Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
71-K/PM.I-04/AD/VII/2025 Zarkasi, SH FADLIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencucian Uang/TPPU
Nomor Perkara 71-K/PM.I-04/AD/VII/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/74/VII/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 2 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Atau Kedua : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP”
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Zarkasi, SH
Terdakwa
NoNama
1FADLIANSYAH
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama :   Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu sejak bulan April,  tahun dua ribu dua puluh sampai dengan bulan Desember tahun dua ribu dua puluh dua, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun dua ribu dua puluh sampai dengan tahun dua ribu dua puluh dua, setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh sampai dengan tahun dua ribu dua puluh dua, bertempat di Kota Bengkulu dan di Makorem 041/Gamas, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 2 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP”, dengan cara sebagai berikut:

 

a.         Bahwa Terdakwa menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2009 melalui pendidikan Secaba PK Rindam Iskandar Muda, lulus dan dilantik pada bulan Maret tahun 2009 dengan pangkat Serda, dilanjutkan mengikuti pendidikan kejuruan Infanteri di Dodiklatpur Kodam IM, lalu ditugaskan di Yonif 144/JY dengan jabatan Danru 2 Ton 2 Kipan B Yonif 144/JY sampai dengan tahun 2013, selanjutnya ditugaskan ke Korem 041/Gamas dengan Jabatan Baops Siopsrem 041/Gamas sampai dengan tahun 2016, lalu bertugas di Kodim 0408/BS dengan jabatan Baops Siopsdim 0408/BS, selanjutnya sekira pada awal tahun 2020, Terdakwa bertugas kembali ke Korem 041/Gamas hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Bati Anev Dalprog Siren 041/Gamas dengan pangkat Serka NRP 21090252760988 dan setelah Terdakwa menjalani proses hukum, Terdakwa non job/tanpa jabatan LF (Luar Formasi) di Makorem 041/Gamas sampai dengan sekarang ini.

 

b.         Bahwa Terdakwa kenal dengan PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan (Saksi-2) yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Keuangan Kurem 041/Gamas pada tahun 2013 di Makorem 041/Gamas saat Terdakwa bertugas sebagai Baops Siopsrem 041/Gamas, selanjutnya Terdakwa kenal dengan Serda Budi Andriansyah (Saksi-3) pada awal tahun 2020, saat itu Saksi-3 merupakan personil dari Yonif 144/JY, namun diperbantukan  ke Staf Keuangan Korem 041/Gamas atau BP (Bawah Perintah) sebagai Ta Operator Staf Keuangan Korem 041/Gamas dan antara Terdakwa dengan Saksi-2 dan Saksi-3 tidak ada hubungan keluarga.

 

c.         Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Bati Anev Dalprog Siren 041/Gamas mempunyai tugas dan tanggung jawab membuat Produk-produk Staf Perencanaan, antara lain membuat Rencana awal Renja, Renja, Progja, Lapdallakrembang, Kajian-kajian Satuan Baru, Hibah Uang Korem 041/Gamas, Laporan Evaluasi dan Wabku Kodal Danrem 041/Gamas, Kasrem 041/Gamas serta Kasirem 041/Gamas, sedangkan Saksi-2 sebagai Bendahara Pengeluaran (BP) Keuangan Kurem 041/Gamas mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam proses Pengajuan Gaji, Tunkin dan Uang Makan personel Makorem 041/Gamas, yaitu melakukan pengajuan dan pencairan Gaji, Tunkin dan Uang Makan personil ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bengkulu, selanjutnya Saksi-3 sebagai Ta Operator Staf Keuangan Korem 041/Gamas, saat itu bertugas membantu Bendahara Pengeluaran Keuangan Kurem 041/Gamas membuat SPP (surat perintah pembayaran) dan SPM (surat perintah membayar) sesuai dengan rekapan dari juru bayar, karena itu tugas dan tanggung jawab Terdakwa mempunyai hubungan langsung dengan Staf Keuangan Korem 041/Gamas namun tidak terkait dengan pengajuan Gaji, Tunkin dan Uang Makan personel Makorem 041/Gamas ke KPPN, melainkan sesudah pencairan baru dilakukan analisa dan evaluasi oleh Terdakwa.

 

d.         Bahwa proses Pengajuan Tunjangan Kinerja personel TNI dan PNS Makorem 041/Gamas dan jajarannya dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut, pertama-tama diawali dengan pengajuan permohonan pembayaran Tunkin personel TNI dan PNS dalam bentuk ADK (Aplikasi data komputer) oleh Juru Bayar Satker dilengkapi dengan Hard Copy (Kwitansi 106), selanjutnya Saksi-2 mengecek kebenaran pengajuan tersebut, setelah Saksi-2 nyatakan benar Saksi-2 langsung mengajukan kepada Operator Aplikasi SAS (Sistem Aplikasi Satker), lalu Operator SAS memproses pengajuan tersebut menjadi SPP (surat permintaan pembayaran) dan SPM (Surat perintah membayar) selanjutnya Operator SAS mengajukan permohonan ke KPPN Bengkulu dalam bentuk Hard Copy dan Soft Copy SPM untuk dilakukan konfirmasi data, kemudian KPPN Bengkulu memproses data tersebut untuk memferivikasi dalam rangka pemeriksaan dan pengujian terhadap dokumen yang diajukan untuk memastikan kebenaran, keabsahan dan kesesuaian data, setelah melalui proses ferivikasi dan mendapat persetujuan KPPN, maka KPPN Bengkulu memberikan OTP (One Time Password) yaitu SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) selanjutnya uang Tunkin personel TNI dan PNS langsung secara otomatis dikirim oleh atas nama pengirim dari SPAN (sistem pembendaharaan anggaran negara) dan masuk ke rekening masing-masing penerima di buktikan oleh SP2D dengan.

 

e.         Bahwa berawal dari sekira pertengahan bulan Agustus 2023, Mayor Cku Iwan Irawan (Saksi-1) pejabat Perwira Keuangan Korem 041/Gamas yang baru menjabat TMT 14 Agustus 2023 mendapat Informasi dari Staf Perencanaan Angkatan Darat (Srenad) dan Inspektorat Jenderal Angkatan Darat (Irjenad) melalui Konferensi Vidio/Vidiocomference (Vicon), saat itu pejabat Irjenad menyampaikan kepada Saksi-1  tentang adanya temuaan Anomali/keanehan pada Tunkin di jajaran Korem 041/Gamas, selanjutnyanya data Anomali tersebut di Inventarisasi ke Kementrian Keuangan oleh Dirkuad, lalu Dirkuad memberikan data tersebut ke jajaran Korem 041/Gamas, selanjutnya Saksi-1 selaku Pakurem 041/Gamas mencari dan meneliti data-data dan nama-nama Anomali Tunkin, yang pada saat itu dengan mencocokkan data antara penganjuan Tunkin bulan Januari 2023 Jajaran Korem 041/Gamas dan Pengajuan Tunkin bulan September 2023 Jajaran Korem 041/Gamas dan terdapat perbedaan jumlah yang sangat besar, lalu Saksi-1 mengecek lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) dan terdapat indeks Tunkin yang tidak sesuai untuk beberapa personel diantaranya Terdakwa, Serda Deni Apriansyah (Saksi-4), Koptu Aidil Fitri Juliansyah (Kodim 0423/BU), Sertu Ardi Juni Kusumo (Kodim 0428/Mukomuko), Serka Arbi Herfanda (kodim 0425/MM), Serda Zulfikar (Kodim 0409/RL), Serda Evo Prengki dan Serda Budi Andriansyah (Saksi-3), lalu ke delapan orang tersebut pada tanggal 9 November 2023 dilakukan proses hukum berdasarkan adanya temuan dana anomaly Tunkin Korem 041/Gamas  yang diterima oleh delapan orang tersebut dengan jumlah total Rp. 10.199.377.000,- (Sepuluh milyar, seratus Sembilan puluh sembilan juta, tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), selanjutnya saat ke delapan orang tersebut menjalani proses Penyidikan di Denpom II/1 Bengkulu, sedangkan Saksi-2 dilaporkan ke Kejati Bengkulu, namun Saksi-2 yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Korem 041/Gamas melarikan diri hingga berstatus Daftar Penacarian Orang (DPO) Kejati Bengkulu.

 

f.          Bahwa kemudian dilakukan Penyidikan terhadap semua personil yang menerima aliran dana anomaly Tunkin, Saksi-1 selaku pejabat Pakurem 041/Gamas melakukan pemeriksaan data, maka ditemukan dana Anomali Tunkin Korem 041/Gamas yang diterima masuk ke rekening gaji Terdakwa pada tahun 2023, dengan jumlah sebesar Rp 3.878.550.000,00 (tiga milyar, delapan ratus tujuh puluh delapan juta, lima ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya berdasarkan alat bukti, baik dari keterangan para Saksi dan surat, maka atas perbuatan tersebut Terdakwa dilakukan proses hukum dengan Dakwaan  Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 10  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

g.         Bahwa selanjutnya dalam perkara pidana sebagaimana tersebut diatas,  berdasarkan fakta hukum yang diketukan dalam persidangan Pengadilan Militer I-04 Palembang memutuskan Terdakwa (saat itu Terdakwa) sebagaimana Putusan Nomor 35-K/PMI-04/AD/V/2024 tanggal 18 Juli 2024, dengan Pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan Denda Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Subsidair 1 (satu) dengan pertimbangan hukum, yaitu Terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp. 230.500.000,- (dua ratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) ke Kas Negara, sesuai bukti pengembalian Kas Negara KU 42, Billing PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Bukti Setor Kas Negara pada saat penyidikan, lalu menyerahkan uang dalam persidangan sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) serta menyerahkan secara sukarela dengan menyebutkan semua asset milik Terdakwa untuk dilakukan penyitaan dan terhadap semua barang bukti tersebut telah ditentukan statusnya oleh Majelis Hakim dirampas oleh Negara.

 

h.         Bahwa kemudian sekira bulan Nopember tahun 2024 Saksi-2 yang berstatus sebagai DPO Kejati Bengkulu, tertangkap pada tanggal 31 Desember 2024 oleh Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan Denpom II/1 Bengkulu, dan berawal dari pengakuan/keterangan Saksi-2 saat menjalani Penyidikan yang menerangkan bahwa pelaku utama dari mark up dana Tunkin adalah Terdakwa dan Saksi-2 serta Saksi-3, dan juga dikuatkan oleh temuan Saksi-1 selaku Pakurem 041/Gamas setelah mencari dan meneliti kembali data-data dan dengan mencocokkan data antara penganjuan Tunkin  pada tahun 2020 s.d. 2022 di Korem 041/Gamas dan Jajarannya, lalu Saksi-1 mengecek lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) dan terdapat indeks Tunkin yang tidak sesuai untuk beberapa personel diantaranya Terdakwa, Serda Budi Andriansyah (Saksi-3), Serda Deni Apriansyah (Saksi-4), Koptu Aidil Fitri Juliansyah (Kodim 0423/BU), Sertu Ardi Juni Kusumo (Kodim 0428/Mukomuko), Serka Arbi Herfanda (kodim 0425/MM), Serda Zulfikar (Kodim 0409/RL), Serda Evo Prengki (Korem 041/Gamas) serta nominal per aitem Anomali seperti Anomali dana Tunjangan Cacat, Honor Satsik dan dana Rapel Fiktif yaitu sebagai berikut:

 

1)         Anomali Tunkin (Mark Up) Korem 041/Gamas dan Jajarannya dari tahun 2020 s.d. 2022 sebesar Rp. 10.402.502.000,- (Sepuluh milyar empat ratus dua juta lima ratus dua ribu rupiah).

 

2)         Anomali Honor Satsik Korem 041/Gamas dan Jajarannya dari tahun 2020 s.d. 2022 sebesar Rp. 5.342.800.000,- (lima milyar tiga ratus empat puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah).

 

3)         Anomali Tunjangan Cacat Korem 041/Gamas dan Jajarannya dari tahun 2020 s.d. 2022 sebesar Rp. 823.823.036,- (delapan ratus dua puluh tiga juta delapan ratus dua puluh tiga ribu tiga puluh enam rupiah).

 

4)         Anomali Rapel Fiktif Korem 041/Gamas dan Jajarannya dari tahun 2020 s.d. 2022 sebesar Rp. 2.474.714.000,- (dua milyar empat ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah).

 

Total keseluruhan Anomali di atas yaitu sebesar Rp. 19.043.839.036,- (sembilan belas milyar empat puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu tiga puluh enam rupiah).

 

i.          Bahwa kemudian dilakukan Penyidikan terhadap semua personil yang menerima aliran dana anomaly Tunkin, Saksi-1 selaku pejabat Pakurem 041/Gamas melakukan pemeriksaan data, maka ditemukan dana Anomali Tunkin Korem 041/Gamas yang diterima masuk ke rekening gaji Terdakwa (Bank BRI nomor 561701005972537 a.n. Fadliansyah sejak tahun 2020 s.d. Desember 2022 sebesar Rp. 5.423.538.000,- (Lima milyar empat ratus dua puluh tiga juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) dengan perincian sebagai beikut:

 

1)         Pada tanggal 15 Oktober 2020 Terdakwa menerima transferan dari SPAN BRI (Sistem Pembendaharaan dan Anggaran Negara) sebesar Rp. 56.488.000,- (lima puluh enam juta empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).

 

2)         Pada tanggal 27 Juli 2021 Terdakwa menerima transferan dari SPAN BRI (Sistem Pembendaharaan dan Anggaran Negara) sebesar Rp. 29.350.000,- (dua puluh Sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

 

3)         Pada tanggal 3 September 2021 Terdakwa menerima transferan dari SPAN BRI (Sistem Pembendaharaan dan Anggaran Negara) sebesar Rp. 22.350.000,- (dua puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

 

4)         Pada tanggal 2 Desember 2021 Terdakwa menerima transferan dari SPAN BRI (Sistem Pembendaharaan dan Anggaran Negara) sebesar Rp. 1.540.350.000,- (satu milyar lima ratus empat puluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

 

5)         Pada tanggal 3 April 2022 Terdakwa menerima transferan dari SPAN BRI (Sistem Pembendaharaan dan Anggaran Negara) sebesar Rp. 235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah).

 

6)         Pada tanggal 4 April 2022 Terdakwa menerima transferan dari SPAN BRI (Sistem Pembendaharaan dan Anggaran Negara) sebesar Rp. 235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah).

 

7)         Pada tanggal 21 April 2022 Terdakwa menerima transferan dari SPAN BRI (Sistem Pembendaharaan dan Anggaran Negara) sebesar Rp. 117.500.000,- (seratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).

 

8)         Pada tanggal 4 Juli 2022 Terdakwa menerima transferan dari SPAN BRI (Sistem Pembendaharaan dan Anggaran Negara) sebesar Rp. 235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah).

 

9)         Pada tanggal 2 Agustus 2022 Terdakwa menerima transferan dari SPAN BRI (Sistem Pembendaharaan dan Anggaran Negara) sebesar Rp. 235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah).

 

10)      Pada tanggal 2 September 2022 Terdakwa menerima transferan dari SPAN BRI (Sistem Pembendaharaan dan Anggaran Negara) sebesar Rp. 423.500.000,- (empat ratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).

 

11)      Pada tanggal 4 Oktober 2022 Terdakwa menerima transferan dari SPAN BRI (Sistem Pembendaharaan dan Anggaran Negara) sebesar Rp. 623.500.000,- (enam ratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).

 

12)      Pada tanggal 2 November 2022 Terdakwa menerima transferan dari SPAN BRI (Sistem Pembendaharaan dan Anggaran Negara) sebesar Rp. 623.500.000,- (enam ratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).

 

13)      Pada tanggal 2 Desember 2022 Terdakwa menerima transferan dari SPAN BRI (Sistem Pembendaharaan dan Anggaran Negara) sebesar Rp. 523.500.000,- (lima ratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).

 

14)      Pada tanggal 6 Desember 2022 Terdakwa menerima transferan dari SPAN BRI (Sistem Pembendaharaan dan Anggaran Negara) sebesar Rp. 523.500.000,- (lima ratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).

 

j.          Bahwa selanjutnya terdapat juga aliran dana Anomali untuk Tunjangan Cacat yang diterima oleh Terdakwa melalui rekening Bank BRI nomor 561701005972537 a.n. Fadliansyah pada tanggal 28 April 2020 yaitu sebesar Rp. 51.081.400,- (lima puluh satu juta delapan puluh satu ribu empat ratus rupiah), dengan demikian jika dijumlahkan dana anomaly Tunkin dengan dana anomaly Tunjangan Cacat, maka Terdakwa telah menerima dan mengambil uang milik Negara untuk memperkaya diri atau untuk tujuan menguntungkan diri pribadi sejak tahun 2020 s.d. 2022 sebesar Rp. 5.474.619.400,- (lima milyar empat ratus tujuh puluh empat juta enam ratus sembilan belas ribu empat ratus rupiah) dan sampai dengan saat ini Terdakwa tidak ada mengembalikan ke Kas Negara.

 

k.         Bahwa selanjutnya terdapat juga aliran dana Anomali yang diterima Terdakwa dari Saksi-2, Saksi-3 dan Saksi-4 serta beberapa personil TNI AD, baik melalui transfer Bank dan tunai, antara lain sebagai berikut:

 

1)         Terdakwa pertama kali menerima uang dari Saksi-2 sebagai uang tutup mulut secara tunai sekira awal Terdakwa menjabat sebagai Bati Anev Dalprog Siren Korem 041/Gamas tahun 2020 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) diantarkan kerumah Terdakwa di Asrama Korem 041/Gamas Jl. Zaiunul Arifin Kota Bengkulu, karena saat itu Saksi-2 dengan Saksi-3 ketahuan oleh Terdakwa sedang memanipulasi data Anomali Tunkin selanjutnya selang waktu kemudian Saksi-1 memberikan Terdakwa uang tunai yang kedua (Terdakwa tidak dapat mengingat waktu/tempus) di depan rumah Saksi-1 di Perumahan Puri Lestari Kota Bengkulu sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang disaksikan oleh Serda M Putra Habibillah (Saksi-5).

 

2)         Terdakwa menerima uang dari Saksi-4 sekira tahun 2021 (Terdakwa dan Saksi-4 lupa tanggal dan bulannya) dengan kronologis Terdakwa dan Serda Deni Apriansyah bersama-sama ke Bank BRI untuk menarik uang tunai dan transfer dengan total keseluruhan yaitu sebesar Rp. 1.833.100.000,- (satu milyar delapan ratus tiga puluh tiga juta seratus ribu rupiah) dengan bukti Print Out Rekening Koran, dan terhadap kebenaran keterangan tersebut dibuatkan Surat Pernyataan tertanggal 30 Januari 2025 tentang pengakuan Terdakwa dan Saksi-4.

 

3)         Terdakwa menerima sejumlah uang dalam kurun waktu tahun 2020 s.d. 2022 (Terdakwa tidak dapat mengingat locus tempus yang tepat) baik secara transfer dan cash dari pihak lain yang Terdakwa terima dengan total keseluruhan yaitu sebesar Rp. 688.772.695,- (enam ratus delapan puluh delapam juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus Sembilan puluh lima rupiah) dan nama-nama personel yang menyerahkan uang kepada Terdakwa yaitu sebagai berikut:

 

a)         Sertu Yogi Nofransah (Kodim 0408/BS) Rp. 58.000.000,-

b)         Serka Qiswah Toweren (Kodim 0408/BS) Rp. 34.990.000,-

c)         Serka Anton Dwi P (Staf Ren 041/Gamas) Rp. 44.002.900,-

d)         Sertu Bimantara P K (Staf Ren 041/Gamas) Rp. 115.402.900,-

e)         Sertu Ilham Aulia K (Staf Ren 041/Gamas) Rp. 80.000.000,-

f)          Sertu Anan Suarna (Staf Ren 041/Gamas) Rp. 44.000.000,-

g)         Pratu Dwi Darmawan (Staf Ren 041/Gamas) Rp. 44.002.900,-

h)        Serka Arbi Herfanda (Kodim 0428/MM) Rp. 32.000.000,-

i)          Sertu Ardi Juni Kusumo (Kodim 0428/MM) Rp. 32.000.000,-

j)          Koptu Sasman Fernadi (Kodim 0423/BU) Rp. 50.000.000,-

k)         Koptu Susanto (Kodim 0423/BU) Rp. 29.000.000,-

l)          Koptu Ari Pratama (Kodim 0409/RL) Rp. 90.000.000,-

m)        Serda Rama Putra (Kodim 0425/Seluma) Rp. 34.373.995,-

n)        Sertu Gusti Sundoro (Yonif 144/JY) Rp. 5.000.000,-

 

l.          Bahwa dengan demikian total keseluruhan dana Anomali Tunkin, dana Anomali Tunjangan Cacat dan dana-dana dari pihak lain atau dana yang bersumber dari keuangan Negara yang Terdakwa terima baik melalui transfer maupun secara tunai sejak tahun 2020 s.d. Desember 2022 yaitu  sebagai berikut; Rp. 5.474.619.400. + Rp. 20.000.000. + 1.833.100.000. + Rp. 688.772.695. = menjadi jumlah total sebesar Rp. 8.016.492.095,- (delapan milyar enam belas juta empat ratus Sembilan puluh dua ribu sembilan puluh lima rupiah).

 

m.        Bahwa cara-cara Terdakwa memperoleh atau mengambil uang milik Negara untuk memperkaya diri sendiri atau untuk tujuan menguntungkan diri pribadi adalah, bermula dari Terdakwa menemukan kejanggalan data penerima Tunkin dari OM SPAN (Online Monitoring Sistem Pembendaharaan dan Anggaran Negara) dan memergoki Saksi-2 dan Saksi-3 sedang melakukan atau memanipulasi data Anomali Tunkin, lalu Saksi-2 memberikan uang sogokan kepada Terdakwa, lalu  Terdakwa di beri uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) secara tunai di rumah Terdakwa pada awal tahun 2020 yang beralamat di Asrama Korem 041/Gamas jl. Zainul Arifin Kota Bengkulu dengan tujuan agar Terdakwa merahasiakan temuannya tersebut, selanjutnya Saksi-2  sebagai sogokan kedua, Saksi-2 memasukkan nama Terdakwa sebagai penerima Dana Tunjangan Cacat, seiring berjalannya waktu, Terdakwa Kembali menemukan adanya dana kejanggalan Dana Satsik sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) yang direalisaikan di setiap Kodim Jajaran Korem 041/Gamas, sedangkan pagu sebenarnya hanya sebesar Rp. 19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah) yang peruntukannya hanya untuk Satuan Korsik Korem 041/Gamas sebagai penerima Honor Satsik.

 

n.         Bahwa selanjutnya Terdakwa, Saksi-2 dan Saksi-3 bersefakat untuk melakukan manipulasi data dengan merubah nominal indeks Tunkin penerima untuk Anomali Tunkin, dana Anomali Tunjangan Cacat, Tunjangan Satsik dan Rapel Fiktip dari SPAN (Sistem Pembedaharaan dan Anggaran Negara), menggunakan personil yang sudah digalang oleh Terdakwa, Saksi-2 dan Saksi-3, yaitu rekening a.n. Terdakwa sendiri, Saksi-3, Saksi-4,  Koptu Aidil Fitri Juliansyah (Kodim 0423/BU), Sertu Ardi Juni Kusumo (Kodim 0428/Mukomuko), Serka Arbi Herfanda (kodim 0425/MM), Serda Zulfikar (Kodim 0409/RL) dan Serda Evo Prengki (Korem 041/Gamas), namun khusus untuk rekening milik Saksi-2 tidak digunakan, karena Saksi-2 hanya mau menerima uang dari perorangan saja dan tidak mau melalui SPAN.

 

o.         Bahwa uang hasil dari perbuatan Terdakwa yang bersekongkol dengan Saksi-2 dan Saksi-3 mengambil uang milik Negara untuk memperkaya diri sendiri atau untuk tujuan menguntungkan diri pribadi dengan cara bersefakat untuk melakukan manipulasi data dengan merubah nominal indeks Tunkin penerima untuk Anomali Tunkin, dana Anomali Tunjangan Cacat, Tunjangan Satsik dan Rapel Fiktip dari SPAN sebesar Rp. 8.016.492.095,- (delapan milyar enam belas juta empat ratus Sembilan puluh dua ribu sembilan puluh lima rupiah), Terdakwa dan isterinya Bernama Sdri. Tieya Fitriani. R (Saksi-7) pergunakan untuk kebutuhan pribadi, sebagian Terdakwa belikan asset dan sebagian lagi Terdakwa berikan PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan dan Serda Budi Andriansyah dengan rincian sebagai berikut:

 

1)         Pada sekitar bulan Januari tahun 2022 Terdakwa Membeli Tanah di daerah Bengkulu Tengah tepatnya di jalan Lintas Bengkulu-Kepahyang, Desa Kembang Seri, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu dengan 2 (dua) buah Sertipikat Hak Milik tanah, yang pertama sertipikat nomor 01548 atas nama Ardiyan Hutomo Putra dengan luas kurang lebih 438 M2 dan yang kedua sertipikat nomor 01544 atas nama Tieya Fitriani R dengan luas kurang lebih 961 M2 dengan total pembelian 2 (dua) bidang tanah sebesar Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) dan di atas tanah tersebut Terdakwa membangun rumah, timbangan, pagar panel beton keliling, cor jalan masuk dan halaman rumah, sumur bor, gudang dll dengan total pengeluaran kurang lebih sebesar Rp. 500.000.000,- (enam ratus juta rupiah).

 

2)         Terdakwa membeli 1 (satu) unit Rumah di Perumahan Puri Lestari Alamat  Jln. Puri Lestari 6 Ujung, Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu sesuai dengan nomor Sertipikat 05289 dengan luas ukuran 224 M2 a.n. Fadliansyah seharga Rp. 180.000.000,- (Seratus delapan puluh juta rupiah) di tambah rehap total rumah sebesar Rp. 240.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta rupiah) dan 1 (satu) buah Watter Heater, Kitchen Set dan Tandon Air dengan total pembelian sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah) sehingga total keseluruhan yaitu sebesar Rp. 455.000.000,- (empat ratus lima puluh lima juta rupiah).

 

3)         Selanjutnya Terdakwa ada memberikan kepada Saksi-2 dengan cara transfer ke rekening BNI (381881878 a.n. Bpk R Muhammad Ali K) sebanyak 6 (enam) kali transfer, Bank BNI (1322477946 a.n. Bpk R Muhammad Ali K) sebanyak 2 (dua) kali transfer dan Bank MUAMALAT (43100031602 a.n. Elvina Mayasari (mantan Istri dari PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan) sebanyak 1 (satu) kali transfer, dengan total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp. 228.589.750,- (dua ratus dua puluh delapan lima ratus delapan puluh Sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

 

4)         Selanjutnya setelah ada dana Anomali Tunkin yang masuk kerekening BRI Terdakwa setiap bulannya, Terdakwa langsung memberikan uang tersebut kepada Saksi-2 secara tunai yang disaksikan oleh Saksi-3 sebanyak 14 (empat belas) kali dengan total keseluruhan yaitu sebesar Rp. 1.920.000.000,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh juta rupiah) tempat Terdakwa menyerahkan uang kepada PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan yaitu di Bank BRI dan di depan kantor Pekas Korem 041/Gamas.

 

5)         Kemudian dana Anomali Tunkin yang masuk kerekening BRI Saksi-4   sebanyak   4   (empat)   kali   dari   bulan   Oktober 2022, November 2022 dan Desember 2022 sebanyak 2 (dua) kali yaitu sebesar Rp. 1.593.000.000,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) yang Terdakwa serahkan langsung secara tunai kepada Saksi-2 di kantor Kurem 041/Gamas sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan tas ransel warna coklat, namun tidak ada saksi yang melihat Terdakwa menyerahkan uang tersebut.

 

6)         Selanjutnya dana Anomali Tunjangan Cacat yang masuk kerekening BRI Saksi-4 sebanyak 5 (lima) kali dari bulan April 2020, Februari 2021, September 2021, Januari 2022 dan September 2022 yaitu sebesar Rp. 240.100.000,- (dua ratus empat puluh juta seratus ribu rupiah), lalu Terdakwa serahkan langsung secara tunai kepada Saksi-2 di kantor Kurem 041/Gamas sebanyak 5 (lima) kali dan saksi yang melihat Terdakwa menyerahkan uang tersebut yaitu Saksi-3 dengan total pembagian yaitu dana tersebut Terdakwa bagi tiga sesuai kesepakatan sebelumnya yaitu Saksi-2 menerima uang sebesar Rp. 78.000.000,- (tujuh puluh delapan juta rupiah), Saksi-3 sebesar Rp. 78.000.000,- (tujuh puluh delapan juta rupiah) dan yang Terdakwa terima sebesar Rp. 84.100.000,- (delapan puluh empat juta seratus ribu rupiah).

 

7)         Selanjutnya ada dana yang masuk baik secara transfer dan cash dari pihak lain yang Terdakwa terima dengan total keseluruhan yaitu sebesar Rp. 688.772.695,- (enam ratus delapan puluh delapam juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah), kemudian dana tersebut Terdakwa bagi tiga sesuai kesepakatan sebelumnya yaitu Saksi-2 menerima uang sebesar Rp. 229.000.000,- (dua ratus dua puluh Sembilan juta rupiah), Saksi-3 sebesar Rp. 229.000.000,- (dua ratus dua puluh Sembilan juta rupiah) dan yang Terdakwa terima sebesar Rp. 230.722.695,- (dua ratus tiga puluh juta tujuh ratus dua puluh dua ribu enam ratus Sembilan puluh lima rupiah).

 

8)         Dan secara transfer dari rekening Terdakwa ke rekening Saksi-3 yaitu Rekening Bank BRI (011501000771569 a.n. Budi Andriansyah), kerekening Bank Mandiri (1790002251465 a.n. Budi Andriansyah) dengan jumlah keseluruhan yaitu sebesar Rp. 95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah) dan secara tunai yang Terdakwa serahkan kepada Saksi-3 melalui Saksi-2 yaitu sebesar Rp. 1.320.000.000,- (satu milyar tiga ratus dua puluh juta rupiah).

 

p.         Bahwa total yang diterima oleh Saksi-2 dari pemberian Terdakwa baik secara transfer maupun tunai yaitu sebesar Rp. 4.048.589.750,- (empat milyar empuluh delapan juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan yang diterima oleh Saksi-3  baik  secara  transfer  maupun  tunai  yaitu sebesar Rp. 1.722.000.000,- (satu milyar tujuh ratus dua puluh dua juta rupiah);

 

q.         Bahwa cara Terdakwa membagi tiga dana Anomali Tunkin dan dana Anomali Tunjangan Cacat yaitu sebagai berikut:

 

1)         Setiap ada dana Anomali Tunkin yang masuk kerekening BRI Terdakwa setiap bulannya, Terdakwa langsung melakukan tarik tunai di Bank BRI melalui Teller Bank, kemudian setelah dana tersebut Terdakwa terima dari Teller Bank BRI, Terdakwa langsung mengantarkan dana tersebut kedepan Kantor Pekas Korem 041/Gamas untuk menyerahkan kepada Saksi-2 yang di saksikan oleh Saksi-3, selanjutnya jatah uang untuk Saksi-2 dan Saksi-3 Terdakwa serahkan semuanya kepada Saksi-2 yang jumlahnya setiap bulannya berbeda-beda, terkadang Terdakwa memberikan uang tersebut menggunakan Amplop Coklat Besar dari Bank BRI langsung, terkadang menggunakan Kantong Plastik Hitam dan pernah juga Terdakwa memberikan tunai secara langsung tanpa menggunakan Amplop dan Kantong Plastik, sedangkan bagian Terdakwa yang setiap bulannya sudah Terdakwa pisahkan tersendiri.

 

2)         Kemudian pada tanggal 02 Desember 2021 sekira pukul 11.17 WIB, Terdakwa menerima transferan dari SPAN (Sistem Pembendaharaan dan Anggaran Negara) yang masuk ke rekening BRI Gaji (561701005972537 a.n. Fadliansyah) sebesar Rp. 1.540.350.000,- (satu milyar lima ratus empat puluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), yang sebelumnya Terdakwa, Saksi-2 dan Saksi-3 sudah membuat perjanjian akan menarik tunai secara bersama-sama antara Terdakwa, Saksi-2 dan Saksi-3  di Bank BRI Padang Jati Kota Bengkulu, setibanya kami bertiga di Bank BRI Padang Jati Kota Bengkulu, Terdakwa langsung menuju Teller Bank BRI dan melakukan pencairan secara yaitu yang pertama pada tanggal 02 Desember 2021 sekira pukul 14.12 WIB, dengan bukti nomor penarikan dari Teller yang tertera didalam Bukti Prin Out Rekening Koran milik Terdakwa yaitu (User ID 0115167) dengan jumlah penarikan sebesar Rp. 340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta rupiah) dan penarikan kedua pada tanggal 06 Desember 2021 sekira pukul 14.12 WIB dengan bukti nomor penarikan dari Teller yang tertera didalam Bukti Prin Out Rekening Koran Bank BNI TAPLUS milik Saksi-7 dengan jumlah penarikan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

 

3)         Selanjutnya setelah dana sebesar Rp. 1.340.030.000,- (satu milyar tiga ratus empat puluh juta tiga puluh ribu rupiah) berhasil Terdakwa Tarik Tunai dari Teller Bank BRI, kemudian uang tersebut diserahkan oleh Teller kepada Terdakwa dengan menggunakan plastic warna hitam, selanjutnya Terdakwa mengambil bagian Terdakwa sebesar Rp. 540.030.000,- (lima ratus empat puluh juta tiga puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa memberikan uang tunai kepada Saksi-2 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama di Bank BRI dan yang kedua di kantor Pekas Korem 041/Gamas yang berada di dalam kantong plastic warna hitam, kemudian Terdakwa melihat Saksi-2 langsung memberikan jatah atau bagian Saksi-3 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan menggunakan plastic warna hitam dan setelah itu Terdakwa Kembali kerumah di jl. Puri Lestari Kota Bengkulu.

 

4)           Selanjutnya dana Anomali Tunjangan Cacat sebagaian Terdakwa tarik tunai dan langsung Terdakwa serahkan kepada Saksi-2 yang di saksikan oleh Saksi-3 di ruangan Kurem 041/Gamas sedangkan bagian Terdakwa sudah Terdakwa pisahkan sesuai kesepakatan sebelumnya yang di bagi tiga setiap ada dana Anomali Tunjangan Cacat yang masuk kerekening Terdakwa maupun kerekening personel lain yang sebelumnya Terdakwa cari serta ada juga yang Terdakwa transfer kepada Saksi-2.

 

r.          Bahwa dana Anomali Tunkin, dana Anomali Tunjangan Cacat dan dana-dana dari pihak lain yang Terdakwa terima baik secara transfer maupun secara tunai dari tahun 2020 s.d. Desember 2022 yaitu sebesar Rp. 8.016.492.095,- (delapan milyar enam belas juta empat ratus Sembilan puluh dua ribu sembilan puluh lima rupiah) tersebut, belum ada dikembalikan oleh Terdakwa ke Kas Negara.

 

s.         Bahwa nominal sebenarnya yang harus dibayarkan untuk Tunjangan Kinerja Bagi Prajurit Dan PNS Di Lingkungan TNI Angkatan Darat Tunjangan Kinerja Per Kelas Jabatan Di Dalam TOP/DSPP Lingkungan TNI Angkatan Darat, Pendidikan, Penugasan Dalam Operasi Pengamanan Pulau-Pulau Kecil, Terluar, Wilayah Perbatasan Atau Penugasan Di Wilayah Operasi Lainnya Serta Penugasan Di Lingkungan TWP AD sebagaimana ditentukan Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor 20 Tahun 2019 tanggal 07 September 2019 tentang pemberian Tunjangan Kinerja bagi Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan TNI AD, yaitu:

 

1)               Prajurit di lingkungan TNI Angkatan Darat:

 

NO.

 

KELAS JABATAN

 

PANGKAT/JAB PRAJURIT

 

INDEKS

(Rp.)

 

KET

1

2

3

4

5

1

19

Pati Bintang 4

37.810.500,-

 

2

18

Pati Bintang 3

34.902.000,-

 

3

17

Pati Bintang 2 Mantap

29.085.000,-

 

4

16

Pati Bintang 2 Promosi

20.695.000,-

 

5

15

Pati Bintang 1 Mantap

14.721.000,-

 

6

14

Pati Bintang 1 Promosi

11.670.000,-

 

7

13

Kolonel Mantap

8.562.000,-

 

8

12

Kolonel Promosi

7.271.000,-

 

9

11

Letnan Kolonel Mantap

5.183.000,-

 

10

10

Letnan Kolonel Promosi

4.551.000,-

 

11

9

Mayor

3.781.000,-

 

12

8

Kapten

3.319.000,-

 

13

7

Letnan Satu

2.928.O00,-

 

14

6

Letnan Dua

2.702.000,-

 

15

5

Serma-Peltu

2.493.000,-

 

16

4

Serda-Serka

2.350.000,-

 

17

3

Kopda-Kopka

2.216.000,-

 

18

2

Prada-Praka

2.089.000,-

 

19

1

-

1.968.000,-

 

 

2)       PNS di lingkungan TNI Angkatan Darat:

 

NO.

 

KELAS JABATAN

PANGKAT/ GOL. PNS

INDEKS (Rp.)

 

KET

1

2

3

4

5

1

19

-

-

 

2

18

-

-

 

3

17

-

-

 

4

16

-

-

 

5

15

-

-

 

6

14

-

-

 

7

13

-

-

 

8

12

Gol. IV/e

7.271.000,-

 

9

11

Gol. IV/d

5.183.000,-

 

10

10

Gol. IV/c

4.551.000,-

 

11

9

Gol. IV/a - IV/b

3.781.000,-

 

12

8

Gol. III/c - III/d

3.319.000,-

 

13

7

Gol. III/b

2.928.O00,-

 

14

6

Gol. III/a

2.702.000,-

 

15

5

Gol. II/c - II/d

2.493.000,-

 

16

4

Gol. II/a - II/b

2.350.000,-

 

17

3

Gol. I/c - I/d

2.216.000,-

 

18

2

Gol. I/a - I/b

2.089.000,-

 

19

1

-

1.968.000,-

 

 

t.          Bahwa nominal sebenarnya yang harus dibayar untuk Tunjangan Kinerja Per Kelas Jabatan Di Dalam TOP/DSPP, Organisasi Ekstra Struktural dan Pendidikan Serta Penugasan Dengan Tidak Melepas Jabatan di Lingkungan TNI Angkatan Darat sebagaimana ditentukan Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor 58 Tahun 2022 tanggal 05 Desember 2022 tentang pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan TNI AD, yaitu :

 

1)         Prajurit di lingkungan TNI AD.

 

NO.

KELAS JABATAN

 

PANGKAT TNI

INDEKS (Rp.)

KET

1

2

3

4

5

1

19

Pati Bintang 4

37.810.500,-

 

2

18

Pati Bintang 3

34.902.000,-

 

3

17

Pati Bintang 2 Mantap

29.085.000,-

 

4

16

Pati Bintang 2 Promosi

20.695.000,-

 

5

15

Pati Bintang 1 Mantap

14.721.000,-

 

6

14

Pati Bintang 1 Promosi

11.670.000,-

 

7

13

Kolonel Mantap

8.562.000,-

 

8

12

Kolonel Promosi

7.271.000,-

 

9

11

Letnan Kolonel Mantap

5.183.000,-

 

10

10

Letnan Kolonel Promosi

4.551.000,-

 

11

9

Mayor

3.781.000,-

 

12

8

Kapten

3.319.000,-

 

13

7

Letnan Satu

2.928.O00,-

 

14

6

Letnan Dua

2.702.000,-

 

15

5

Serma-Peltu

2.493.000,-

 

16

4

Serda-Serka

2.350.000,-

 

17

3

Kopda-Kopka

2.216.000,-

 

18

2

Prada-Praka

2.089.000,-

 

19

1

-

1.968.000,-

 

 

2)       PNS di lingkungan TNI AD.

 

NO.

 

KELAS JABATAN

 

 

PANGKAT/GOL. PNS

INDEKS (Rp.)

KET

1

2

3

4

5

1

-

Gol. IV/e

-

 

2

-

Gol. IV/d

-

 

3

-

Gol. IV/c

-

 

4

10

Gol. IV/b

4.551.000,-

 

5

9

Gol. IV/a

3.781.000,-

 

6

8

Gol. III c – III/d

3.319.000,-

 

 

                       

3)         PNS di lingkungan TNI AD.

 

NO.

 

KELAS JABATAN

 

 

PANGKAT/GOL. PNS

INDEKS (Rp.)

KET

1

2

3

4

5

1

-

Gol. IV/e

-

 

2

-

Gol. IV/d

-

 

3

-

Gol. IV/c

-

 

4

10

Gol. IV/b

4.551.000,-

 

5

9

Gol. IV/a

3.781.000,-

 

6

8

Gol. III c – III/d

3.319.000,-

 

7

7

Gol. III/b

2.928.O00,-

 

8

6

Gol. III/a

2.702.000,-

 

9

5

Gol. II/c – II/d

2.493.000,-

 

10

4

Gol. II/a – II/b

2.350.000,-

 

11

3

Gol. I/c – I/d

2.216.000,-

 

12

2

Gol. I/a – I/b

2.089.000,-

 

13

1

-

1.968.000,-

 

 

u.            Bahwa selanjutnya Terdakwa, Saksi-2 dan Saksi-3 melakukan perbuatan menambahkan ataupun merubah nominal angka pada indeks pada Tunjangan Kinerja Terdakwa pada kolom nilai per penerima, diantaranya sebagaima tersebut dibawah ini.

 

 

TAHUN 2020

No.

Nilai Per Penerima / Rp

Bulan

Penerima

No. Rek Bank BRI

Keterangan

1.

51.081.400

April

PADLIANSYAH

561701005972537

Tunjangan Cacat

2.

56.488.000

Oktober

PADLIANSYAH

561701005972537

Tunjangan Kinerja

 

 

 

 

 

 

TAHUN 2021

No.

Nilai Per Penerima / Rp

Bulan

Penerima

No. Rek Bank BRI

Keterangan

1.

29.350.000

Juli

PADLIANSYAH

561701005972537

Tunjangan Kinerja

2.

22.350.000

September

PADLIANSYAH

561701005972537

Tunjangan Kinerja

3.

1.540.350.000

Desember

PADLIANSYAH

561701005972537

Tunjangan Kinerja

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

TAHUN 2022

 

No.

Nilai Per Penerima / Rp

Bulan

Penerima

No. Rek Bank BRI

Keterangan

1.

235.000.000

Maret

PADLIANSYAH

561701005972537

Tunjangan Kinerja

2.

235.000.000

April

PADLIANSYAH

561701005972537

Tunjangan Kinerja

3.

117.500.000

April

PADLIANSYAH

561701005972537

Tunjangan Kinerja

4.

235.000.000

Juli

PADLIANSYAH

561701005972537

Tunjangan Kinerja

5.

235.000.000

Agustus

PADLIANSYAH

561701005972537

Tunjangan Kinerja

6.

423.500.000

September

PADLIANSYAH

561701005972537

Tunjangan Kinerja

7.

623.500.000

Oktober

PADLIANSYAH

561701005972537

Tunjangan Kinerja

8.

623.500.000

Nopember

PADLIANSYAH

561701005972537

Tunjangan Kinerja

9.

523.500.000

Desember

PADLIANSYAH

561701005972537

Tunjangan Kinerja

10.

523.500.000

Desember

PADLIANSYAH

561701005972537

Tunjangan Kinerja

 

 

t.          Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi-2 dan Saksi-3 secara bersekongkol mengambil uang milik Negara untuk memperkaya diri sendiri atau untuk tujuan menguntungkan diri pribadi dengan cara bersefakat untuk melakukan manipulasi data dengan merubah nominal indeks Tunkin penerima untuk Anomali Tunkin, dana Anomali Tunjangan Cacat, Tunjangan Satsik dan Rapel Fiktip dari SPAN menyebabkan timbulnya kerugian keuangan Negara sebesar sebesar Rp. 19.043.839.036,- (sembilan belas milyar empat puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu tiga puluh enam rupiah) dan hal demikian menurut pendapat Ahli an. Profesor DR. Hamzah Hatrick, S.H., M.H., Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Profesor DR. Hazairin Bengkulu merupakan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara Bersama-sama sebagaimana yang dimaksud dalam unsur Pasal 2 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Atau

 

Kedua : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu sejak bulan April  tahun dua ribu dua puluh sampai dengan bulan Desember tahun dua ribu dua puluh dua, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun dua ribu dua puluh sampai dengan tahun dua ribu dua puluh dua, setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh sampai dengan tahun dua ribu dua puluh dua, bertempat di Kota Bengkulu dan di Makorem 041/Gamas, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: :“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan, beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain ata

Pihak Dipublikasikan Ya