Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
47-K/PM.I-04/AD/IV/2024 Toho Nirmawati Hutabarat, S.H Aidil Fitri Juliansyah Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencucian Uang/TPPU
Nomor Perkara 47-K/PM.I-04/AD/IV/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/40/IV/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Toho Nirmawati Hutabarat, S.H
Terdakwa
NoNama
1Aidil Fitri Juliansyah
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SalamAidil Fitri Juliansyah
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu pada bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh dua    sampai dengan bulan Februari tahun Dua ribu dua puluh dua    dan bulan Februari Dua ribu dua puluh tiga sampai bulan Agustus tahun Dua ribu dua puluh tiga atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu masih dalam tahun Dua ribu dua puluh dua dan  tahun Dua ribu dua puluh tiga,  bertempat di Kabupaten Bengkulu Utara, Prov. Bengkulu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana: “Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang dilakukan oleh setiap orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantauan, atau Pemufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Pencucian uang”, dengan cara sebagai berikut :

 

a.         Bahwa Terdakwa Aidil Fitri Juliansyah masuk menjadi prajurit TNI-AD melalui pendidikan Secata PK Tahun 2001, mengikuti pendidikan di Rindam II/Swj selama 5 bulan setelah selesai pendidikan Terdakwa dilantik dengan pangkat Prada, selanjutnya mengikuti kejuruan Armed selama 4 bulan di Pusdik Armed Cimahi, setelah itu Terdakwa ditempatkan/ditugaskan di Yon armed 11/GG Kostrad kurang lebih 11 (sebelas) bulan dengan jabatan Tabakpan SLT 4, kemudian Terdakwa dimutasikan ke Kodam II/Swj dan kemudian pindah ke Korem 041/Gamas selama kurang lebih 5 tahun dengan jabatan  Ta Kima Rem 041/Gamas, selanjutnya  dimutasikan ke Kodim 0423/BU tepatnya Koramil 423-05/Kekap dengan pangkat Koptu NRP 310105088207830686, jabatan Babinsa 432-05/Kerkap Kodim 0423/BU sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini;

b.         Bahwa Terdakwa kenal dengan PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan, pada saat Terdakwa berdinas di Korem 041/Gamas dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2016 yang pada saat itu jabatan Terdakwa sebagai Ta Kima Korem 041/Gamas, sedangkan jabatan PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan Terdakwa tidak mengetahui, kemudian sekira pada bulan Juli 2016 Terdakwa berdinas di Kodim 0423/BU sampai dengan saat sekarang ini, dan Terdakwa dengan PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan tidak ada hubungan keluarga atau Family;

c.         Bahwa mekanisme pengajuan Gaji dan Tunjangan Kinerja sejajaran Korem 041/Gamas, setiap jurubayar satuan kerja yang berada di Korem 041/Gamas (Korem 041/Gamas, Kodim 0408/BS, Kodim 0409/RL, Kodim 0423/BU, Kodim 0425/Seluma dan Kodim 0428/Mukomuko) membuat Soft File yang berisi perhitungan Juru Bayar kemudian dikirim ke Operator Perbendaharaan Korem 041/Gamas (saat itu PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan), setelah terkumpul oleh PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan Soft File tersebut dikerjakan melalui Aplikasi SAKTI (System Akutansi Tingkat Instansi) setelah itu Tunjangan Kinerja tersebut dikerjakan dengan mengaploud Soft File CSV, setelah keluar nama-nama yang menerima Tunjangan Kinerja, jika sudah sesuai maka terbitlah SPP (Surat Perintah Pembayaran) kemudian terbitlah SPM (Surat Perintah Membayar), selanjutnya SPM tersebut di print  kemudian SPM tersebut diajukan ke Pakurem, setelah ditandatangani SPM tersebut di scan menjadi PDF, kemudian PDF tersebut di aploud kembali di Aplikasi SAKTI kemudian tinggal menunggu balasan dari pihak KPPN dengan diterbitkannya SP2D (Surat  Perintah Pencairan Dana) selanjutnya uang masuk ke rekening setiap anggota. Terdakwa menerima Tunjangan Kinerja setiap bulannya sebesar Rp2.216.000,00 (dua juta dua ratus enam belas ribu rupiah);

d.         Bahwa Terdakwa telah menerima Dana Anomali Tunjangan Kinerja perseonel Korem 041/Gamas sebanyak dua kali yaitu :

1)         Pada bulan Januari 2022 dan Februari 2022  yang pertama sebesar Rp19.242.000,00  (sembilan belas juta dua ratus empat puluh ribu rupiah). Dana Anomali Tunjangan Kinerja telah dikembalikan Terdakwa pada tanggal 25 Agustus 2023  kepada Pakurem atas nama Mayor Cku Iwan Irawan dan oleh Mayor Cku Iwan uang tersebut telah dikembalikan ke Kas Negara dengan bukti penerimaan Surat Penerimaan Negara Bukan Pajak tanggal 25 Agustus 2025 melalui Bank BRI; dan

2)         Pada bulan Februari 2023 sampai dengan Agustus 2023 sebesar Rp1.160.000.000,00 (satu milyar seratus enam puluh juta rupiah) dimulai dari bulan Febuari 2023 sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), bulan Maret 2023 sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah), bulan April 2023 sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah), bulan Mei 2023 sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah), bulan Juni 2023 sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah), bulanJuli 2023 sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah), bulan Agustus 2023 sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah). Dana Anomali Tunjangan Kinerja tersebut tidak dikembalikan Terdakwa oleh Terdakwa ke Kas Negara melainkan atas petunjuk/perintah PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan diserahkan Terdakwa kepada PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan secara Transfer maupun tunai;

e.         Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menerima Dana Anomali Tunjangan Kinerja  personel Korem 041/Gamas pada bulan Februari sampai dengan Agustus 2023 dilakukan dengan cara :

1)         Pada awal bulan Februari 2023 pada saat Remon/Tunjangan Kinerja masuk, Terdakwa mendapatkan telepon dari Bendahara Pengeluaran Korem 041/Gamas a.n. PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan (tidak diperiksa sebagai Saksi karena tidak diketahui keberadaannya) dengan berkata “Bang itu ada uang masuk ke rekening kamu (308401011582539 a.n. Aidil Fitri Juliasnyah) sebesar Rp 82.216.000,00 (delapan puluh dua juta dua ratus enam belas ribu rupiah) dari Pekas Korem tolong dikembalikan” kemudian Terdakwa jawab “Itu Uang apa li“ kemudian dijawab PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan “Itu uang dari Pekas Korem 041/Gamas salah masuk ke rekening kamu nanti kembalikan ke saya sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan untuk sisanya sebesar Rp 2.216.000,00 (dua juta dua ratus enam belas ribu rupiah) itu Remon/Tunjangan Kinerja milik kamu bang“ kemudian Terdakwa jawab “Iya li nanti saya cek dulu di rekening milik saya”, setelah itu Terdakwa mentransfer ke rekening milik PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah);

2)         Pada awal bulan Maret 2023, PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan menghubungi Terdakwa kembali dengan berkata “Bang ada uang masuk ke rekening kamu, uang dari Pekas Korem 041/Gamas” yang dijawab Terdakwa “Ini uang apa kenapa masuk ke rekening saya lagi” kemudian dijawab oleh PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan “Itu ada kesalahan sistem dari Pekas Korem 041/Gamas” setelah itu Terdakwa mengecek di rekening Terdakwa Nomor  rekening 308401011582539 a.n. Aidil Fitri Juliasnyah ada uang masuk sebesar Rp182.216.000,00 (seratus delapan puluh dua juta dua ratus enam belas ribu rupiah), mengetahui di rekeningnya ada uang masuk selanjutnya Terdakwa menanyakan kepada PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan ”Untuk pengembalian uangnya gimana” dijawab oleh PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan “Transfer saja ke rekening saya bang sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) nanti untuk sisanya kasihkan kepada saya secara Cash nanti kita ketemuan di belakang kantor Korem 041/Gamas”, selanjutnya Terdakwa pergi ke kantor Bank BRI cabang Pematang Gurbernur, sesampainya Terdakwa di kantor Bank BRI tersebut Terdakwa  kemudian mentransfer melalui buku rekening Terdakwa Nomor rekening 308401011582539 a.n. Aidil Fitri Juliasnyah ke rekening milik PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan Terdakwa menarik Tunai sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setelah itu Terdakwa membawa uang tersebut sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) ke Korem 041/Gamas untuk diberikan kepada PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan tepatnya di belakang Kantor Korem 041/Gamas, selanjutnya setelah Terdakwa  memberikan uang tersebut kepada PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan Terdakwa langsung kembali ke rumah;

3)         Pada awal bulan April 2023 pada saat Tunjangan Kinerja/Remon masuk, PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan menghubungi Terdakwa kembali dengan berkata “Bang itu ada uang yang salah masuk lagi belum diperbaiki dari Pekas Korem 041/Gamas sebesar Rp182.216.000,00 (seratus delapan puluh dua juta dua ratus enam belas ribu rupiah) nanti kembalikan kepada saya sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah), sisanya sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kasihkan kepada saya secara Cash dan sebesar Rp2.216.000,00 (dua juta dua ratus enam belas ribu rupiah) itu Remon/Tunjangan Kinerja milik kamu bang” setelah itu Terdakwa mentransfer melalui Brimo uang sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) kepada PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan kemudian menarik uang di Bank BRI sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan kemudian oleh Terdakwa uang tersebut diantarkan ke rumah PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan yang beralamat  Perumahan Puri Lestari Alamat Jln. Lestari 6 Ujung, Kel. Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu;

4)         Pada awal bulan Mei 2023 pada saat Tunjangan Kinerja/Remon masuk, PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan menghubungi Terdakwa kembali dengan berkata “Bang itu ada uang yang salah masuk lagi belum diperbaiki dari Pekas Korem 041/Gamas sebesar Rp182.216.000,00 (seratus delapan puluh dua juta dua ratus enam belas ribu rupiah) nanti kembalikan kepada saya sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) nanti sisanya sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kasihkan kepada saya secara Cash dan sebesar Rp2.216.000,00 (dua juta dua ratus enam belas ribu rupiah) itu Remon/Tunjangan Kinerja milik kamu bang” setelah itu Terdakwa mentransfer melalui Brimo uang sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah), selanjunya Terdakwa menarik uang di Bank BRI sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan kemudian Terdakwa bertemu dengan PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan  di luar Kantor Korem 041/Gamas lalu menyerahkan uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan;

5)         Pada awal bulan Juni 2023 tepatnya pada saat Tunjangan Kinerja/Remon masuk, PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan menghubungi Terdakwa kembali dengan berkata “Bahwa ada uang yang salah masuk lagi belum diperbaiki dari Pekas Korem 041/Gamas sebesar Rp182.216.000,00 (seratus delapan puluh dua juta dua ratus enam belas ribu rupiah) nanti kembalikan kepada saya sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) dan untuk sisanya sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kasihkan kepada saya secara Cash dan untuk sebesar Rp2.216.000,00 (dua juta dua ratus enam belas ribu rupiah) itu Remon/Tunjangan Kinerja milik Terdakwa”  setelah itu Terdakwa mentransfer melalui Brimo uang sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) kemudian Terdakwa menarik uang di Bank BRI sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan mengantarkan uang tersebut ke rumah PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan yang beralamat di Perumahan Puri Lestari Alamat Jln. Lestari 6  Ujung, Kel. Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu;

6)         Pada awal bulan Juli 2023 pada saat Tunjangan Kinerja/Remon masuk, PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan menghubungi Terdakwa kembali dengan berkata “Bahwa ada uang yang salah masuk lagi yang belum diperbaiki dari Pekas Korem 041/Gamas sebesar Rp182.216.000,00 (seratus delapan puluh dua juta dua ratus enam belas ribu rupiah) nanti kembalikan kepada saya sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) nanti sisanya sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kasihkan kepada PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan secara Cash dan untuk sebesar Rp2.216.000,00 (dua juta dua ratus enam belas ribu rupiah) itu Remon/Tunjangan Kinerja milik Terdakwa”, setelah itu Terdakwa mentransfer melalui Brimo uang sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) kemudian Terdakwa menarik uang di Bank BRI sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), selanjutnya Terdakwa menemui PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan  di belakang Kantor Korem 041/Gamas untuk mengantarkan uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

7)         Pada awal bulan Agustus 2023 pada saat Tunjangan Kinerja/Remon masuk, PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan menghubungi Terdakwa kembali dengan berkata “Bahwa ada uang yang salah masuk lagi yang belum diperbaiki dari Pekas Korem 041/Gamas sebesar Rp182.216.000.00 (seratus delapan puluh dua juta dua ratus enam belas ribu rupiah) nanti kembalikan kepada saya sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) nanti sisanya sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kasihkan kepada saya secara Cash dan untuk sebesar Rp2.216.000,00 (dua juta dua ratus enam belas ribu rupiah) itu Remon/Tunjangan Kinerja milik Terdakwa”, setelah itu Terdakwa mentransfer melalui Brimo uang sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) kemudian Terdakwa menarik uang di Bank BRI sebesar Rp50.000.000. (lima puluh juta rupiah) dan Terdakwa janjian dengan PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan  di luar tepatnya di belakang  kantor Korem 041/Gamas untuk mengantarkan uang tersebut sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan;

f.          Bahwa keseluruhan uang yang masuk ke rekening Terdakwa dari bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023 sebesar Rp1.175.512.000,00 (satu milyar seratus tujuh puluh lima juta lima ratus dua belas ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

1)         Tunjangan Kinerja Terdakwa sebesar Rp2.216.000,00 (dua juta dua ratus enam belas ribu rupiah) perbulan x 7 bulan sehingga jumlah total sebesar Rp15. 512 000,00 (lima belas juta lima ratus dua belas ribu rupiah);

2)         Dana Anomali Tunjangan Kinerja pada bulan Februari sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), pada bulan Maret sampai dengan bulan Agustus masing masing sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) sehingga jumlah Total Dana Anomali Tunjangan Kinerja yang masuk ke rekening Terdakwa sebesar Rp1.160.000.000,00 (satu milyar seratus enam puluh juta rupiah)

g.         Bahwa Terdakwa mengembalikan kepada PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan uang sebesar Rp1.160.000.000,00 (satu milyar seratus enam puluh juta rupiah). Secara Transfer dan cash dengan rincian Sbb :

1)         Sebesar Rp850.000.000,00 (delapan ratus lima puluh juta rupiah) dikembalikan Terdakwa kepada PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan secara transfer dari bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023 ke rekening Bank BNI  atas nama RM Ali Kurniawan

2)         Sebesar Rp310.000.000,00 (tiga ratus sepuluh juta rupiah) dikembalikan Terdakwa kepada PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan secara tunai sebanyak enam kali pengembalian dari bulan Maret 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023 (enam kali pengembalian) dengan rincian dua kali Terdakwa serahkan di rumah PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan di Perumahan Puri Lestari Bengkulu dan empat kali Terdakwa serahkan kepada PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan di belakang Ma Korem 041/Gamas dekat pintu keluar dan setiap Terdakwa menyerahkan kepada PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan tidak ada yang melihat serta tidak ada bukti penyerahannya;

h.         Bahwa setiap ada uang yang masuk ke rekening Terdakwa dari bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023, Terdakwa selalu menunggu petunjuk dari PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan, kemudian Terdakwa dihubungi oleh PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan “Pak tolong di cek ada uang yang masuk ke rekening bapak, kalo ada tolong dikembalikan bapak transfer ke rekening saya”;

i.          Bahwa setiap kali Terdakwa mengembalikan dana Anomali Tunjangan Kinerja kepada PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan, Terdakwa diberikan uang bensin sebanyak enam kali yaitu pada bulan Maret 2023 sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), bulan April 2023 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), bulan Mei 2023 sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), bulan Juni Terdakwa diberi imbalan oleh PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan sebesar  Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), bulan Juli sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan bulan Agustus sebesar  Rp500.000,00 (lima ratusribu rupiah) dengan jumlah total sebesar Rp3.100.000,00 (tiga juta seratus ribu rupia);

j.          Bahwa berdasarkan data yang diperoleh dari Kemenkeu diketahui telah terjadi Anomali Tunjangan Kinerja di Korem 041/Gamas dan jajarannya dengan cara memanipulasi data pengajuan Tunjangan Kinerja personel Korem 041/Gamas sebesar Rp9.477.905.000,00 (sembilan milyar empat ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus lima ribu rupiah), sehingga pada akhir bulan Agustus 2023  dilaksanakan Vidiocomference (vidcom) antara Waasrenad dengan Pakurem 041/Gamas atas nama Mayor Cku Paimin. Pada Vidcom tersebut Waasrenad menyampaikan ada Anomali Tunjangan Kinerja di jajaran Korem 041/Gamas dan diantara penerima  Dana Anomali Tunjangan Kinerja tersebut adalah Terdakwa;

k.         Bahwa menindaklanjuti informasi dari Waasrenad tersebut kemudian pada tanggal 14 November 2023 Dandim 0423/BU memerintahkan Anggota Staf Intel a.n. Serma Nasib Prayetno (Saksi-1) melalui  Pasi Intel Kodim 0423/BU untuk melakukan pemeriksaan/interogasi terhadap Terdakwa dan setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa perbuatan memanipulasi data pengajuan Tunjangan Kinerja personel Korem 041/Gamas dan sejajarannya dilakukan oleh PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan dan penerima dana Anomali Tunjangan Kinerja (Tindak Pidana Pencucian Uang) tersebut  diantaranya Terdakwa yang dilakukan pada bulan Febrari 2023 sampai dengan Agustus 2023 dengan jumlah total sebesar Rp1.160.000.000,00 (satu milyar seratus enam puluh juta rupiah) bulan Febrari 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023;

l.          Bahwa berdasarkan data Kemenkeu anggota yang menerima kelebihan pembayaran Tunjangan Kinerja (Anomali Tunkin) tahap pertama sebanyak 16 orang dengan total sebesar Rp913.665.000,00 (sembilan ratus tiga belas juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan semuanya telah dikembalikan kepada Kas Negara dan tahap kedua sebanyak 15 orang dengan jumlah total Rp9.477.905.000,00 (sembilan milyar empat ratus tujuh puluh tujuh sembilan ratus lima ribu rupiah) dan yang telah dikembalikan kepada Kas Negara sebesar Rp149.805.000,00 (seratus empat puluh sembilan juta delapan ratus lima ribu rupiah) terdiri dari: Serda Zulfikar telah mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp91.150.000,00 (sembilan puluh satu juta seratus lima puluh ribu rupiah), Serma Ujang telah mengembalikan sebesar Rp50.655.000,00 (lima puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah) dan Sertu Faizin telah mengembalikan sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) sedangkan Terdakwa tidak mengembalikan sama sekali kelebihan pembayaran ke Kas Negara sebesar Rp1.160.000.000,00 (satu milyar seratus enam puluh juta rupiah) sehingga yang belum dikembalikan kepada Kas Negara sebesar Rp9.328.100.000,00 (sembilan  milyar tiga ratus dua puluh delapan juta seratus ribu rupiah;

m.        Bahwa Sdr. Mohammad Arief Barata (Saksi-6), pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, NIP 197003051990121001, jabatan/kesatuan Kepala KPPN Bengkulu sebagai Ahli dalam perkara ini menerangkan bahwa ketentuan Pencairan bidang Belanja Pegawai (Gaji, Tunjangan Kinerja dan uang makan PNS)  KPPN Bengkulu berpatokan kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 tahun 2023 tentang perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran serta Akuntansi dan pelaporan Keuangan dan  mekanisme Pencairan bidang Belanja Pegawai (Gaji, Tunjangan Kinerja dan uang makan PNS) di KPPN Bengkulu yaitu setelah SPM (Surat Perintah Membayar) dalam bentuk cetakan dan ADK (Arsip Data Komputer) yang telah diberikan OTP (ON Time Password) diserahkan oleh PPSM (Pejabat Penanda tangan Surat perintah Membayar) tingkat Korem adalah Pakurem 041/Gamas. Selanjutnya oleh Seksi Pencairan Dana kami melakukan penelitian secara formal dan Substansif setelah disetujui oleh Kasi Pencairan Dana akan terbit Daftar SP2D (Surat Persetujuan Pencairan Dana) yang dikirim ke Seksi Bank  Setelah itu dana akan cair dan masuk ke rekening masing-masing sesuai pengajuan;

n.         Bahwa Saksi-6 sebagai Ahli menerangkan yang bertangung jawab pada proses pembayaran Belanja Pegawai (Gaji, Tunjangan Kinerja dan uang makan PNS) di KPPN Bengkulu adalah Pejabat Kepala Seksi Pencairan Dana yang menyetujui SPM dan Pejabat Kepala Seksi Bank yang akan menerbitkan SP2D (Surat Persetujuan Pencairan Dana) untuk menggeluarkan Dana dari Kas Negara ke rekening Penerima dan  mekanisme dari awal pengajuan  bidang Belanja Pegawai (Gaji, Tunjangan Kinerja dan uang makan PNS) sampai pada tahap SPM (Surat Perintah Membayar) dalam bentuk cetakan yang di Upload di Aplikasi SAKTI dan ADK (Arsip Data Komputer) yang telah diberikan OTP (ON Time Password) diserahkan kepada pihak KPPN Bengkulu pertama yaitu dari Juru Bayar Korem 041/Gamas mengajukan Daftar Permintaan Pembayaran (dalam bentuk XL Fomat CSP) kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yaitu Kasrem 041/Gamas untuk diteliti serta divalidasi dan disetujui selanjutnya di OTP (ON Time Paspor) ke PPSM (Pejabat Penanda tangan Surat perintah Membayar) dalam hal ini Paku Korem 041/Gamas. Setelah diteliti dan divalidasi selajutnya di OTP (ON Time Password) dan dikirim melalui Aplikasi SAKTI ke pihak KPPN Bengkulu;

o.         Bahwa Saksi-6 sebagai Ahli menerangkan yang berperan dalam hal penginputan Data  SPP (Surat Perintah Pembayaran) tahap PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sampai dengan pengajuan SPM (Surat Perintah Membayar) oleh Paku Korem 041/Gamas selaku PPSPM (Pejabat Penanda tangan Surat perintah Membayar) sampai pengajuan ke KPPN Bengkulu adalah Aplikasi SAKTI yang memegang User Operator PPK dan apabila terjadi penyimpangan atau manipulasi data Tunjangan Kinerja kemungkinan dilakukan oleh petugas pembuatnya (Operator) Aplikasi SAKTI karena hanya Operatornya yang tahu User name Aplikasi SAKTI sehingga hanya Operator yang bisa masuk ke sistem tersebut dan menurut Saksi-6 Operator SAKTI  melakukan manipulasi data Tunkin pada tahap merubah data sumber yaitu data permintaan pembayaran (Exel CSW) dan di Menu RUH (Rekam, Ubah, Hapus) di Aplikasi SAKTI pada menu  mode Pembayaran USER Operator PPK;

p.      Bahwa mekanisme sehingga Aplikasi SPAN dapat mencairkan dana sebesar kurang lebih sebesar Rp9.477.905.000,00 (sembilan milyar empat ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus lima ribu rupiah) yaitu setelah data pengajuan dari Aplikasi SAKTI ke Aplikasi SPAN kemudian dilakukan Validasi dan persetujuan oleh Kepala Seksi Pencairan Dana menjadi SP2D (Surat Persetujuan Pencairan Dana) dan setelah disetujui Kepala Seksi Bank SP2D cair dan masuk ke rekening masing-masing sesuai pengajuan;dan

q.         Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menerima aliran dana Anomali Tunjangan Kinerja (kelebihan pembayaran Tunjangan Kinerja) bulan Februari 2023 sampai Agustus 2023 di rekening BRI milik Terdakwa dan tidak melaporkannya kepada atasannya serta tidak mengembalikannnya ke Kas Negara melainkan Terdakwa berdasarkan petunjuk dari PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan mengembalikan dana Anomali Tunjangan Kinerja tersebut kepada PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan secara transfer maupun tunai namun oleh PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan uang tersebut tidak dikembalikan ke Kas Negara sehingga akibat perbuatan Terdakwa Negara dirugikan sebesar Rp1.160.000.000,00 (satu milyar seratus enam puluh juta rupiah).

 

            Berpendapat,  bahwa perbuatan  Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya