Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
11-K/PM.I-04/AD/I/2025 Zarkasi, SH Muhammad Tri Atmojo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 11-K/PM.I-04/AD/I/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/01/I/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Zarkasi, SH
Terdakwa
NoNama
1Muhammad Tri Atmojo
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Senin tanggal dua puluh Sembilan bulan Juli tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan laporan Polisi nomor LP-15/A-15/IX/2024/Idik tanggal 09 September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli sampai dengan bulan September tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidakmasih dalam tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Mako Puslatpur Kodiklatad Martapura OKU Timur, Prov. Sumsel, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “ Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin, dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari “, dengan cara sebagai berikut : 

a.         Bahwa Terdakwa Serda Muhammad Tri Atmojo NRP 21210198021002 adalah Prajurit TNI AD yang masih dinas aktif, sampai dengan terjadinya tindak pidana yang menjadi perkara ini Terdakwa bertugas sebagai Danru-1 Tonpan-1 Kiif Denlatpur, kesatuan Puslatpur Kodiklatad;

b.         Bahwa Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Puslatpur Kodiklatad tanpa izin yang sah dari Danpuslatpur Kodiklatad atau atasan lainnya pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 07.00 WIB sewaktu dilaksanakan upacara bendera di lapangan Puslatpur Kodiklatad Martapura kabupaten Oku Timur Provinsi Sumsel diketahui Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK), setelah upacara Lettu Inf Junizar Triputro (Saksi-1)  memerintahkan kepada Serda Rangga Alamsyah (Saksi-2) dan personel yang lainnya untuk melakukan pencarian terhadap Terdakwa di sekitar Barak Remaja dan Markas Puslatpur Kodiklatad namun Terdakwa tidak diketemukan;

c.         Bahwa sekira pukul 15.30 WIB pada saat dilaksanakan apel sore di lapangan Puslatpur Kodiklatad diketahui juga Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK) dan sampai dengan sekarang Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dan belum kembali ke Kesatuan, selanjutnya Kesatuab Puslatpur Kodiklatad melimpahkan perkara Terdakwa berdasarkan surat Puslatpur Kodiklatad Nomor R/108/IX/2024 tanggal 08 September 2024 ke Denpom II/4 Palembang;

d.         Bahwa upaya yang dilakukan oleh kesatuan Puslatpur Kodiklatad Martapura kabupaten OKU Timur Provinsi Sumsel telah melakukan pencarian disekitar Markas Puslatpur Kodiklatad dan tempat yang sering di kunjungi Terdakwa namun tidak diketemukan, selanjutnya Kesatuan membuat laporan THTI, laporan daftar pencarian orang (DPO), dan laporan Desersi Terdakwa, kemudian berdasarkan surat Danpuslatpur Kodiklatad Nomor R/108/IX/2024 tanggal 08 September 2024 melimpahkan perkara Desersi Terdakwa ke Denpom II/4 Palembang;

e.         Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan satuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan Terdakwa tidak membawa barang-barang inventaris Kesatuan dan tidak memberitahukan kepada pihak satuan baik via surat maupun Telepon sehingga menyulitkan pihak satuan dalam upaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa;

f.          Bahwa yang menyebabkan Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan karena sering bertengkar dengan calon isterinya;

g.         Bahwa dengan demikian Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah berdasarkan absensi kesatuan Puslatpur Kodiklatad T.M.T 29 Juli 2024 sampai dengan dilaporkan perbuatan Terdakwa sesuai laporan Polisi nomor LP-15/A-15/IX/2024/Idik tanggal 09 September 2024 atau selama 43 hari secara berturut-turut dan lebih lama dari 30 hari; dan

h.         Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan satuan maupun Terdakwa tidak sedang dipersiapkan dan tidak sedang dalam melaksanakan tugas Operasi Militer.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yang tercantum dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya