Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
61-K/PM.I-04/AD/VII/2025 Zarkasi, SH Rahmat Ramadon Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 61-K/PM.I-04/AD/VII/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/62/VI/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) , jo ayat pasal 88 ayat (1) ke-1 KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Zarkasi, SH
Terdakwa
NoNama
1Rahmat Ramadon
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sekira pada tanggal dua puluh enam April tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun dua ribu dua puluh empat tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Yonif 141/AYJP, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim (Sumsel) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin, dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, apabila ketika melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun sejak petindak telah menjani seluruhnya atau sebagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan putusan, karena melakukan desersi”,  dengan cara sebagai berikut:

 

a.         Bahwa Terdakwa Rahmat Ramadon adalah Prajurit TNI AD yang masih berdinas aktif di Kesatuan Yonif 141/AYJP, sampai dengan melakukan tindak pidana yang menjadi perkara sekarang menjabat Ta Yonif 141/AYJP, dengan pangkat terakhir Prada, NRP 31200124910198;

 

b.         Bahwa pada hari Jum'at tanggal 26 April 2024 sekira pukul 08.30 WIB atau setelah selesai melaksanakan kegiatan Apel pagi di lapangan Apel Yonif 141/AYJ yang beralamat di Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim kemudian Koptu Angga Puja Kusuma (Saksi-1) menghubungi Prada Rahmat Ramadon (Terdakwa) menggunakan handphone tetapi nomor handphone Terdakwa tidak aktif lalu pada sekira pukul 09.00 WIB, Saksi-1 bersama Pratu Fajar Farid Arizky (Saksi-2) melakukan pencarian terhadap Terdakwa di barak remaja Yonif 141/AYJP dan di sekitar asrama Yonif 141/AYJP tetapi Terdakwa tidak ditemukan;

 

c.         Bahwa pada sekira pukul 10.30 WIB, Saksi-1 kembali menghubungi Terdakwa tetapi nomor handphone Terdakwa tidak aktif, selanjutnya sekira pukul 10.45 WIB, Saksi-1 melaporkan kejadian tersebut kepada Pjs. Pasi Intel Yonif 141/AYJP a.n. Lettu Inf Muhammad Ayyub, S.Tr. (Han). setelah itu Saksi-1 dan Saksi-2 diperintahkan oleh Lettu Inf Muhammad Ayyub, S.Tr. (Han) untuk mencari Terdakwa di sekitar asrama Yonif 141/AYJP dan ditempat-tempat yang diduga sering dikunjungi oleh Terdakwa yaitu di seputaran Kota Muara Enim, namun Terdakwa tidak ditemukan dan sampai sekarang belum kembali ke Kesatuan;.

 

d.         Bahwa karena Terdakwa tidak ditemukan dan belum kembali ke Kesatuan kemudian Komandan Kesatuan dalam hal ini Danyonif 141/AYJP melaporkan kejadian tersebut ke Komando Atas dengan membuat Laporan THTI, membuat Daftar Pencarian Orang (DPO), dan setelah lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut membuat Laporan Desersi kemudian melimpahkan perkara tindak pidana Militer Desersi yang diduga dilakukan oleh Terdakwa ke Subdenpom Persiapan Muara Enim guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan Surat Danyonif 141/AYJP Nomor R/17/III/2025 tanggal 12 Maret 2025;

 

e          Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa izin dari Komandan Kesatuan sejak tanggal 24 April 2024 sampai dengan Danyonif 141/AYJP melaporkankan ke Penyidik Subdenpom Persiapan Muara Enim, sesuai Laporan Polisi Nomor LP-07/A-07/III/2025/Idik, tanggal 13 Maret 2025  atau selama  332 (tiga ratus tiga puluh dua) hari secara berturut-turut;

 

f.          Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan hingga diduga telah melakukan tindak pidana Militer Desersi, tidak ada membawa barang-barang inventaris milik Kesatuan, kemudian situasi Negara Kesatuan Republik Indonesia saat itu dalam keadaan damai dan Kesatuan tidak dalam siaga atau di siagakan;dan

 

g.         Bahwa sebelum perkara sekarang ini, Terdakwa sudah pernah melakukan tindak pidana militer Desersi, pada tahun 2024 sesuai petikan putusan Nomor PUT/24-K/PM.I-04/AD/III/2024 tanggal 25 Maret 2024, dengan putusan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap sesuai Akta nomor AMKHT/24/PM/.I-04/AD/IV/2024 tanggal 3 April 2024, selanjutnya pada saat panggilan pelaksanaan eksekusi pada tanggal 29 April 2024 ternyata Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa izin sejak tanggal 26 April 2024 dengan demikian hak untuk menjalankan pidana tersebut masih berlaku atau belum kadaluarsa.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2), jo pasal 88 ayat (1) ke-1 KUHPM.

 

Pihak Dipublikasikan Ya