| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 23-K/PM.I-04/AD/III/2026 | Datzun Riyanto | Saibi | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 23-K/PM.I-04/AD/III/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/23/III/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal tujuh belas bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Cafe D’Best Spa & Lounge yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Belalau, Desa Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau (Sumsel), atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan pengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa Saibi masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2019 melalui pendidikan Secata PK Tahap I di Dodik Secata Rindam II/Swj Puntang Lahat setelah lulus dilantik dengan pangkat Prajurit Dua, kemudian mengikuti pendidikan kejuruan Arhanud di Pusdik Arhanud Kota Malang (Jatim), setelah lulus ditugaskan di Yonarhanud 12/SBP dan pada bulan Juni 2025 dipindah tugaskan ke Rindam II/Swj jabatan Tabak SMR Ton II Ru 2 Ki Demlat sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat terakhir Pratu NRP 31190576970498.
b. Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa berangkat dari Asrama Mako Rindam II/Swj di Muara Enim menuju ke rumah orang tuanya a.n. Sdr. Muhizar dan Sdri. Herawati yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera Desa Sukamana, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas Kota Lubuk Linggau (Sumsel), sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa tiba di rumah orang tuanya, kemudian sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa pergi menuju ke rumah mertua Terdakwa a.n. Sdr. Idrus yang beralamat di Desa Maur, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muara Tara (Sumsel), dan sekira pukul 16.45 WIB, Terdakwa tiba di rumah mertuanya.
c. Bahwa sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa berangkat menuju Indah Caffe yang berada di Kota Lubuk Linggau untuk mengikuti acara reuni alumni SMAN 7 Lubuk Linggau, setibanya di Indah Coffe sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa bertemu dengan teman-teman Terdakwa alumni SMAN 7 Lubuk Linggau sebanyak lebih kurang 20 (dua puluh) orang kemudian Terdakwa bertemu dengan salah satu alumni SMAN 7 Lubuk Linggau a.n. Sdri. Dea lalu Sdri. Dea memperkenalkan pacarnya a.n. Sdr. Andre, setelah Terdakwa berkenalan dengan Sdr. Andre kemudian Sdr. Andre berkata “bang, selesai reuni ini kita duduk di D’Best yok, minum bang”, Terdakwa menjawab “boleh bang”, Sdr. Andre berkata “nanti setelah saya antar pacar saya pulang, saya jemput abang”, Terdakwa menjawab “nanti jemput saya di rumah nenek saya saja bang”, Sdr. Andre menjawab “iya bang, nanti saya jemput di rumah nenek abang, kirim lokasinya ya bang, ?”, Terdakwa menjawab “oke bang”.
d. Bahwa sekira pukul 22.30 WIB, Terdakwa kembali ke rumah nenek Terdakwa a.n. Sdri. Nurhalimah yang beralamat di Gang Sejahtera, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau (Sumsel) lalu sekira pukul 23.15 WIB, Terdakwa mendapat pesan melalui aplikasi Whatsapp dari Sdri. Andre yang berisi “bang, minta sharelook” lalu Terdakwa membalas pesan tersebut dengan mengirimkan lokasi rumah nenek Terdakwa, sekira pukul 23.30 WIB, Sdr. Andre mengubungi Terdakwa menggunakan telephone dan berkata “bang, saya sudah di depan rumah”, Terdakwa menjawab “oke bang, saya keluar”, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. Andre berangkat menuju Cafe D’Best Spa & Lounge yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta, Desa Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau (Sumsel) dengan mengunakan sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna putih nopol (tidak ingat) milik Sdr. Andre.
e. Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB, setelah Terdakwa dan Sdr. Andre tiba di Cafe D’Best Spa & Lounge yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Belalau, Desa Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau (Sumsel) kemudian duduk di meja Nomor 4 Hall dan Sdr. Andre langsung memesan minuman beralkohol jenis bir hitam sebanyak 5 (lima) botol dan anggur merah sebanyak 5 (lima) botol, saat di dalam Hall tersebut Terdakwa dan Sdr. Andre minum minuman beralkohol jenis bir hitam tersebut sambil berjoget/bergoyang mendengar music DJ hingga Terdakwa merasa sempoyongan dan pusing (mabuk) kemudian sekira pukul 01.00 WIB, Sdr. Andre menghampiri/mendekati Terdakwa dan memasukkan pil/tablet yang diduga Narkotika jenis Extacy (Inex) ke dalam mulut Terdakwa sambil berkata “goyang bang, asik bang”, lalu Terdakwa menelan Narkotika jenis Extacy (Inex) tersebut dengan dibantu meminum minuman beralkohol yang terletak di atas meja kemudian Terdakwa melanjutkan joget/goyang Kembali dari Cafe D’Best Spa & Lounge.
f. Bahwa sekira pukul 01.45 WIB, Terdakwa bersama Sdr. Andre pulang, setelah Sdr. Andre mengantarkan Terdakwa pulang ke rumah nenek Terdakwa, kemudian sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa langsung berangkat menuju ke Mako Rindam II/Swj di Kota Muara Enim dengan menggunakan kendaraan jenis Daihatsu Xenia warna coklat Nopol (tidak ingat) dan sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa tiba di Asrama Mako Rindam II/Swj.
g. Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 setelah selesai melaksanakan Upacara memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80 di Lapangan Kantor Bupati Muara Enim, karena Saksi-1 mendapat Surat Perintah dari Danrindam II/Swj Nomor Sprin/636/VIII/2025 tangggal 17 Agustus 2025 tentang perintah untuk melaksanakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) terhadap personel Rindam II/Swj yang diduga terindikasi melakukan penyalahgunaan Narkotika, selanjutnya Saksi-1 memanggil Terdakwa dan Pratu Rangga Pahlezi ke ruang Staf Pam Rindam II/Swj untuk di wawancarai dan mengakui pernah mengkonsumsi Narkotika jenis Pil Extacy (Inex).
h. Bahwa kemudian Saksi-1 melakukan pemeriksaan sample Urine Terdakwa dan Saksi-1 merintahkan Terdakwa untuk membuka bungkus alat Test Narkotika Rapid Diagnostic merk DOA TEST dengan 7 (Tujuh) Parameter tersebut untuk membuka bagian bawah tutup alat Test Narkotika tersebut dan mencelupkan ujung alat Test Narkotika tersebut kedalam Pot/Wadah yang sudah terisi dengan urine Terdakwa, lalu lebih kurang 3 (tiga) menit kemudian Saksi-1 memerintahkan Terdakwa untuk mengangkat/mencabut alat Test Narkotika tersebut, setelah alat Test Narkotika tersebut diangkat kemudian diketuhui alat Test Narkotika tersebut Reaktif yaitu pada kolom AMP dan MET terdapat 1 (satu) garis/strip warna coklat sesuai petunjuk pada alat tersebut (Positif).
i. Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 2824/NNF/2025 tanggal 26 Agustus 2025 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik, barang bukti BB 4746/2025/NNF dan BB 4747/2025/NNF Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
