Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
62-K/PM.I-04/AD/VII/2025 | Lismawati SH.MH | Muhammad Ardo | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | THTI | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 62-K/PM.I-04/AD/VII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/61/VI/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh tujuh bulan Maret tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal satu bulan April tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan April tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Kesatuan Puslatpur Kodiklatad, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin apabila ketidakhadiran itu dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa Muhammad Ardo adalah Prajurit TNI-AD yang berdinas di Kesatuan Puslatpur Kodiklatad, sampai dengan yang menjadikan perbuatan sekarang ini dengan pangkat Serda, NRP 1522102000000593;
b. Bahwa pada hari Kamis, 27 Maret 2025 sekira pukul 08.00 WIB pada saat dilaksanakan pengecekan personel apel pagi di lapangan apel Puslatpur Kodiklatad yang diambil oleh wadan Pulatpur Kodiklatad a.n. Kolonel Inf Athobari, S.I.P., diketahui bahwa Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK). Kemudian setelah apel pagi selesai, Dankima a.n. Kapten Kav Damaryanto Wahyudi memerintahkan Saksi-1 dan Serda Trio Kurniawan serta personel Puslatpur Kodiklatad lainnya untuk mencari Terdakwa di Barak Remaja dan di sekitar Markas Puslatpur Kodiklatad namun Terdakwa tidak ditemukan;
c. Bahwa sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa berangkat naik mobil Travel ke Kota Baturaja menuju Kota Lubuk Linggau, sampai di Kota Lubuk Linggau Terdakwa di jemput temannya a.n. Sdr. Raul, kemudian Terdakwa dan Sdr. Raul berangkat dengan mengendarai mobil pick up kerumah Kontrakan Sdr. Raul di Kota Sarolangun Jambi, sesampainya dikontrakan Sdr. Raul menumpang untuk beristirahat dan menginap kontrakan tersebut;
d. Bahwa pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa menghubungi ibu Kandungnya a.n. Sdri. Susilawati dan menyampaikan kalau Terdakwa telah pergi dari Kesatuan dan ingin kembali lagi ke Kesatuan, selanjutnya ibu Kandung Terdakwa menyampaikan agar Terdakwa kembali Kesatuan nanti didapingi oleh paman Terdakwa a.n. Lettun Arm Nyarwanto personel Yonarmed 15/cailendra;
e. Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa berangkat naik Trevel dari Kota Sarolangun Jambi menuju Kota Empat Lawang karena Trevel jurusan langsung ke Kota Martapura tidak ada, setelah sampai di Kota Empat Lawang kemudian Terdakwa beristirahat di loket tempat Trevel tersebut;
f. Bahwa pada hari Rabu Tanggal 02 April 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa melanjutkan perjalanan dengan naik Trevel dari Kota Empat Lawang menuju Kota Martapura kemudian sekira pukul 16.00 WIB, Trevel yang Terdakwa tumpangi sampai di Kota Martapura lalu Terdakwa singgah kerumah pamannya a.n. Lettun Arm Nyarwanto personel Yonarmed 15/cailendra;
g. Bahwa pada sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa dengan di dampingi pamannya a.n. Lettu Arm Nyarwanto personel Yonarmed 15/Cailendra, berangkat dari rumah Lettu Arm Nyarwanto dengan mengendarai mobil ke penjagaan Puslatpur Kodiklatad untuk menyerahkan diri Kesatuan, sesampai di penjagaan Puslatpur Kodiklatad Terdakwa langsung menyerahkan diri ke penjagaan Puslatpur Kodiklatad dan Ba Jaga Kompi Markas a.n. Serka Erpan Suryadi selanjutnya Terdakwa di serahkan ke Staf Pam Puslatpur Kodiklatad untuk di mintai keterangan, kemudian Komandan Kesatuan dalam hal ini Danpuslatpur Kodiklatad melimpahkan perkara tindak pidana Militer (THTI) Terdakwa ke Subdenpom II/4-4 Baturaja guna di proses sesuai hukum yang berlaku berdasarkan surat Danpuslatpur Kodiklatad Nomor R/78/IV/2025 tanggal 11 April 2025;
h. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa izin Komandan Kesatuan sejak tanggal 27 Maret 2025 secara berturut-turut sampai dengan tanggal 1 April 2025 atau selama 6 (enam) hari atau tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari; dan
i. Bahwa saat Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin dari Komandan Satuan, baik Terdakwa maupun Kesatuan tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas-tugas Operasi Militer maupun ekspedisi Militer dan situasi Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan damai.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 86 ke-1 KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |