Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
38-K/PM.I-04/AD/IV/2026 Eni Sulisdawati SH Fikri Maulindra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 38-K/PM.I-04/AD/IV/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/38/IV/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Eni Sulisdawati SH
Terdakwa
NoNama
1Fikri Maulindra
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal dua puluh delapan bulan Juli tahun dua ribu dua puluh lima secara berturut-turut sampai dengan tanggal dua puluh lima bulan September tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan September tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun  dua ribu dua puluh lima, bertempat di Kesatuan Kodim 0410/KBL, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan pengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, apabila Ketika melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak petindak telah menjalani seluruhnya atau sebagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan putusan, karena melakukan desersi atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin, atau sejak pidana itu seluruhnya dihapuskan baginya, atau apabila Ketika melakukan kejahatan itu hak untuk menjalankan pidana tersebut belum kadaluarsa", dengan cara sebagai berikut:

 

a.         Bahwa Terdakwa Fikri Maulindra adalah prajurit TNI AD yang masih berdinas aktif di kesatuan Kodim 0410/KBL pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini menjabat Ba Kodim 0410/KBL dengan pangkat terakhir Serda NRP 21200034500798.

 

b.         Bahwa pada tanggal 28 Juli 2025 seluruh personel Kodim 0410/KBL melaksanakan apel pagi bertempat di lapangan Makodim 0410/KBL yang diambil oleh Pawas a.n. Mayor Cke Yudi Nugroho dan pada saat pengecekan personel diketahui Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, kemudian Mayor Cke Yudi Nugroho memerintahkan personel yang melaksanakan dinas dalam pada saat itu untuk menghubungi Terdakwa akan tetapi handphone Terdakwa tidak aktif dan sampai saat ini belum kembali ke Kesatuan.

 

c.         Bahwa setelah mengetahui Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan satuan, pihak Kesatuan berupaya melakukan pencarian dan penangkapan Terdakwa dengan memerintahkan Sertu Fajri dan Serda Feriyanto serta beberapa orang anggota Kodim 0410/KBL untuk melaksanakan pengecekan di rumah oang tua Terdakwa dan beberapa tempat yang diduga sering dikunjungi oleh Terdakwa namun tidak ditemukan, kemudian Dandim 0410/KBL mengeluarkan surat daftar pencarian orang Nomor R/297/DPO/IX/2025 tanggal 15 September 2025.

 

d.         Bahwa kemudian Kesatuan Kodim 0410/KBL melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom II/3 Lampung sesuai dengan Surat Dandim Nomor R/28/IX/2025 tanggal 8 September 2025 dan memerintahkan Serda Suprayitno (Saksi-1) melaporkan perbuatan Terdakwa ke Denpom II/3 Lampung seusai dengan Laporan Polisi Nomor LP-15/A-15/IX/2025/Idik tanggal 25 September 2025 guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

e.         Bahwa selama meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan satuan, Terdakwa tidak pernah menghubungi satuan baik melalui surat maupun telepon, dan Terdakwa tidak ada membawa barang inventaris milik satuan.

 

f.          Bahwa dengan demikian Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari komandan satuan sejak tanggal 28 Juli 2025 sampai dengan tanggal 25 September 2025 atau selama 60 (enam puluh) hari secara berturut turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-15/A-15/IX/2025/Idik tanggal 25 September 2025.

 

g.         Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari komandan satuan, Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer untuk perang dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman.

 

h.      Bahwa sebelum perkara sekarang ini Terdakwa sudah pernah melakukan tindak pidana militer desersi dimasa damai pada tahun 2024 dan perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang sesuai dengan Putusan Nomor 105-K/PM.I-04/d/XI/2024 tanggal 25 November 2025 dengan amar putusan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 8 (delapan) hari dan telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan Nomor AMKHT/105/PM. I04/AD/XII/2024 tanggal 3 Desember 2024.

 

            Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) jo Pasal 88 ayat (1) ke-1 KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya