Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
13-K/PM.I-04/AD/I/2026 Eni Sulisdawati SH Robi Cahyadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 13-K/PM.I-04/AD/I/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/10/I/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Eni Sulisdawati SH
Terdakwa
NoNama
1Robi Cahyadi
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu pada hari  Jum’at tanggal satu bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal dua puluh lima bulan September tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025 sampai dengan bulan September 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat  di Ma Dodikjur Rindam II/Swj  atau  setidak-tidaknya  pada  suatu tempat  yang termasuk  daerah  hukum  Pengadilan  Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut :

 

a.         Bahwa Terdakwa  Robi Cahyadi adalah Prajurit TNI AD aktif berpangkat Kopka, NRP 31980088011078, jabatan Ta Provos 2 Kima Dodikjur kesatuan Rindam II/Swj sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini;

 

b.         Bahwa pada hari Jum’at tanggal 1 Agustus 2025 pukul 07.00 WIB saat apel pagi Terdakwa  tidak masuk dinas tanpa izin dari komandan satuan, sehingga  Sertu Anton Firdaus  (Saksi-1) sebagai  selaku Bintara Jaga (piket) melakukan pengecekan personel, kemudian diketahui Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK), selanjutnya Saksi-1 melaporkan ketidakhadiran Terdakwa kepada Lettu Inf Dedy Ivandi.

 

c.         Bahwa kemudian Saksi-1 melaporkan ketidakhadiran Terdakwa kepada Kaurum Dodikjur Rindam II/Swj a.n. Letda Inf Irman Panjaitan bahwa Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK), setelah itu Saksi-1 diperintahkan oleh Letda Inf Panjaitan untuk menghubungi Nomor Terdakwa melalui Handphone tetapi pada saat dihubungi, Nomor Handphone Terdakwa tidak aktif, sehingga pada saat itu dalam penulisan daftar absensi kesatuan untuk keterangan Terdakwa dibuat TK (Tanpa Keterangan).

 

 

           

d.         Bahwa  Saksi-1  pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Paurpam Dodikjur Rindam II/Swj a.n. Letda Inf Muhktar bersama Danru Provos Dodikjur Rindam II/Swj a.n. Peltu Ahmad Sofyan (Saksi-2)  melakukan pencarian terhadap Terdakwa dirumah Terdakwa  yang beralamat di Desa Endikat Ilir, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat (Sumsel) tetapi setelah dicari dirumahnya, Terdakwa tidak ada atau tidak ditemukan sehingga Peltu Ahmad Sofyan (Saksi-2)  melaporkan hasilnya kepada Kaurum Dodikjur Rindam II/Swj a.n. Letda Inf Irman Panjaitan.

 

e.         Bahwa setelah Letda Inf Irman Panjaitan menerima laporan dari Peltu Ahmad Sofyan (Saksi-2) bahwa Terdakwa tidak ada dirumahnya atau tidak ditemukan setelah itu Letda Inf Irman Panjaitan membuat laporan ketidakhadiran Terdakwa secara tertulis kepada Dandodikjur Rindam II/Swj kemudian Dandodikjur Rindam II/Swj memerintahkan Urpam dan anggota Provos Dodikjur Rindam II/Swj untuk mencari keberadaan Terdakwa di tempat-tempat yang diduga pernah dikujunginya dan dirumah Terdakwa yang beralamat di Desa Endikat Ilir, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat (Sumsel)  tetapi pada saat dilakukan pencarian, Terdakwa tidak ada dirumahnya dan tidak ditemukan selanjutnya anggota Urpam dan anggota Provos Dodikjur Rindam II/Swj melaporkan hasilnya kepada Dandodikjur Rindam II/Swj.

 

f.          Bahwa  karena Terdakwa tidak ditemukan dan belum kembali ke kesatuan kemudian Dandodikjur Rindam II/Swj melaporkan kejadian tersebut kepada Komando Atas dengan membuat laporan THTI, membuat Daftar Pencarian Orang (DPO), dan setelah lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut membuat laporan Disersi  kemudian melimpahkan perkara tindak pidana Militer Disersi yang diduga dilakukan oleh Terdakwa ke Subdenpom II/4-3 Lahat, guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sesuai surat Dandodikjur Rindam II/Swj Nomor R/16/IX/2024 tanggal 04 September 2025.

 

g.         Bahwa Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan kesatuan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 1 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 25 September 2025 atau selama 55 (lima puluh lima) hari secara berturut-turut setidaknya lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan hingga saat ini Terdakwa belum kembali kekesatuan.

 

h.         Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin dari Komandan Satuan dikarenakan Terdakwa dan istrinya a.n. Sdri. Yenny Octariana terlibat dalam permasalahan rental kendaraan/mobil milik warga sipil.

 

i.          Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan  tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, NKRI dalam keadaan damai dan Kesatuan Rindam II/Swj maupun Terdakwa tidak sedang disiagakan atau di persiapkan dalam tugas Operasi Militer untuk perang.

 

            Berpendapat  bahwa  perbuatan  Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya