armed 15/105 Tarik Martapura dan pada tahun 2022 s/d. sekarang Terdakwa bertugas di Kodim 0432/Bangka Selatan dengan pangkat Serda, NRP 21200041020600; b. Bahwa pada hari Senin tanggal 1 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdri. Risma Nuraini (pacar Terdakwa) melalui via chat WhatsApp kemudian Terdakwa menemui Sdri. Risma Nuraini yang berada di kos-kosannya yang berada di Kota Pangkalpinang, setelah tiba di kos-kosan Sdri. Risma Nuraini, Terdakwa ribut dan cekcok mulut kemudian sekira pukul 21.00 WIB. Terdakwa pergi dari kos-kosan Sdri. Risma Nuraini dan menuju ke rumah Sdr. Reko Santoso sekira pukul 00.00 WIB, Terdakwa kembal ke kos-kosan Sdri. Risma Nuraini dan tinggal di kos-kosan Sdri. Risma Nuraini sampai dengan tanggal 5 Januari 2024 selanjutnya sejak saat itu Terdakwa tidak kembali ke Kesatuan Kodim 0432/Basel; c. Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 saat Kodim 0432/Basel melaksanakan apel pagi yang diambil oleh Kasdim 0432/Basel a.n. Mayor Arm Frengky Tri Wibowo diketahui Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, kemudian Kasdim 0432/Basel memerintahkan Pasipers Kodim 0432/Basel Letda Inf. Risdam Edison Simanjuntak (Saksi-2) agar menghubungi Terdakwa via telepon namun tidak aktif dan tidak bisa dihubungi sehingga Kesatuan berusaha mencari tahu keberadaan Terdakwa di sekitar kota Pangkalpinang akan tetapi Terdakwa tidak ditemukan; d. Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekira pukul 07.00 WIB pada saat dilaksanakan apel pagi yang diambil oleh Pasiops Kodim 0432/Basel a.n. Lettu Inf Tri Maryadi, Terdakwa kembali tidak hadir tanpa keterangan (TK) kemudian Lettu Inf Tri Maryadi melaporkan kepada Kasdim 0432/Basel tentang ketidakhadiran Terdakwa tanpa keterangan sehingga Kasdim 0432/Basel melaporkan hal tersebut kepada Dandim 0432/Basel dan Dandim 0432/Basel memerintahkan anggota Provost Kodim 0432/Basel untuk melakukan pengecekan ke rumahnya namun setelah dicek rumah Terdakwa dalam kondisi kosong; e. Bahwa pada tanggal 7 Februari 2024, Dandim 0432/Basel membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang ditujukan kepada Dandenpom II/5 Bangka sesuai dengan Surat Dandim 0432/Basel Nomor R/02/II/2024 tanggal 7 Februari 2024 tentang pencarian dan penangkapan terhadapTerdakwa; f. Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 00.30 WIB, personel Denpom II/5 Bangka melaksanakan razia gabungan di tempat hiburan malam di wilayah Kota Pangkalpinang dan menemukan Terdakwa serta melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di tempat hiburan malam X-Bar di Jalan Depati Hamzah Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, kemudian Terdakwa diamankan dan ditahan di ruang Tahanan Denpom II/5 Bangka; g. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan Terdakwa tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui surat ataupun berita lewat Telepon; h. Bahwa selama meninggalkan kesatuan Terdakwa berada di Desa Kace Timur, Kec. Mendo Barat, Kab. Bangka, Prov. Kepulauan Bangka Belitung dan tidak melakukan kegiatan apa-apa; i. Bahwa yang menjadi penyebab sehingga Terdakwa melakukan tindak pidana Militer Desersi dengan cara meninggalkan Kesatuan Kodim 0432/Basel karena mementingkan pacarnya a.n. Sdri. Risma Nuraini dari pada menjadi seorang Prajurit TNI AD kemudian sebelumnya Terdakwa tidak ada niat untuk menarik diri dari dinas sebagai anggota TNI AD namun Terdakwa hanya bingung untuk menyelesaikan permasalahannya dengan Sdri. Risma Nuraini yang membuatnya tidak fokus dalam berdinas; j. Bahwa upaya yang dilakukan oleh kesatuan Kodim 0432/Basel setelah mengetahui Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan, melaporkan ke Komando Atas dengan membuat Laporan THTI (tidak hadir tanpa izin) tanggal 9 Januari 2024 dan membuat laporan Desersi tanggal 4 Februari 2024 kemudian membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) tanggal 7 Februari 2024 selanjutnya melimpahkan perkara tindak pidana Militer Desersi yang diduga dilakukan oleh Terdakwa ke Denpom II/5 Bangka guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sesuai surat Dandim 0432/Basel Nomor R/12/III/2024 tanggal 28 Maret 2024; k. Bahwa sebelum melakukan tindak pidana Militer Desersi yang sekarang ini TMT 2 Januari s.d. 20 April 2024 sebelumya Terdakwa pernah melakukan tindak pidana Militer THTI (tidak hadir tanpa izin) pada tanggal 27 Oktober s.d. tanggal 5 November 2023, perkara tindak pidana Militer THTI (tidak hadir tanpa izin) tersebut telah diproses oleh Denpom II/5 dan berkas perkara telah dikirimke Otmil 1-05 Palembang sesuai dengan BP-25/A-24/XI/2023 tanggal 24 November 2023 namun sampai dengan sekarang perkara THTI (tidak hadir tanpa izin) yang dilakukan oleh Terdakwa belum mendapat Kekuatan Hukum Tetap; l. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa izin dari komandan satuan sejak tanggal 2 Januari 2024 secara berturut-turut sampai dengan tanggal 20 April 2024 atau selama 110 (seratus sepuluh) hari atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari; dan m. Bahwa pada saat pergi meninggalkan Kesatuan tidak ada membawa barang inventaris milik Kesatuan kemudian saat Terdakwa meninggalkan Kesatuan Kodim 0432/Basel tanpa izin situasi Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Kesatuan Kodim 0432/Basel tidak sedang melaksanakan tugas operasi Militer untuk perang. Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |