Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
113-K/PM.I-04/AD/XI/2024 | Zarkasi, SH | Arizon Ramadhan | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 113-K/PM.I-04/AD/XI/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/113/X/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi TNI-AD tahun 2019 melalui Dikmata PK Gel II di Secata Rindam II/Swj Puntang Lahat, lulus tahun 2020 dilantik dengan pangkat Prajurit Dua, selanjutnya mengikuti kejuruan Corp Polisi Militer di Pusdikpom Cimahi Jawa Barat, setelah selesai kejuruan di tempatkan sementara di satuan Koter Kodim 0423/BU selama kurang lebih 9 (sembilan) bulan dengan Jabatan Pra Binsa Kodim 0423/BU, selanjutnya pada bulan Oktober tahun 2021 ditugaskan ke Pomdam II/Swj lalu ditugaskan ke Denpom II/1 Bengkulu sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan Pangkat Pratu, NRP 31200156761200, jabatan Ta Denpom II/1 Bengkulu; b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Cik Udah alias Imelda (Saksi-1/korban) pada tanggal 5 April 2024, dikenalkan oleh teman satu angkatan Terdakwa yang bernama Pratu Andre Alfareji (Saksi-2) yang berdinas di Kodim 0428/Mukomuko dan hubungan antara Terdakwa dengan Saksi-1 tidak ada hubungan sedarah atau keluarga; c. Bahwa berawal pada tanggal 22 Maret 2024, Terdakwa menelpon Saksi-2 menggunakan Handphone (HP), saat itu Terdakwa mengatakan “Wak, ada modal Rp.17.000.000 (tujuh belas juta rupiah)”, dijawab Saksi-2 “Untuk apa”, lalu Terdakwa mengatakan “ini ada dua usaha kalau mau ikut, usaha BBM solar Subsidi dan beras”, selanjutnya Saksi-2 jawab “Kalau solar saya tidak berani tapi kalau beras bos saya mau” kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-2, “Cobalah hubungi bos kamu dulu, nanti proyek nya di tanggal 24 Maret 2024” dan Saksi-2 jawab “Oke saya hubungi dulu”, selanjutnya Saksi-2 menelpon Saksi-1, “Yuk ini ada leting saya mau mengajak kerja sama usaha minyak solar subsidi dan beras”, lalu dijawab oleh Saksi-1 “Om kalau minyak ayuk idak mau, karena itu sifatnya bahaya meskipun resmi, tetapi kalau beras silahkan om jalankan uangnya” dan Saksi-2 jawab “Okey yuk nanti saya kasih tau Pratu Arizon”. Setelah itu Saksi-2 menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “Kalau beras ayuk mau ikut di tanggal 24 Maret 2024 Ayuk akan kirim uangnya ke saya sebesar Rp. 17.000.000.- (tujuh belas juta rupiah) dan di jawab oleh Terdakwa “Okey wak, aku cuma bisa membantu dengan usaha inilah”; d. Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 Maret 2024 pukul 20:45 WIB, Saksi-2 atas persetujuan dari Saksi-1 mentransfer uang ke rekening Terdakwa sebesar Rp. 15.750.000,- (lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan pada tanggal 28 Maret 2024 pukul 13:45 WIB sebesar Rp.13.500.000 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah), sehingga keseluruhannya berjumlah total sebesar Rp.29.250.000 (dua puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sesuai bukti transfer/print out koran rekening Saksi-2 kepada Terdakwa; e. Bahwa selanjutnya pada tanggal 5 April 2024, saat Saksi-1 berada di Dusun Baru V Koto, Kelurahan Dusun Baru V Koto, Kecamatan Air Dikit, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Terdakwa menelpon Saksi-1, lalu melalui pembicaraan telepon tersebut Terdakwa memperkenalkan diri sebagai teman satu Angkatan/Lething Pendidikan Militer dengan Saksi-2, selanjutnya Terdakwa tanpa melalui perantara Saksi-2, Terdakwa menawarkan langsung Saksi-1 kerja sama bisnis beras dengan alasan bisnis tersebut dikelola oleh Kakak kandung Terdakwa, kemudian Terdakwa berkata lagi “kalau ayuk mau ikut bisnis beras, ayuk harus nambah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) lagi, uang ayuk yang berasal dari Alfareji (Saksi-2) masih ada sama saya sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sehingga totalnya menjadi Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), selanjutnya Saksi-1 mentransfer uang modal tersebut melalui rekening anak Saksi-1 yang bernama Nayla Az Zahra (Saksi-3) ke rekening milik Terdakwa, tepatnya pada tanggal 5 April 2024 pukul 17:08 WIB Saksi-3 mentrasfer uang ke nomor rekening Bank BRI 175201012866509 milik Terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); f. Bahwa kemudian pada tanggal 8 April 2024 Terdakwa menghubungi Saksi-1 dengan mengatakan “yuk ini ada dapat rezeki untuk memasukan minyak ke PT Batu Bara Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu yang di kelolah oleh Pak Zulman” kemudian Saksi-1 menjawab “ini minyak Legal atau ilegal” kemudian dijawab oleh Terdakwa “Legal lah yuk yang punya ini Om saya saudara kandung dari istri saya” dikarenakan Saksi-1 kenal dengan Pak Zulman (Paman Terdakwa) sehingga Saksi-1 bersedia untuk berbisnis dengan Terdakwa, setelah itu Terdakwa meminta modal tersebut kepada Saksi-1 sebesar Rp. 41.500.000,- empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan keuntungan per dua minggu sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan dipotong biaya Operasional kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan tawaran tersebut Saksi-1 merasa tergiur kemudian Saksi-1 menyetujui penawaran tersebut, lalu Saksi-1 mentransfer untuk modal tersebut melalui rekening Saksi-3 ke rekening BRI milik Terdakwa sebesar Rp. 41.500.000,- (empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah); g. Bahwa pada tanggal 14 April 2024 Terdakwa kembali menawarkan Saksi-1 untuk menambah modal sebesar Rp. 16.600.000,- (enam belas juta enam ratus ribu rupiah), lalu Saksi-1 mentransfer untuk modal tersebut melalui rekening Saksi-3 ke rekening BRI milik Terdakwa sebesar Rp. 16.600.000,- (enam belas juta enam ratus ribu rupiah), selanjutnya pada tanggal 15 April 2024 Terdakwa kembali menghubungi Saksi-1 dengan mengatakan “Yuk, saya minta minjam uang bentar yuk untuk beli pupuk Mutiara sebesar Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah), lalu pada pukul 12:27 WIB Saksi-1 mentransfer untuk modal tersebut melalui rekening Saksi-3 ke rekening BRI milik Terdakwa Bank BRI 175201012866509 a.n. Terdakwa sebesar Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya pada hari yang sama tanggal 15 April 2024 pukul 16:36 WIB Terdakwa kembali menghubungi Saksi-1 dengan mengatakan “Yuk, saya minta minjam uang bentar yuk untuk beli pupuk mutiara sebesar Rp. 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah), lalu Saksi-1 mentransfer melalui rekening Saksi-3 ke rekening BRI milik Terdakwa sebesar Rp. 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah); h. Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.20 Wib, Saksi-1 menghubungi Terdakwa dan meminta agar Terdakwa mengembalikan uang milik Saksi-1 dengan cara Terdakwa mentransfer ke rekening Universitas Telkom Bandung sebesar Rp.10.00.000 (sepuluh juta rupiah) untuk biaya kuliah anak Saksi-1, namun Terdakwa berkata “Yuk, ATM saya di Blokir” kemudian Saksi-1 menjawab “Pokoknya saya tidak mau tahu malam ini batas jam 12 malam duit sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) harus kamu kirim” Terdakwa jawab “iya yuk”, beberapa saat kemudian Terdakwa dihubungi oleh Saksi-3 “om saya mau bayar uang kuliah di Telkom Bandung batasnya jam 12 malam, uang saya kini tinggal Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) om” Terdakwa jawab “Ya sudah, oom kini ada megang uang Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), kalau memang tidak ada jalannya, adek kirim dulu uang yang Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ke Om tanpa sepengetahuan mama adek, biar nanti oom balikkan ke adek sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setelah selesai buat ATM”, lalu dijawab oleh Saksi-3 “iya, tapi jangan lupa di balikkan nanti adek kena marah sama mama” selanjutnya sekira pukul 22.25 WIBSaksi-3 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah); i. Bahwa dengan demikian uang milik Saksi-1 yang diterima Terdakwa keseluruhannya berjumlah total sebesar Rp. 118.000.000 (seratus delapan belas juta rupiah), yang berasal dari transferan Saksi-3 sebesar Rp. 88.750.000 (delapan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan yang berasal dari transfer Saksi-2 sebesar Rp.29.250.000 (dua puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya uang milik Saksi-1 tersebut Terdakwa gunakan untuk kepentingan dan kebutuhan pribadi Terdakwa; j. Bahwa keuntungan yang Terdakwa janjikan kepada Saksi-1 dalam kerja sama usaha dengan modal yang diberikan oleh Saksi-1 sebagaimana tersebut diatas, yaitu keuntungan Per dua Minggu sebesar Rp.19.750.000 (sembilan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) namun ternyata semua janji yang dikatakan Terdakwa adalah semuanya karangan dan perkataan bohong Terdakwa dengan tujuan agar Saksi-1 tergerak atau mau memberikan Terdakwa sejumlah uang; k. Bahwa kemudian pada tanggal 23 April 2024, Saksi-1 meminta kepada Terdakwa agar Terdakwa mengembalikan seluruh uang milik Saksi-1 beserta keuntungan yang dijanjikan, namun saat itu Terdakwa tidak bisa memenuhi keinginan Saksi-1, karena itu antara Terdakwa dengan Saksi-1 membuat kesepakatan tidak tertulis, yang isinya bahwa Terdakwa bersedia mengembalikan seluruh uang milik Saksi-1 yang telah diterimanya beserta keuntungan Saksi-1 dengan jumlah total sebesar Rp. 123.500.000,- (seratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah); l. Bahwa selanjutnya pada tanggal tanggal 9 Mei 2024, Terdakwa menyuruh Saksi-1 berangkat ke kota Bengkulu untuk menemui Terdakwa dengan alasan untuk melakukan pembayaran keseluruhan uang sebesar Rp. 123.500.000,- (seratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), namun setibanya Saksi-1 di kota Bengkulu tidak bisa berjumpa dengan Terdakwa, hingga selama kurang lebih tiga hari kemudian, yaitu pada tanggal 12 Mei 2024 Terdakwa menghubungi Saksi-1 dengan mengatakan "Yuk ini ada uang sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah)” dan Saksi-1 menjawab “ya sudah datang lah hotel Madeline karena saya nginap disini” kemudian Terdakwa datang ke Loby Hotel Madeline bertemu Saksi-1, lalu Terdakwa membayarkan uang tersebut secara Cash sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), selanjutnya Terdakwa dan Saksi-1 mengadakan pertemuan di Cofee Royal Jalan Tanah Patah Kota Bengkulu untuk menyelesaikan sisa uang Saksi-1 yang belum dibayarkan oleh Terdakwa tersebut sebesar Rp.83.500.000,- (delapan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang ditanda tangani oleh Terdakwa dan Saksi-1 dihadapan Notaris; dan m. Bahwa kemudian Saksi-1 terus menerus menagih dan meminta pertanggung jawaban dari Terdakwa atas perbuatannya yang telah membohongi Saksi-1 hingga Saksi-1 mau memberikan sejumlah uang miliknya, namun sampai dengan bulan Juni 2024 tidak ada jawaban dari Terdakwa, karena itu pada tanggal 15 Juni 2024 Saksi-1 melaporkan Terdakwa dengan membuat Laporan Polisi ke Denpom II/1 Bengkulu untuk meminta pertanggung jawaban Terdakwa guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Atau Kedua : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua belas bulan Mei tahun dua ribu dua puluh empat, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidak masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Cofee Royal Jalan Tanah Patah Kota Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “ Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada pada kekuasaannya bukan karena kejahatan “, dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi TNI-AD tahun 2019 melalui Dikmata PK Gel II di Secata Rindam II/Swj Puntang Lahat, lulus tahun 2020 dilantik dengan pangkat Prajurit Dua, selanjutnya mengikuti kejuruan Corp Polisi Militer di Pusdikpom Cimahi Jawa Barat, setelah selesai kejuruan di tempatkan sementara di satuan Koter Kodim 0423/BU selama kurang lebih 9 (sembilan) bulan dengan Jabatan Pra Binsa Kodim 0423/BU, selanjutnya pada bulan Oktober tahun 2021 ditugaskan ke Pomdam II/Swj lalu ditugaskan ke Denpom II/1 Bengkulu sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan Pangkat Pratu, NRP 31200156761200, jabatan Ta Denpom II/1 Bengkulu; b. Bahwa pada tanggal 14 April 2024 Terdakwa kembali menawarkan Saksi-1 untuk menambah modal sebesar Rp. 16.600.000,- (enam belas juta enam ratus ribu rupiah), lalu Saksi-1 mentransfer untuk modal tersebut melalui rekening Saksi-3 ke rekening BRI milik Terdakwa sebesar Rp. 16.600.000,- (enam belas juta enam ratus ribu rupiah), selanjutnya pada tanggal 15 April 2024 Terdakwa kembali menghubungi Saksi-1 dengan mengatakan “Yuk, saya minta minjam uang bentar yuk untuk beli pupuk Mutiara sebesar Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah), lalu pada pukul 12:27 WIB Saksi-1 mentransfer untuk modal tersebut melalui rekening Saksi-3 ke rekening BRI milik Terdakwa Bank BRI 175201012866509 a.n. Terdakwa sebesar Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya pada hari yang sama tanggal 15 April 2024 pukul 16:36 WIB Terdakwa kembali menghubungi Saksi-1 dengan mengatakan “Yuk, saya minta minjam uang bentar yuk untuk beli pupuk mutiara sebesar Rp. 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah), lalu Saksi-1 mentransfer melalui rekening Saksi-3 ke rekening BRI milik Terdakwa sebesar Rp. 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah); c. Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.20 Wib, Saksi-1 menghubungi Terdakwa dan meminta agar Terdakwa mengembalikan uang milik Saksi-1 dengan cara Terdakwa mentransfer ke rekening Universitas Telkom Bandung sebesar Rp.10.00.000 (sepuluh juta rupiah) untuk biaya kuliah anak Saksi-1, namun Terdakwa berkata “Yuk, ATM saya di Blokir” kemudian Saksi-1 menjawab “Pokoknya saya tidak mau tahu malam ini batas jam 12 malam duit sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) harus kamu kirim” Terdakwa jawab “iya yuk”, beberapa saat kemudian Terdakwa dihubungi oleh Saksi-3 “om saya mau bayar uang kuliah di Telkom Bandung batasnya jam 12 malam, uang saya kini tinggal Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) om” Terdakwa jawab “Ya sudah, oom kini ada megang uang Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), kalau memang tidak ada jalannya, adek kirim dulu uang yang Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ke Om tanpa sepengetahuan mama adek, biar nanti oom balikkan ke adek sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setelah selesai buat ATM”, lalu dijawab oleh Saksi-3 “iya, tapi jangan lupa di balikkan nanti adek kena marah sama mama”selanjutnya sekira pukul 22.25 WIB Saksi-3 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah); d. Bahwa dengan demikian uang milik Saksi-1 yang diterima Terdakwa keseluruhannya berjumlah total sebesar Rp. 118.000.000 (seratus delapan belas juta rupiah), yang berasal dari transferan Saksi-3 sebesar Rp. 88.750.000 (delapan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan yang berasal dari transfer Saksi-2 sebesar Rp.29.250.000 (dua puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya uang milik Saksi-1 tersebut Terdakwa gunakan untuk kepentingan dan kebutuhan pribadi Terdakwa; e. Bahwa keuntungan yang Terdakwa janjikan kepada Saksi-1 dalam kerja sama usaha dengan modal yang diberikan oleh Saksi-1 sebagaimana tersebut diatas, yaitu keuntungan Per dua Minggu sebesar Rp.19.750.000 (sembilan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) namun ternyata semua janji yang dikatakan Terdakwa adalah semuanya karangan dan perkataan bohong Terdakwa dengan tujuan agar Saksi-1 tergerak atau mau memberikan Terdakwa sejumlah uang; f. Bahwa kemudian pada tanggal 23 April 2024, Saksi-1 meminta kepada Terdakwa agar Terdakwa mengembalikan seluruh uang milik Saksi-1 beserta keuntungan yang dijanjikan, namun saat itu Terdakwa tidak bisa memenuhi keinginan Saksi-1, karena itu antara Terdakwa dengan Saksi-1 membuat kesepakatan tidak tertulis, yang isinya bahwa Terdakwa bersedia mengembalikan seluruh uang milik Saksi-1 yang telah diterimanya beserta keuntungan Saksi-1 dengan jumlah total sebesar Rp. 123.500.000,- (seratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah); g. Bahwa selanjutnya pada tanggal tanggal 9 Mei 2024, Terdakwa menyuruh Saksi-1 berangkat ke kota Bengkulu untuk menemui Terdakwa dengan alasan untuk melakukan pembayaran keseluruhan uang sebesar Rp. 123.500.000,- (seratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), namun setibanya Saksi-1 di kota Bengkulu tidak bisa berjumpa dengan Terdakwa, hingga selama kurang lebih tiga hari kemudian, yaitu pada tanggal 12 Mei 2024 Terdakwa menghubungi Saksi-1 dengan mengatakan "Yuk ini ada uang sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah)” dan Saksi-1 menjawab “ya sudah datang lah hotel Madeline karena saya nginap disini” kemudian Terdakwa datang ke Loby Hotel Madeline bertemu Saksi-1, lalu Terdakwa membayarkan uang tersebut secara Cash sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), selanjutnya Terdakwa dan Saksi-1 mengadakan pertemuan di Cofee Royal Jalan Tanah Patah Kota Bengkulu untuk menyelesaikan sisa uang Saksi-1 yang belum dibayarkan oleh Terdakwa tersebut sebesar Rp.83.500.000,- (delapan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang ditanda tangani oleh Terdakwa dan Saksi-1 dihadapan Notaris; dan h. Bahwa kemudian Saksi-1 terus menerus menagih dan meminta pertanggung jawaban dari Terdakwa atas perbuatannya yang telah membohongi Saksi-1 hingga Saksi-1 mau memberikan sejumlah uang miliknya, namun sampai dengan bulan Juni 2024 tidak ada jawaban dari Terdakwa, karena itu pada tanggal 15 Juni 2024 Saksi-1 melaporkan Terdakwa dengan membuat Laporan Polisi ke Denpom II/1 Bengkulu untuk meminta pertanggung jawaban Terdakwa guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yang tercantum dalam Pasal : Pertama : Pasal 378 KUHP. Atau Kedua : Pasal 372 KUHP. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |