Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
23-K/PM.I-04/AD/II/2025 Zarkasi, SH David Caniado Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 23-K/PM.I-04/AD/II/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/07/II/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Zarkasi, SH
Terdakwa
NoNama
1David Caniado
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal enam bulan November tahun Dua ribu dua puluh empat secara berturut-turut sampai dengan Laporan Polisi nomor LP-23/A-21/XII/2024/Idik tanggal sepuluh bulan Desember tahun Dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun Dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan Desember tahun Dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh empat bertempat di Markas Kodim 0405/Lahat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer  yang  karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:

a.         Bahwa Terdakwa Pratu David Caniado adalah Prajurit TNI-AD yang masih berdinas aktif sampai dengan melakukan tindak pidana yang menjadi perkara sekarang ini menjabat Ta Kodim 0405/Lahat dengan pangkat terakhir Pratu, NRP 31180586880399 ;

b.         Bahwa pada hari Rabu tanggal 6 November 2024 sekira pukul 07.00 WIB, pada saat dilaksanakan kegiatan apel pagi di Lapangan apel Kodim 0405/Lahat yang beralamat di Jalan Abdul Rozak,Kelurahan Kota Baru,Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat (Sumsel) yang diambil oleh Peltu Suryadi (Saksi-1) selaku Batipers Kodim 0405/Lahat, pada saat dilakukan pengecekan terhadap personel kemudian diketahui bahwa Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK);

c.         Bahwa sekira pukul 07.30 WIB, atau setelah kegiatan apel pagi kemudian Saksi-1 melaporkan ketidakhadiran Terdakwa kepada Pasipers Kodim 0405/Lahat a.n. Kapten Caj (K) Nuro Okanihaja, setelah itu Kapten Caj (K) Nuro Okanihaja memerintahkan Saksi-1 dan Serma Hendriansyah (Saksi-2) untuk menghubungi Terdakwa melalui Handphone, tetapi pada saat dihubungi Nomor Handphone Terdakwa tidak aktif, setelah itu Saksi-1 berkoordinasi dengan anggota Staf Intel dan Danru Provos Kodim 0405/Lahat untuk melakukan pencarian terhadap Terdakwa di rumah orang tuanya yang beralamat di Desa Prabumenang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat (Sumsel), namun setelah dicari tetapi Terdakwa tidak ditemukan sehingga Saksi-1 melaporkan hasilnya kepada Kapten Caj (K) Nuro Okanihaja;

d.         Bahwa pada tanggal 12 November 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Kapten Caj (K) Nuro Okanihaja memerintahkan Saksi-1 untuk membuat laporan secara tertulis kepada Dandim 0405/Lahat tentang ketidakhadiran Terdakwa, setelah mendapat laporan tersebut kemudian Dandim 0405/Lahat memerintahkan anggota Unit Intel dan Anggota Provos Kodim 0405/Lahat untuk mencari Terdakwa ke tempat-tempat yang diduga pernah dikunjunginya, ternyata Terdakwa tidak ditemukan selanjutnya anggota Unit Intel dan anggota Provos Kodim 0405/Lahat melaporkan hasilnya kepada Dandim 0405/Lahat;

e.         Bahwa karena Terdakwa tidak ditemukan dan belum kembali ke Kesatuan kemudian Dandim 0405/Lahat melaporkan kejadian tersebut ke Komando Atas dengan membuat Laporan THTI, membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Laporan Desersi;

f.          Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, Terdakwa Tidak ada membawa barang-barang inventaris milik kesatuan Kodim 0405/Lahat;

g.         Bahwa penyebab sehingga Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan hingga melakukan tindak pidana Militer Desersi karena Terdakwa tidak Disiplin;

h.         Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan sejak tanggal 6 November 2024  sampai dengan dilaporkannya Terdakwa sesuai Laporan Polisi nomor LP-23/A-21/XII/2024/Idik tanggal 10 Desember 2024, selama 35 ( tiga puluh lima ) hari atau lebih lama dari 30 (tiga puluh ) hari secara berturut-turut; dan

i.          Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan Tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan, kondisi negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan Kesatuan Kodim 0405/Lahat tidak sedang dipersiapkan untuk suatu tugas Operasi Militer untuk perang.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak  pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat  (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya