Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
92-K/PM.I-04/AD/IX/2024 Toho Nirmawaty Hutabarat, SH Robi Jailani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 92-K/PM.I-04/AD/IX/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/93/IX/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Toho Nirmawaty Hutabarat, SH
Terdakwa
NoNama
1Robi Jailani
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Sepuluh bulan Mei tahun Dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun Dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh empat bertempat di Koramil 403-02/Peninjauan, Kodim 0403/OKU, Baturaja atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer  yang  karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:

 

a.       Bahwa Terdakwa Robi Jailani adalah Prajurit TNI AD yang masih berdinas aktif di Kesatuan Kodim 0403/OKU, sampai dengan melakukan tindak pidana yang menjadi perkara sekarang ini menjabat  Babinsa Koramil 403-02/Peninjauan dengan pangkat terakhir Kopda  NRP 31120412271090.

 

b.       Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 07.00 WIB pada saat apel pagi di lapangan Koramil 403-02/Peninjauan yang diambil oleh Danramil 403-02/Peninjauan Kapten Inf. Airul diketahui bahwa Tersangka tidak hadir tanpa keterangan (TK) selanjutnya setelah Apel pagi selesai Kapten Inf. Airul  (Saksi-1) menelepon Handphone Tersangka untuk menanyakan keberadaanya namun Handphone Tersangka tidak aktif selanjutnya Kapten Inf. Airul (Saksi-1)  memerintahkan Sertu Pirmansah (Saksi-2) dan personel lainnya untuk melakukan pencarian terhadap Tersangka di sekitar markas Koramil 403-02/Peninjauan namun Tersangka tidak ditemukan;

 

c.       Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 07.00 WIB pada saat Saksi-1 mengambil apel pagi di lapangan Koramil 403-02/Peninjauan diketahui bahwa Tersangka tidak hadir lagi tanpa keterangan (TK) selanjutnya setelah Apel pagi selesai Saksi-1 menelepon Handphone Tersangka untuk menanyakan keberadaanya namun Handphone Tersangka masih tidak aktif selanjutnya Saksi-1 memerintahkan Sertu Pirmansah (Saksi-2) dan personel lainnya untuk melakukan pencarian terhadap Tersangka di sekitar markas Koramil 403-02/Peninjauan, Kodim 0403/OKU dan di rumahnya namun Tersangka tidak ditemukan, kemudian setelah itu Saksi-1 melaporkan ketidakhadiran Tersangka kepada Dandim 0403/OKU dan sampai sekarang Tersangka telah meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dan belum kembali ke Kesatuan;

d.       Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Dandim 0403/OKU Nomor R/66/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024, Kesatuan Tersangka melimpahkan Perkara Desersi Tersangka a.n Robi Jailani Kopda NRP 31120412271090, jabatan Babinsa Koramil 403-02/Peninjauan, Kesatuan Kodim 0403/OKU ke Denpom II/4 guna di proses sesuai hukum yang berlaku;

e.       Bahwa penyebab Tersangka pergi meninggalkan kesatuan karena permasalahan keluarga sering bertengkar dengan istrinya;

f.        Bahwa pada saat meninggalkan kesatuan tanpa izin Komandan Satuan Tersangka tidak pernah mengajukan izin secara tertulis kepada Komandan Kesatuan;

g.       Bahwa selama melakukan ketidakhadiran tanpa izin dari Komandan Satuan Tersangka tidak pernah memberitahukan keberadaannya dan tidak pernah menghubungi Kesatuan;

h.      Bahwa upaya yang dilakukan oleh Kesatuan setelah mengetahui Tersangka telah melakukan ketidakhadiran tanpa izin yaitu melakukan pencarian di rumahnya, sekitar Markas Koramil 403-02/Peninjauan, Kodim 0403/OKU dan tempat  yang sering dikunjungi Tersangka namun tidak diketemukan selanjutnya kesatuan membuat Laporan ke Komando atas dengan membuat Laporan THTI, Laporan Daftar Pencarian Orang (DPO), dan Laporan Desersi Tersangka, kemudian berdasarkan Surat Dandim 0403/OKU Nomor R/66/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024, kesatuan melimpahkan Perkara Desersi Kopda Robi Jailani NRP 31120412271090, jabatan Babinsa Koramil 403-02/Peninjauan, kesatuan Kodim 0403/OKU ke Denpom II/4 guna diproses sesuai hukum yang berlaku;

i.        Bahwa Tersangka sampai dengan perbuatanya yang telah melakukan ketidakhadiran tanpa izin dilaporkan ke Sub Denpom II/4-4 Palembang, tanggal 24 Juni 2024 sesuai laporan Polisi Nomor LP-08/A-08/VI/2024/Idik tanggal 24 Juni 2024 belum kembali ke kesatuan Koramil 403/02 Peninjauan Kodim 0403/OKU;

j.        Bahwa dengan demikian Tersangka telah melakukan ketidakhadiran tanpa izin sejak tanggal 13 Mei 2024 secara berturut-turut sampai dengan tanggal 24 Juni 2024, selama 42 (empat puluh dua) hari lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari;

k.       Bahwa pada saat Tersangka  melakukan tindak pidana Militer Desersi, Tersangka tidak ada membawa barang inventaris milik kesatuan kemudian situasi Negara Kesatuan Republik Indonesia saat itu dalam keadaan damai, Tersangka maupun satuanya tidak sedang dipersiapkan melaksanakan Tugas Operasi Militer untuk perang.

              Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) KUHPM.

 

Pihak Dipublikasikan Ya