Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
43-K/PM.I-04/AD/IV/2025 1.Zarkasi, SH
2.Ferry Irawan, SH
Mastico Bayu Anugra Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 43-K/PM.I-04/AD/IV/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/40/IV/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Zarkasi, SH
2Ferry Irawan, SH
Terdakwa
NoNama
1Mastico Bayu Anugra
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Muhammad HarenggiMastico Bayu Anugra
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Senin tanggal dua bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidak masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di lokasi Pool Crane alat berat di Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,

 

 

2

 

telah melakukan tindak pidana “Setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, dengan cara sebagai berikut :

 

1.         Bahwa Terdakwa Kopda Mastico Bayu Anugra masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui Pendidikan Secata PK tahun 2011 di Dodik Secata Rindam II/Swj Puntang Lahat, selesai pada pada bulan Februari 2012 dan dilantik dengan pangkat Prajurit Dua, lalu melanjutkan Pendidikan kejuruan di Pusdikzi Kodilatad Bogor dan selesai pada bulan Mei 2012, selanjutnya bertugas di Yonzipur 2/SG sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan jabatan Tamudi Pool-14 Tonang Kima, Kesatuan Yonzipur 2/SG, pangkat Kopda NRP 31120069070793;

 

2.         Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Desember 2024 sekira pukul 21.00 Wib, Terdakwa datang bermain ke Pool Crane alat berat menemui teman Terdakwa bernama Sdr. Acong yang beralamat di Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, setibanya Terdakwa dan bertemu di ruang jaga/istirahat Pool Crane, selanjutnya karena antara Terdakwa dengan Sdr. Acong sudah terdapat saling pengertian, maka saat bertemu Sdr. Acong langsung berkata kepada Terdakwa “mau ngikut nyabu apa tidak?”, dijawab Terdakwa dengan pertanyaan kepada Sdr. Acong “berapa uangnya” dijawab oleh Sdr. Acong “terserah, dua ratus atau seratus ribu rupiah)” lalu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. Acong untuk membeli Narkotika jenis sabu, setelah itu Sdr. Acong pergi meninggalkan Terdakwa ditempat tersebut;

 

3.         Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.30 Wib, Sdr. Acong kembali dan bertemu Terdakwa yang masih menunggu di ruang jaga/istirahat Pool Crane tersebut, saat itu Sdr. Acong datang membawa satu paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening ukuran kecil, lalu Sdr. Acong mengeluarkan perangkat alat hisap Sabu atau bong yang sudah dipersiapkan, terbuat dari botol air mineral ukuran sedang yang tutup botolnya dilubangi sebanyak 2 (dua) lubang, lalu masing-masing lubang dimasukkan pipet dengan cara dibakar, yang mana 1 (satu) pipet dibengkokan untuk digunakan menghisap dan pipet yang lainnya dihubungkan dengan kaca pirek tempat meletakkan Sabu, setelah alat peralatan menggunakan sabu siap digunakan, lalu Sdr. Acong memasukkan butiran Kristal Narkotika jenis Sabu ke dalam pirek kaca, setelah itu tangan kiri Sdr. Acong memegang botol (Bong) dan tangan kanannya memegang korek api gas, lalu Sdr. Acong membakar pada bagian bawah pirek kaca tersebut yang sudah di isi serbuk butiran Narkotika jenis Sabu menggunakan korek api gas dengan api kecil dan setelah terbakar serta mengeluarkan asap lalu Sdr. Acong menghisap asap dari pembakaran Narkotika jenis Sabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali hisapan dan selanjutnya Sdr. Acong menyerahkan perangkat alat hisap Sabu tersebut kepada Terdakwa;

 

4.         Bahwa setelah Terdakwa menerima perangkat alat hisap Narkotika tersebut, yang di dalamnya masih ada serbuk Kristal Narkotika jenis Sabu, lalu Terdakwa dengan menggunakan tangan kiri memegang botol (Bong) sedangkan tangan kanan Terdakwa memegang korek api gas, setelah itu Terdakwa membakar bagian bawah pirek kaca yang berisi butiran serbuk Narkotika jenis Sabu tersebut menggunakan korek api gas tersebut dengan api yang kecil, setelah butiran serbuk Narkotika jenis Sabu tersebut terbakar lalu mengeluarkan asap dan asap dari pembakaran Narkotika jenis Sabu tersebut mengisi ruang botol (Bong) kemudian Terdakwa menghisap asap dari pembakaran Narkotika jenis Sabu tersebut melalui ujung pipet, lalu Terdakwa menghembuskan/mengeluarkannya kembali asap tersebut melalui mulut seperti orang menghisap rokok dan hal tersebut Terdakwa lakukan sebanyak 8 (delapan) kali hisapan yang Terdakwa lakukan bersama Sdr. Acong dengan cara bergantian hingga butiran/serbuk sebanyak satu paket Narkotika jenis Sabu yang dibeli Sdr. Acong seharga Rp 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah)  tersebut habis terbakar;

 

5.         Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib, selepas Terdakwa selesai menggunakan Narkotika jenis sabu, lalu ditempat tersebut juga Terdakwa diberi oleh Sdr. Acong berupa Narkotika jenis Pil Extacy (Inex) warna kuning sebanyak ¼ (seperempat) butir, dan saat itu juga  Terdakwa  langsung  memasukkan  Narkotika  jenis  Pil  Extacy (Inex) tersebut kemulut

Terdakwa, lalu meminum air putih untuk mendorongnya masuk kedalam lambung, setelah itu Terdakwa meminum minuman anggur merah yang sudah siapkan oleh Sdr. Acong sambil merokok dan mendengar  lagu Remix dari Handphone  milik Sdr. Acong  yang disambungkan

 

3

 

ke Salon/Speaker aktif ukuran kecil melalui Bluetooth hingga sampai pukul 02.00 Wib (hari Selasa tanggal 3 Desember 2024) setelah itu Terdakwa dan Sdr. Acong mengobrol kemudian pada sekira pukul 04.00 Wib, Terdakwa pulang kerumahnya beralamat di Jalan Tower Nias Perumahan Gumay Sejahtera Baru Blok A No. 1 Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih (Sumsel).

 

6.         Bahwa Terdakwa menerangkan bentuk Narkotika jenis Sabu yang telah Terdakwa konsumsi bersama Sdr. Acong tersebut berbentuk serbuk/Kristal seperti garam dan warnanya bbening atau putih seperti garam dan rasa asap dari pembakaran Narkotika jenis Sabu tersebut pahit/sepet, lalu setelah menghisap asap dari pembakaran tersebut, Terdakwa merasa badan terasa segar, pikiran menjadi tenang, penglihatan terang, sedangkan Narkotika jenis Pil Extacy (Inex) hanya terasa pahit dan badan terasa dingin serta badan terasa ingin bergerak terus, terlebih sambil menikmati alunan music remix sambil  menghisap rokok dan minum anggur merah, semakin membuat Terdakwa menjadi riang gembira;

 

7.         Bahwa pada hari Senin tanggal 9 Desember 2024 sekira pukul 07.00 Wib, saat pelaksanaan Upacara Bendera Mingguan di lapangan Upacara Balakarta Yonzipur 2/SG Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK) sehingga Saksi-3 (Serda Eko Prasetio) selaku petugas Piket Kima Yonzipur 2/SG melaporkan ketidakhadiran Terdakwa kepada Dankima Yonzipur 2/SG a.n. Kapten  Czi Bayu Satrio Kurniawan, lalu Kapten Czi Bayu Satrio Kurniawan memerintahkan Saksi-1 (Serda Akbar Wigo Prayugo) selaku Basi Intel Kima Yonzipur 2/SG, Saksi-2 (Koptu Doni Setiajaya selaku anggota Provoost Kima Yonzipur 2/SG dan Saksi-3 untuk melakukan pencarian terhadap Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Jalan Tower Nias Perumahan Gumay Sejahtera Baru Blok A No. 1 Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih (Sumsel), namun tidak diketemukan;

 

8.         Bahwa pada sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa mengetahui dirinya sedang dicari, lalu Terdakwa menghubungi Saksi-3 melalui Handphone dan memberitahukan bahwa Terdakwa dalam perjalanan menuju Markas Yonzipur 2/SG, saat itu Saksi-3 mengarahkan Terdakwa untuk menghadap ke Staf-1/Intel Yonzipur 2/SG, sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa datang dan menghadap Saksi-1 di ruang Staf-1/Intel Yonzipur 2/SG, lalu dilakukan pemeriksaan/interogasi oleh Saksi-2 karena Terdakwa tidak hadir di kesatuan tanpa keterangan (TK), setelah itu Saksi-2 menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa telah mengkonsumsi Narkotika sehingga tidak masuk dinas tanpa keterangan (TK) dan Terdakwa mengakui telah mengkonsumsi Narkotika jenis Extacy pada beberapa hari sebelumnya, dengan adanya pengakuan Terdakwa tersebut Saksi-2 melaporkan pengakuan Terdakwa kepada Kapten Czi Bayu Satrio Kurniawan;

 

9.         Bahwa sekira pukul 21.30 Wib Kapten Czi Bayu Satrio Kurniawan memerintahkan Saksi-1 untuk memeriksa/menguji sample urine Terdakwa menggunakan alat test/uji Narkotika merk DOA TEST dengan 6 (enam) Parameter, pada saat Saksi-1 memeriksa/menguji sample urine Terdakwa dengan menggunakan  alat test/uji Narkotika pada kolom MET dan kolom AMP menunjukkan 1 (satu) garis strip warna coklat di bagian atas dan sesuai petunjuk pada alat tersebut yaitu Positif MET dan AMP, selanjutnya Terdakwa kembali diperiksa/interogasi oleh Saksi-2 dan pada saat itu Terdakwa mengaku pertama kali mengkonsumsi Narkotika jenis Pil Extacy (Inex) pada tahun 2014 di dalam Diskotik Dharma Agung Palembang sewaktu Terdakwa masih berpangkat Prada, kemudian pada tahun 2016 Terdakwa juga pernah mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu dan mendapatkan Sanksi Admistrasi berupa penundaan kenaikan pangkat selama 2 (dua) periode, selanjutnya pada tanggal 2 Desember 2024 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di Pool Crane milik Sdr. Alam yang beralamat di Desa Tebat Agung Kecamatan Rambang Niru,

Kabupaten Muara Enim (Sumsel) Terdakwa telah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu dan Pil Extacy (Inex) yang diperolehnya dari Sdr. Acong warga Niru Kabupaten Muara Enim Sumsel, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan untuk menghilangkan rasa Stress;

 

10.       Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 19.00 Wib, bertempat di ruangan Staf-1/Intel Kima Yonzipur 2/SG sample urine Terdakwa kembali diperiksa/diuji  oleh Saksi-1 menggunakan  alat uji/test  Narkotika yang sama yaitu merk DOA

 

 

4

 

TEST dengan 6 (enam) Parameter kode AMP, MET, THC, MOP, BZO dan COC untuk memeriksa sample urine Terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap sample urine Terdakwa ternyata sample urine Terdakwa masih reaktif MET dan AMP sehingga perkara Terdakwa dilimpahkan ke Denpom II/4 Palembang;

 

11.       Bahwa setelah Terdakwa di serahkan ke Denpom II/4 Palembang selanjutnya dilaksanakan pengambilan, penyegelan dan pemeriksaan sample urine dan darah Terdakwa oleh Penyidik Denpom II/4 Palembang untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium dan berdasarkan berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumsel No.LAB 3618/NFF/2024 tanggal 13 Desember 2024 menyimpulkan : BB 5742/2024/NFF dan BB 5743/2024/NNF milik atas nama Kopda Mastico Bayu Anugra tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut  61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika; dan

 

12.       Bahwa Terdakwa, selain menggunakan Narkotika jenis Sabu pada tanggal 2 Desember 2024 sebagaimana tersebut diatas, sebelumnya sudah sangat sering Terdakwa menggunakan narkotika jenis Sabu maupun pil Extacy, namun yang Terdakwa ingat adalah saat Terdakwa pertama kali mengkonsumsi Narkotika jenis Pil Extacy (Inex) pada tahun 2014 di dalam Diskotik Dharma Agung Palembang sewaktu Terdakwa masih berpangkat Prada, lalu pada tahun 2016 Terdakwa diketahui mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu oleh Kesatuan, namun saat itu Terdakwa tidak dilaporkan sehingga tidak di proses hukum dan alasan Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu dan pil Extacy hanya untuk bersenang-senang dan pergaulan semata.

 

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yang tercantum dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya