Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
23-K/PM.I-04/AD/II/2024 | Toho Nirmawati Hutabarat, S.H | Eko Suharno | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Feb. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 23-K/PM.I-04/AD/II/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 13 Feb. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/13/II/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal dua puluh lima bulan September tahun Dua ribu dua puluh tiga secara berturut-turut sampai dengan tanggal Dua puluh empat bulan November tahun Dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun Dua ribu dua puluh tiga sampai dengan bulan November tahun Dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh tiga bertempat di Markas Kodim 0418/Palembang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AD yang sampai dengan sekarang ini masih berdinas aktif di Koramil Kebun Bunga 418-07/Sukarami dengan pangkat Kopka, NRP 31970443770876, jabatan Babinsa Ranmil 418-07/Sukarami, kesatuan Kodim 0418/Palembang, dan sampai dengan terjadinya tindak pidana yang menjadi perkara sekarang ini;
b. Bahwa pada hari Senin tanggal 25 September 2023 sekira pukul 07.30 WIB, Anggota Kodim 0418/Palembang melaksanakan upacara bendera di lapangan Makodim 0418/Palembang, pada saat itu Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK), dan pada saat pengecekan oleh Saksi-1 menayakan keberadaan Terdakwa kepada personil Staf Tuud namun personil Staf Tuud tidak mengetahui keberadaan Terdakwa setelah itu Saksi-1 menghubungi Terdakwa lewat via Handphone namun Hanphonenya sudah tidak aktif, kemudian Saksi-1 bersama Staf Tuud mencari keberadaan Terdakwa di dalam Markas namun Terdakwa tidak di ketemukan;
d. Bahwa upaya yang dilakukan kesatuan setelah mengetahui Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah yaitu melakukan pencarian di tempat-tempat yang dikunjungi oleh Terdakwa, membuat laporan THTI, Daftar pencarian orang (DPO) dan membuat laporan Desersi ke Komando Atas serta melimpahkan perkara Terdakwa ke Pomdam II/SWJ guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sesuai Surat Dandim 0418/Palembang Nomor R/67/XI/2023 tanggal 02 November 2023 tentang pelimpahan perkara tindak pidana Militer Desersi Terdakwa;
e. Bahwa sampai dengan dilaporkannya perbuatan Terdakwa yang telah melakukan ketidakhadiran tanpa izin ke Penyidik Pomdam II/SWJ pada tanggal 24 November 2023 Terdakwa belum kembali ke kesatuan (sesuai dengan Laporan Polisi LP-21/A-21/XI/2023 tanggal 24 November 2023);
f. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidak hadiran tanpa izin yang sah dari Komandan kesatuan sejak tanggal 25 September 2023 ,sampai dengan dilaporkan perbuatan Terdakwa ke Penyidik Pomdam II/SWJ tanggal 24 November 2023 atau selama 61 (enam puluh satu) hari secara berturut-turut lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut; dan
g. Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin, Terdakwa maupun Koramil 418-07/Sukarami kesatuan Kodim 0418/Palembang tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan suatu tugas Operasi Militer untuk perang dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
|
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |