Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
33-K/PM.I-04/AD/III/2025 | Zarkasi, SH | IGN Nova Bayu Asmara | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 33-K/PM.I-04/AD/III/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 12 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/25/III/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sekira pada tanggal dua belas bulan November tahun dua ribu dua puluh empat secara berturut-turut sampai dengan tanggal dua puluh tiga bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat beralamat di Puslatpur Kodiklatad, Martapura, Kabupaten OKU Timur (Sumsel) dan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut: a. Bahwa Terdakwa IGN Nova Bayu Asmara adalah Prajurit TNI AD yang masih berdinas aktif di Kesatuan Puslatpur Kodiklatad, sampai dengan melakukan tindak pidana yang menjadi perkara sekarang menjabat Parai Satbak Raiarmed Komposit Denlatpur, dengan pangkat terakhir Lettu Arm NRP 21010237661181; b. Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 07.00 WIB, pada saat dilaksanakan pengecekan personel untuk melaksanakan kegiatan apel pagi di lapangan apel Puslatpur Kodiklatad di Kelurahan Sungai Tuha Jaya, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur (Sumsel) yang diambil oieh Pawas Puslatpur Kodiklatad a.n. Mayor Arm H. Sinaga kemudian diketahui bahwa Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK) ; c. Bahwa setelah selesai melaksanakan kegiatan apel pagi tersebut kemudian Danraiarmed Komposit Denlatpur Puslatpur Kodiklatad a.n. Kapten Arm Warto (Saksi-1) memerintahkan Bamin Raiarmed Komposit Denlatpur Puslatpur Kodiklatad a.n Sertu Riskam Gunawan (Saksi-2) dan personel Raiarmed Komposit Denlatpur Puslatpur Kodiklatad lainnya untuk mencari keberadaan Terdakwa di Asrama Puslatpur Kodiklatad dan di sekitar Markas Puslatpur Kod klatad namun Terdakwa tidak ditemukan ; d. Bahwa upaya yang dilakukan Kesatuan setelah mengetahui Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan yaitu melakukan pencarian terhadap Terdakwa di Asrama Puslatpur Kodiklatad, di sekitar Markas Puslatpur Kodiklatad dan ke tempat-tempat yang diduga pernah dikunjungi Terdakwa, membuat laporan THTI, membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan membuat laporan Desersi ke Komando atas serta melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom II/4 Palembang guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku ; e. Bahwa karena Terdakwa telah pergi meningalkan Kesatuan tanpa ijn yang sah dari Komandan Kesatuan dan sampai dengan sekarang belum kembali ke Kesatuan, selanjutnya Komandan Kesatuan Danpuslatpur Kodiklatad melimpahkan perkara Desersi yang diduga dilakukan oleh Terdakwa ke Denpom II/4 Palembang guna diproses sesuai hukum yang berlaku berdasarkan Surat Danpuslatpur Kodiklatad Nomor R/171/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024 ; f. Bahwa yang menjadi penyebab sehingga Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan karena Terdakwa mempunyai permasalahan keluarga dengan Istrinya dan saat Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tidak ada membawa barang-barang inventaris milik Kesatuan, kemudian situasi Negara Kesatuan Republik Indonesia saat itu dalam keadaan damai dan Kesatuan tidak dalam Siaga atau di Siagakan untuk perang ;dan
g Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa izin dari Komandan Kesatuan sejak tanggal 12 November 2024 sampai dengan tanggal 23 Desember 2024 sesuai Laporan Polisi Nomor LP-01/A-01/XII/2024/Idik, tanggal 23 Desember 2024 atau selama 42 (Empat puluh dua) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |