Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
111-K/PM.I-04/AD/XI/2024 | Zarkasi, SH | Jemmy Rinaldo | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Senjata Api/Senjata Tajam | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 111-K/PM.I-04/AD/XI/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/114/XI/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | a. Bahwa Terdakwa Jemmy Rinaldo masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata pada tahun 2007/2008 di Dodik Secata Puntang Lahat, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, kemudian melanjutkan pendidikan kecabangan Infanteri di Dodiklatpur Baturaja, selanjutnya setelah menjalani beberapa kali penugasan dan mengalami kenaikan pangkat hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini Terdakwa masih berdinas aktif menjabat sebagai Babinsa Ramil-05 Geragai, Kodim 0419/Tantab, Korem 042/Gapu di Provinsi Jambi dengan pangkat Kopral Dua, NRP 31080036371187; b. Bahwa sekira bulan Februari 2023, saat Terdakwa berkunjung ke Desa Berdikari, Kec. Bayung Lencir, Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumsel, Terdakwa berkenalan dengan seseorang bernama Sdr. Agus (alamat tidak diketemukan) dengan ciri-ciri rambut Sdr. Agus pendek lurus, hidung pesek, kulit sawo matang badan tidak terlalu gemuk, memiliki tinggi kurang lebih 165 cm dan umur sekitar 35 tahun, setelah berkenalan Terdakwa berbincang-bincang akrab dan saling tukar menukar nomor Handphone, lalu beberapa hari kemudian Sdr. Agus menelpon Terdakwa melalui Handphone untuk menawarkan senjata api laras pendek/jenis pistol dengan menyebut harga Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), lalu tanpa berpikir Panjang Terdakwa menyetujuinya, adapun alasan Terdakwa berkeinginan untuk memiliki Senjata Api adalah untuk menjaga keamanan dirinya; c. Bahwa kemudian pada bulan Maret 2023 sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa berkomunikasi dengan Sdr. Agus dan menyepakati untuk bertemu di Simpang Telkom Banyu Asin, Desa Simpang Tungkal, Kec. Tungkal Jaya, Kab. Musi Banyuasin Sumatera Selatan, untuk melakukan transaksi senjata api rakitan tersebut, beberapa saat kemudian Terdakwa dan Sdr. Agus bertemu di Simpang Telkom Banyu Asin, di tempat tersebut sangat sepi dan tidak ada orang yang menyaksikan hanya Terdakwa dan Sdr. Agus, lalu Sdr. Agus memperlihatkan sepucuk senjata api jenis pistol (pada plat tutup pemegang kanan dan kiri modifikasi tertulis Recover HPC) berwarna hitam, 1 (satu) buah Magazine dan 9 (sembilan) butir Munisi tajam yang pada bagian belakang munisi tertulis S&B 23 9x19, setelah Terdakwa melihat dan memeriksa keadaan senjata api tersebut lalu Terdakwa memberikan Sdr. Agus uang yang telah disepakati sejumlah Rp 10.000.000, 00 (sepuluh juta rupiah), selanjutnya Terdakwa menerima dari Sdr. Agus berupa 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol (pada plat tutup pemegang kanan dan kiri modifikasi tertulis Recover HPC) berwarna hitam, 1 (satu) buah Magazen dengan 9 (sembilan) butir Munisi tajam yang pada bagian belakang munisi tertulis S&B 23 9x19, lalu Terdakwa masukan ke dalam tas selempang yang ia gunakan dengan posisi menggantung di bahu Terdakwa, setelah itu Terdakwa meninggalkan tempat tersebut pulang kerumah dan sesampainya, Terdakwa simpan senjata beserta munisi tersebut di atas lemari kamar rumah Terdakwa, dengan demikian Terdakwa telah menguasai, memiliki dan menyimpan senjata api serta munisi, yang kemudian apabila Terdakwa keluar rumah, Terdakwa bawa senjata tersebut dengan memasukkan ke dalam tas selempang dengan posisi menggantung di bahu Terdakwa; d. Bahwa Terdakwa, selama memiliki, menguasai, membawa dan menyimpan 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol (pada plat tutup pemegang kanan dan kiri modifikasi tertulis Recover HPC) berwarna hitam, 1 (satu) buah Magazen dengan 9 (sembilan) butir Munisi tajam S&B 23 9x19, tidak melaporkan atau memberitahukannya kepada Komandan Kesatuan Kodim 0419/Tanjab atau atasan lainnya atau kepada pihak yang berwenang lainnya, karena itu kepemilikan dan penguasaan Terdakwa terhadap senjata api dan munisi tersebut, baik perolehan maupun kepemilikannya adalah melanggar ketentuan hukum (Ilegal); e. Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 17.000 WIB Terdakwa menerima laporan dari teman Terdakwa bernama Sdr. Gino, memberitahukan jika Sdr. Andrey Mardeny (Saksi-3) dan Sdr. Yadi (Saksi-5) mendatangi Sdr. Gino untuk menagih hutang dengan cara mengancam, mendengar informasi tersebut Terdakwa mengajak Sdr. Feri (Saksi-7) untuk menyelesaikan permasalahan teman Terdakwa bernama Sdr. Gino dengan Saksi-3, lalu tanpa sepengetauan Terdakwa Saksi-7 mengajak temannya bernama Sdr. Dampuri, Sdr. Samratulangi dan Sdr. Ipaldi, selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa datang kerumah Saksi-7 yang beralamat di Jln. Mas Mansyur, Lrg Ampera, RT 03, Kel. Solok Sipin, Kec. Danau Sipin, kota Jambi dengan menggunakan mobil Avanza warna biru muda ke Desa Bungku tersebut, setibanya Terdakwa, kemudian Saksi-7 Sdr. Dampuri, Sdr. Samratulangi dan Sdr. Ipaldi masuk kedalam mobil Terdakwa, selanjutnya dengan menggunakan mobil tersebut, Terdakwa bersama teman temannya mencari keberadaan Sakis-3 dan Saksi-5 ke warung milik Sdr. Ajammudin (Saksi-1) yang beralamat di Desa Bangku Indah, RT 003, Kec. Bajubang, Kab. Batanghari, Prov. Jambi; f. Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 00.30 WIB, setibanya di warung milik Saksi-1, Terdakwa, Saksi-7 beserta 3 (tiga) orang temanya, Terdakwa mengetok pintu depan warung milik Saksi-1 sebanyak 1 (satu) kali kemudian keluar Saksi-1 dari dalam warung, lalu Terdakwa mengatakan “Wak mano Aan dan Yadi” di jawab oleh Saksi-1 “Enggak tahu, ado apo ?” kemudian Terdakwa jawab “Aan dan Yadi datangi teman sayo ngancam-ngancam nak nujah teman sayo” kemudian dijawab oleh Saksi-1 “Yadi dak ado disini biasanyo dio pergi dengan Andrey/Aan” mendengar informasi tersebut Terdakwa bersama dengan Saksi-7 beserta 3 (tiga) orang temanya berjalan ke depan warung, selanjutnya pada saat didepan warung tersebut Terdakwa mengambil senjata dari dalam tas selempang Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan kemudian mengarahkan ke atas selanjutnya menembakan senjata tersebut sebanyak 2 (dua) kali ke udara/atas dan suara tembakan berbunyi “Dor…Dor…”, kemudian Terdakwa, Saksi-7 beserta 3 (tiga) orang temannya meninggalkan warung tersebut, menuju ketempat biasanya Saksi-3 dan Saksi-5 berada, yaitu di pondok kebun karet yang berada di Desa Bungku, RT 01, Kec. Bajubang, Kab. Batanghari, Jambi; g. Bahwa selanjutnya sekira pukul 03.30 WIB Terdakwa, Saksi-7 beserta 3 (tiga) orang temannya tiba di pondok kebun karet yang berada di Desa Bungku, RT 01, Kec. Bajubang, Kab. Batanghari, Jambi, saat itu Saksi-3 bersama dengan Saksi-5, Sdr. Rudi Hartono (Saksi-2), Sdr. Jufri (Saksi-4) sedang duduk-duduk di Pondok tersebut sambil menunggu minyak mentah yang sedang dimuat ke dalam sebuah mobil Truck Ps warna kuning, lalu Terdakwa dkk 4 (empat) orang dengan menggunakan mobil Avanza warna biru muda keluar dari dalam mobil dan menghampiri Saksi-2 Saksi-3, Saksi-4 dan Saksi-5, selanjutnya Terdakwa bersalaman dengan Saksi-3 sambil duduk berhadapan kemudian teman Terdakwa dengan posisi berdiri berada disamping sebelah kiri Terdakwa dan untuk temannya yang lain termasuk Saksi-7 duduk dibawah Pondok tersebut, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi-3 “Yung ngapo dak ngomong dengan aku masalah dengan Gino” kemudian Saksi-3 jawab “Inikan dak ado urusanyo dengan kamu” setelah mengatakan kata-kata tersebut tiba-tiba Saksi-7 membacok Saksi-3 dengan menggunakan 1 (satu) bilah parang kearah kaki sebelah kanan Saksi-3 kemudian Saksi-7 menyerang Saksi-2 dengan menggunakan parang yang sama kearah kaki Saksi-2 sebelah kanan sehingga kaki Saksi-3 dan kaki Saksi-2 mengeluarkan darah karena mengalami luka robek, melihat suasana tidak kondusif lagi kemudian Terdakwa melerai Saksi-7 beserta 3 (tiga) orang temannya sambil menyuruh Saksi-7 pergi, lalu Terdakwa keluar dari pondok dengan berjalan meninggalkan pondok tersebut, selanjutnya Terdakwa mengambil senjata api jenis pistol dari dalam tas selempang dengan tangan kanan kemudian mengarahkan ke atas selanjutnya mengokang senjata api tersebut dan menembakkan sebanyak 3 (tiga) kali ke udara/ketas sambil mengatakan kepada Saksi-7 “Sudah Fer.... Sudah Fer” dan jarak Terdakwa dengan Saksi-3 pada saat melakukan penembakan lebih kurang 10 (Sepuluh) meter, kemudian Terdakwa, beserta 3 (tiga) orang temanya masuk kedalam mobil yang digunakan sebelumnya, lalu pergi meninggalkan lokasi tempat kejadian tersebut pulang menuju rumah Saksi-7; dan h. Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 12.16 WIB, Sdri. Tri Darma Yanti istri dari pada Saksi-3 melaporkan perbuatan Saksi-7 ke Polres Batanghari dengan nomor : LP/B/42/VI/2024/SPKT/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI dengan Terlapor atas nama Fery, sedangkan terhadap perbuatan Terdakwa, Saksi-2 melaporkan Terdakwa ke Denpom II/2 Jambi dengan Laporan Polisi Nomor LP-07/A-07/VII/2024/Idik tanggal 15 Juli 2024, guna proses hukum lebih lanjut; dan i. Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol (pada plat tutup pemegang kanan dan kiri modifikasi tertulis Recover HPC) berwarna hitam, 1 (satu) buah Magazen dan 4 (empat) butir Munisi tajam S&B 23 9x19 telah dilakukan pemeriksaan oleh Ahli bernama Serma Adi Suprayitno (Saksi-8), NRP 21070376381286, Bamon Utama Jatri Bengjat Benglap II/2-1 Denpal II/2 Jambi dan hasil pemeriksaan senjata telah dituangkan kedalam 3 (tiga) lembar Berita Acara Pemeriksaan Teknis Nomor : BA/01/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024 dan 2 (dua) lembar lampiran Berita Acara tentang Dokumentasi Pemeriksaan dan Uji Tembak dari Bengkel Lapangan II/2-1, Denpal II/2 Jambi yang di tanda tangani oleh Tim Pemeriksa, para Saksi pemeriksa diketahui oleh Kepala Benglap II/2-1 a.n Kapten Cpl Samyono; dan j. Bahwa hasil pemeriksaan Barang Bukti disimpulkan bahwa Barang Bukti tersebut merupakan senjata Pistol FN 46 tanpa nomor senjata dan nomor laras yang sudah dimodifikasi dan merupakan senjata standar TNI dengan bagian-bagian dari senjata tersebut antara lain : 1) Kas standar TNI. 2) Eretan standar TNI. 3) Laras standar TNI. 4) Pegas Pengemali standar TNI. 5) Pisir dan Pijera standar TNI. 6) Pegas pena pukul dan pena pukul standar TNI. 7) Palang peluncur standar TNI. 8) Mata dan tangkai standar TNI. 9) Pengait peluru standar TNI. 10) Pemukul dan tangkai pemukul standar TNI. 11) Rangkaian picu standar TNI. 12) Pal pengamaman Standar TNI. 13) Kelompok Megazine standar TNI. 14) Plat tutup pemegang kanan dan kiri modifikasi (Tidak standar TNI). Terhadap barang bukti Munisi merupakan buatan perusahaan Sellier & Bellot yang didirikan pada tahun 1825 di Republik Ceko, yang mana perusahaan tersebut merupakan salah satu perusahaan tertua diindustri penembakan dan pertahanan dan munisi tersebut bukan merupakan Standar TNI, selanjutnya kondisi senjata tersebut setelah ditembakan sebagai berikut : 1) Picu berfungsi. 2) Pena pukul berfungsi. 3) Saat ditembakkan terdengar letusan “DOR”. 4) Saat ditembakkan kelongsong munisi keluar dari kamar normal (tidak nyangkut). Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindakpidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan senjata api. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |